Oleh: Almara*

Pada zaman dahulu, jauh sebelum ada emansipasi wanita, umumnya wanita yang selesai menikah akan menjadi ibu rumah tangga. Tugasnya pun hanya mengurus rumah tangga dan keluarga sementara suami bekerja keras mencari nafkah. Zaman sekarang setelah adanya emansipasi wanita banyak bermunculan wanita karier, mereka menginginkan persamaan hak dengan kaum laki-laki dalam segala bidang, mereka sudah tidak lagi terfokuskan dengan urusan rumah tangga dan keluarganya, seakan-akan kariernya menjadi prioritas hidupnya.

Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap wanita karier sekarang ini? Penulis akan menjelaskan hukum daripada wanita karier dan juga dari sisi hak dan kewajibannya menjadi seorang ibu. Sebagaimana hadis riwayat Imam Bukhori di bawah ini:

 حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، قَالَ : حَدَّثَنِي نَافِعٌ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ صَبَّاحٍ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : ” السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ “.

Artinya: “Telah menceritakan kepada kita Musyadad, telah menceritakan kepada kita Yahya, dari Abdillah, Abdillah berkata: telah menceritakan kepada saya Nafi’, dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma , dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam. Dan telah menceritakan kepada saya Muhammad bis Shobaah, telah menceritakan kepada kita Ismail bin Zakaria, dari Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibni Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam berkata: Mendengar dan taat (dari istri kepada suami, murid kepada guru, dll) adalah wajib, selama tidak diperintahkan dengan kemaksiatan. Jika diperintahkan dengan kemaksiatan , maka tidak wajib mendengar dan menaati.” Hadis No. 2955

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Wanita wajib mendengarkan dan taat akan perintah suaminya selama itu baik.
Selain itu dalam dalam Kitab Hasiah Jamal juz 4 hal 509, Ulama’ juga menjelaskan bahwa seorang wanita karier itu tidak diperbolehkan kecuali apabila memenuhi tiga syarat berikut ini:

1. Aman dari fitnah yakni aman dari hal-hal yang membahayakan dirinya hartanya serta aman dari maksiat,

2. Suami miskin atau tidak mampu menafkahi keluarganya

3. Mendapat izin dari wali/suami jika suami masih mampu memberi nafkah.

Pada hakikatnya wanita bisa mendpatkan gelar sholihah apabila ia mampu melaksanakan kewajibannya. Yakni taat kepada Allah dan Rosul-Nya dan ia mau mendengar, patuh, dan taat kepada suaminya.

Adapun kriteria istri yang sholehah dijelaskan dalam kisah Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai beliau bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا


“Jika sampai Nabi menceraikan kalian, mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan..” (At-Tahrim: 5)
Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan beberapa sifat istri yang shalihah yaitu:

a. Muslimat: wanita-wanita yang ikhlas (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala), tunduk kepada perintah Allah ta’ala dan perintah Rasul-Nya.

b. Mukminat: wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala

c. Qanitat: wanita-wanita yang taat

d. Taibat: wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.

e. ‘Abidat: wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma).

f. Shoimat: wanita-wanita yang berpuasa. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132)
dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya”. (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari