Penjamin Mutu

Unit Penjamin Mutu Pendidikan (UPMP)

Unit Penjamin Mutu Pendidikan (UPMP) Tebuireng merupakan institusi penting dan strategis dalam upaya menjaga dan peningkatan kualitas pendidikan di Pesantren Tebuireng. UPMP lahir pada tanggal 9 Juli 2007 dengan nama Tim Penjamin Mutu (TPM), dengan tiga orang anggota ditambah seorang petugas kesekretariatan. Pada tanggal 30 Agustus 2007, namanya diganti menjadi Unit Penjamin Mutu Pendidikan (UPMP), dengan 4 orang anggota. Mereka adalah praktisi pendidikan dari masing-masing unit sekolah, yaitu Drs. Moh. Jasari (mantan Kepala Sekolah MTs), M. Zuhro, BA. (mantan WaKa SMA A.WH), Dra. Hj. Chumaijah Noor (mantan Kepala Sekolah SMP A.WH), dan Drs. Rahmad Budiono (mantan WaKa Kurikulum MASS Aliyah), ditambah M Ali Subhan, S.Ag. di didang kesekretariatan.

Berdirinya UPMP merupakan tindak lanjut dari saran Konsorsium Pendidikan Islam (KPI) kepada pengasuh. KPI memandang pentingnya dibentuk sebuah badan yang bertugas memberi masukan kepada pengasuh di bidang kependidikan, baik dalam hal peningkatan kompetensi tenaga kependidikan, pengelolaan keorganisasian pada unit pelaksana teknis kependidikan, pengembangan sekolah, pengembangan kurikulum, akreditasi sekolah, dll. Selain itu, unit tersebut diharap mampu menangani hal-hal yang terkait langsung dengan siswa, seperti penilaian hasil belajar siswa melalui ujian nasional atau ujian daerah, pembinaan siswa berprestasi, pembinaan guru berprestasi, kemudian membangun kerjasama dengan instansi terkait, termasuk organisasi sosial-kemasyarakatan.

Karena itu, pola dan mekanisme kerja UPMP adalah prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Secara struktural, UPMP betanggung jawab langsung kepada Pengasuh. Fungsi dan tugas UPMP lainnya ialah :

  1. Pengukuran dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah;
  2. Perancangan model-model pembelajaran di semua unit pendidikan
  3. Memfasilitasi lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar;
  4. Memfasilitasi lembaga pendidikan dalam pengelolaan sumber daya pendidikan;
  5. Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik
  6. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan;
  7. Pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan kerumahtanggaan lembaga.