ilustrasi mandi besar

“Eh…. adus gede iku kudu nggae sampo ta?” (apakah mandi besar harus memakai sampo?) Sebuah pertanyaan yang dilontarkan kepada teman saya saat liburan Ramadan kemarin. Setelah mendengar cerita ini, saya berniat untuk menjelaskan bagaimana tata cara mandi besar yang benar. Dengan harapan tidak ada pemahaman seperti keharusan menggunakan sampo saat mandi.

Pengertian Mandi Besar

Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya “Fathul Mu’in” menjelaskan pengertian mengenai mandi besar.

“وَ الطَّهَارَةُ الثَّانِيَةُ : الغُسْلُ هُوَ لُغَةً : سَيْلَانُ المَاءِ عَلَى الشَّيْءِ. وَشَرْعًا: سَيْلَانُهُ عَلَى جَمِيْعِ البَدَنِ بِالنِّيَةِ”

Cara bersuci yang ke dua adalah mandi. Mandi secara bahasa adalah mengalirkan air ke badan. Sedangkan secara syari’at, mandi adalah mengalirnya air ke semua anggota badan dengan adanya niat

Dari pengertian ini sudak bisa kita fahami bahwa hanya air yang kita perlukan untuk melakukan mandi besar. Tidak wajib menggunakan sabun dan sampo seperti yang telah disalahpahami.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Hal yang Harus Dipenuhi Saat Mandi Besar

Masih dalam kitab Fathul Mu’in, fardu-fardu mandi ada dua. Pertama, berupa niat. Kedua, meratakan air ke seluruh badan.

Niat sendiri memiliki arti keinginan untuk melakukan pekerjaan bersamaan dengan mengerjakannya. Karena pengertian mandi besar secara istilah adalah mengalirnya air ke anggota badan, niat pun harus dilakukan bersamaan dengan mengalirnya air ke anggota badan.

Baca Juga: Hukum dan Niat Mandi Wiladah

Adapun niat yang harus diucapkan di dalam hati memiliki banyak versi.

نَوَيْتُ أَدَاءَ فَرْضِ الغُسْلِ

نَوَيْتُ رَفْعَ الحَدَثِ

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Lantas bagaimana ketika kita berniat pada waktu membasuh badan dan sudah membasuh badan yang lain? Imam Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

فَلَوْ نَوَى بَعْدَ غَسْلِ جُزْءٍ وَجَبَ إِعَادَةُ غَسْلِهِ

Maka, ketika seseorang berniat setelah membasuh bagian anggota, dia wajib mengulangi basuhan yang tidak bersamaan dengan niat.

Karena mandi besar tidak disyaratkan secara terus-menerus -kalau dalam bahasa kitab muwalah– boleh seandanya kita mandi (besertaan niat) hanya setengah badan, kemudian tidur, lalu lanjut mandi tanpa adanya niat di mandi kedua.

Lanjut fardu kedua. Untuk anggota yang wajib terbasuh oleh air adalah; kulit, kuku, bagian bawah kuku, rambut bagian luar dan dalam -meskipun rambut lebat-, telinga, kemaluan wanita yang terlihat saat buang hajat dalam posisi jongkok, lipatan badan dan bagian dalam kulit kulup.

Sedangkan anggota yang tidak wajib dibasuh adalah; bagian dalam rambut yang terikat dengan sendirinya, rongga mulut dan rongga hidung.

Kewajiban untuk meratakan air ke seluruh anggota badan ini hanya bersifat praduga. Dengan arti kita tidak wajib untuk benar-benar meneliti secara mendetail apakah air sudah merata ke seluruh bagian tubuh. Kita hanya cukup berprasangka bahwa air telah merata ke seluruh tubuh.

Sunah-sunah Mandi Besar

Mengenai sunah-sunah mandi besar, Imam Abu Suja; hanya mencantumkan lima kesunahan saja dalam kitab Taqrib.

“وَسُنَنُهُ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: ‌التَّسْمِيَةُ وَالوُضُوْءُ قَبْلَهُ وَإِمْرَارُ اليَّدِ عَلَى الجَسَدِ وَالْمُوَالَاةُ وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى”

Kesunahan mandi ada lima. Membaca bismillah, melakukan wudu sebelum mandi, menggosok badan, melakukan secara terus-menerus dan mendahulukan anggota bagian kanan daripada anggota bagian kiri.”

Namun, ketika kita membuka kitab-kitab besar, sunah mandi tidak hanya lima. Masih banyak lagi, di antaranya adalah:

  1. Menghilankan kotoran yang suci sebelum mandi seperti mani.
  2. Menghilankan najis sebelum mandi seperti mazi.
  3. Kencing sebelum mandi.
  4. Berkumur
  5. Istinsyaq (mengihirup air agar masuk ke rongga hidung sampai kepangkal hidung).
  6. Menyela-nyela rambut.
  7. Taslis (melakukan basuhan sebanya tiga kali).
  8. Memperhatikan lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak, pusar dan telinga.
  9. Memperhatikan pangkal rambut.
  10. Menghadap kiblat.
  11. Tidak berbicara ketika tidak ada hajat.
  12. Tidak mengeringkan tubuh kecuali membutuhkan.

Etika Saat Mandi

Saat mandi di tempat umum, hendaknya kita mengunakan telesan (pakaian yang digunakan saat mandi). Karena kita memiliki kewajiban untuk menjaga aurat kita supaya tidak dilihat orang lain. Dan juga kita harus menjaga pandangan supaya terhindar dari melihat aurat yang tidak boleh kita lihat.

Selain itu, kita juga harus menggunakan air sebutuhnya saja. Tidak perlu hanya gara-gara mandi besar sampai menghabiskan satu bak mandi. Padahal ketika mandi biasa tidak sampai seperti itu.


Referensi:

Fathul Mu’in karangan Zainuddin Al-Malibari

I’anatut Tholibin karangan Abu Bakar Satho Ad-Dimyati

Taqrib karangan Abu Suja’

Al-Baijuri karangan Ibrohim Al-Baijuri


Ditulis oleh Muhammad Naufal Najib Syi’bul Huda, Mahasantri Abadi An-Nur II “Al-Murtadlo”

Baca Juga: Luka Tidak Boleh Kena Air, Bagaimana Cara Mandi Junub?