sumber foto: www.google.com

Oleh: Devi Yuliana*

Manusia adalah mahluk sosial yang membutuhkan manusia lain dalam kegiatan kesehariannya. Tidak mungkin seseorang akan menjalani hidupnya secara individu terus-menerus. Karena pada hakikatnya kita tercipta untuk saling membantu satu sama lain. Keluarga adalah manusia yang paling dekat. Bagaimana tidak? Hubungan antara orang tua dan anak bisa diibaratkan sebagai hubungan yang paling murni tanpa dilandasi maksud tertentu.

Pada posisi kedua ada tetangga. Tetangga adalah orang-orang yang dekat dengan kita setelah keluarga. Menurut Az-Zuhri dalam kitabnya yang berjudul Marosil Zuhri, yang dimaksud tetangga adalah 40 rumah yang berada pada setiap sisi rumah. Seperti halnya terdapat tata krama dalam aturan keluarga, ada pula adab-adab dalam bertetangga. Berikut ini adalah beberapa tata krama dalam bertetangga yang dikutip dari kitab Al Adab karya Al Alamah Habib Zein bin Ibrahim bin Zein bin Sumaith Ba’alawi, sebagai berikut:

  1. Tidak menyinggung perasaan tetangga dengan perkataan atau perbuatan, karena hal tersebut hukumnya adalah haram, berdasar Sabda Rasulullah SAW:

( وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ, وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ, وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ) قِيْلَ : وَ مَنْ يَا رَسُولُ اللهِ ؟ قَالَ : (الَّذِي لاَيأْمَنُ جَارُهُ بَوَئِقَهُ). رواه البخاري

“Demi Allah tidak beriman, Demi Allah tidak beriman, Demi Allah tidak beriman”, Beliau ditanya: “Siapa wahai Rasulullah SAW?” Beliau bersabda: “Yaitu seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (H.R. Bukhori)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online
  1. Tidak mengganggu anak, pembantu, atau barang-barang milik tetangga, berdasarkan hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ قَالَ: قَالُوا: يَا رَسُولُ اللهِ فُلاَنَةٌ تَصُومُ النَّهَارَ, وَتَقُومُ اللَّيْلَ, وَ تُؤْذِي جِيرَانَهَا, قَالَ: (هِيَ فِي النَّارِ), قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ, فُلاَنَةٌ تُصَلِّي المَكتُوبَاتِ, وَ تَصَدَّقُ بَالأَتْوَارِ مِنَ الأَقِطِ, وَلاَ تُؤْذِي جِيرَانَهَا, قَالَ: ( هِيَ فِي الجَنَّةِ). رواه البيهقي في شعب الايمان.

Dari (sahabat) Abu Hurairah berkata: Sebagian sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, fulanah selalu berpuasa pada siang hari dan bangun pada malam hari dan mengganggu tetangganya.” Beliau SAW bersabda “Ia di neraka.” sebagian sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, fulanah hanya salat fardlu dan sedekah dengan beberapa biji keju dan tidak mengganggu tetangganya.” Beliau SAW bersabda: “Ia di Surga.” (H.R. Al Baihaqi)

  1. Mempelajari hak-hak tetangga sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdannya:

(اِنَّ مِنْ حَقِّ الجَارِ عَلَى جَارِهِ: اِذَا اِذَا مَرِضَ اَنْ يَعُودَهُ, وَاِذَا مَاتَ أَنْ يَتْبَعَ جِنَازَتَهُ, وَاِذَا اسْتَقْرَضَهُ اَنْ يُقْرِضَهُ, وَاِذَا أَصَابَهُ خَيرٌ هَنَّأَهُ, وَاِذَا أصَابَهُ شَرٌّ عَزَّاهُ, لاَ يَسْتَطِيلُ عَلَيهِ فِي البِنَاءِ تَحْجُبُ عَنْهُ الرِّيحَ اِلاَّ بِاِذْنِهِ, وَاِذَا اشْتَرَى فَاكِهَةٌ فَليُهْدِي لَهُ, فَاِنْ لَمْ يُهْدِ لَهُ فَليُدْخِلَهَا سِرًّا, وَلاَ يُعْطِ صِبْيَانَهُ شَيْاً مِمَّا يُغَائِظُونَ بِهِ صِبْيَانَهُ), الزهد لهناد السرى

“Diantara hak-hak tetangga atas tetangganya adalah: Jika ia sakit menjenguknya. Jika ia meninggal dunia, maka hendaklah ikut memakamkan jenazahnya. Jika ia akan meminjam sesuatu maka dipinjami. Jika ia mendapat kebaikan, maka hendaklah mengucapkan selamat kepadanya. Jika ia mendapat musibah, bertakziyah kepadanya. Tidak meninggikan bangunan rumahnya sehingga menghalangi tiupan angin ke rumahnya kecuali dengan izinnya. Jika membeli buah-buahan, maka hendaknya memberinya. Jika tidak ingin memberinya, maka masukkanlah buah-buahan tersebut secara sembunyi-sembunyi. Dan tidak memberi anaknya yang kecil sesuatu yang dapat membuat anak tetangganya cemburu.” (Az-Zuhud)

  1. Memberikan bantuan jika sang tetangga membutuhkan.
  2. Tidak membiarkan tetangganya dalam keadaan lapar sedangkan dia memiliki kemampuan untuk memberi makanan, berdasarkan sabda:

(لَيْسَ المُسْلِمُ الَّذِي يُشْبِعُ وَ جَارُهُ جَائِعٌ اِلَى جَنْبِهِ), الزهد لهناد السرى

“Bukanlah seorang muslim yang dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangga di sebelahnya dalam keadaan lapar.” (Az-Zuhud)

  1. Menjenguk ketika sakit.
  2. Tidak ikut campur dalam urusan keluarga sang tetangga.
  3. Menghadiri undangan acara tetangga jika tidak memiliki udzur.
  4. Mengucapkan selamat dan menunjukkan raut gembira tatkala sang tetangga mendapat kegembiraan.
  5. Memaafkannya jika berbuat salah.
  6. Menjaga rumahnya jika mereka bepergian.
  7. Menegur dengan baik tatkala sang tetangga melanggar syariat.
  8. Menjaga kehormatan tetaangga, karena hukumnya adalah wajib berdasar sabda rasulullah:

(حُرْمَةُ الجَارِ عَلَى الجَارِ كَحُرْمَةِ أُمِّهِ), الزهد لهناد السرى. (مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوصِينِي بِالجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ), متفق عليه

“Kehormatan tetangga atas tetangganya seperti kehormatan atas ibunya” Az-Zuhdi. Rasulullah SAW bersabda: “Malaikat Jibril selalu berwasiat kepadaku untuk menjaga tetangga sampai aku mengira sesungguhnya ia akan mendapat hak waris.” (H.R. Bukhari Muslim)

Demikianlah beberapa etika dalam bertetangga. Jangan sampai hanya karena suatu hal kecil bisa menjadi pemicu kesalahpahaman dalam bertetangga dan berakhir dengan putusnya tali silaturahmi. Karena tetangga adalah orang yang terdekat dari rumah kita. Jika hubungan dengan tetangga tidak baik, bagaimana seseorang akan bisa hidup tenteram.

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.