Ilustrasi oleh M. Najib

Oleh: Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari*

Batalnya Haji dan Umrah

Haji dan umrah menjadi batal karena melakukan hubungan suami istri, baik dilakukan pada qubul (kemaluan) atau dubur (lubang belakang), baik terhadap manusia atau binatang dengan syarat orang yang melakukan adalah mumayyiz, sengaja, mengetahui dan atas kehendak sendiri.

Bagi orang yang membatalkan ibadah haji dan umrahnya wajib meneruskan ibadahnya tersebut. Dia dikenakan dam dengan menyembelih seekor unta atau sapi. Ia juga wajib mengulang hajinya langsung pada tahun berikutnya meskipun ibadah haji dan umrahnya sunnah.

Keterangan di atas itu dikanakan kepada muhrim, jika hubungan suami istrinya dilakukan sebelum tahallul (niat keluar ihram) pertama atau dilakukan sebelum selesai ibadah umrahnya jika hajinya ifrad atau tamattu’. Jika haji yang dilakukan adalah haji qiran, maka sah dan batalnya umrah mengikuti haji.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Thawaf Wada’

Jika seseorang hendak meninggalkan Makkah misalnya kembali ke tanah airnya meskipun sebentar setelah selesai melaksanakan ibadah haji, maka ia harus melaksanakan thawaf wada’.

Thawaf wada’ merupakan kewajiban tersendiri yang harus dilakukan oleh orang yang hendak meninggalkan Makkah, baik penduduk Makkah sendiri atau yang dari berbagai negara yang lainnya meskipun bukan orang yang melakukan haji atau umrah kecuali wanita yang sedang haid dan nifas atau orang yang meninggalkan Makkah sebentar dengan niat kembali.


*Diterjemahkan dari Kitab al Manasik Sughra li Qashidi Ummi al Qura karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari