Oleh: Ustadz Yuniar*

Assalamu’alaikum. Saya mohon penjelasannya. Bagaimana tata cara mandi besar jika telinga sedang sakit, dan kata dokter tidak boleh terkena air dulu. Apakah kepala harus tetap disiram atau boleh diusap dengan air dengan tangan. Karena kalau disiram, air akan mengenai telinga. Mohon penjelasannya.

Mamlu, Paguyangan Brebes

Wa’alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

Terima kasih penanya yang budiman.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Setelah melihat permasalahan yang ditanyakan, tepatnya persoalan fikih ini masuk pada bab Sohibul Jaba’ir (orang yang diperban).

Apabila kasusnya seperti di atas, maka diperbolehkan untuk tidak membasuh telinga, tapi diganti dengan tayamum. Dengan syarat harus ada keterangan valid dari dokter terpercaya bahwa memang benar-benar tidak boleh terkena air. Selain itu, anggota tubuh lainnya yang sehat harus dibasuh sebisa mungkin. Seperti yang diterangkan Syaikh Nawawi Al-Bantani, dalam kitabnya:

وَإِذا شقّ اسْتِعْمَال المَاء فِي عُضْو وَلم يكن على مَوضِع الْعلَّة جبيرَة وَجب أَمْرَانِ غسل الصَّحِيح وَالتَّيَمُّم عَن الجريح وَلَا إِعَادَة إِن كَانَ مُسْتَندا فِي ذَلِك لقَوْل الطَّبِيب الْعدْل[1]

Ketika ada kekhawatiran penggunaan air pada anggota sakit yang tidak diperban, maka ada dua perkara yang wajib dilakukan, 1. Membasuh yang sehat, 2. Tayamum pada anggota yang luka. Dan tidak perlu pengulangan jika hal tersebut anjuran dari dokter.

وَإِذَا امْتَنَعَ وُجُوبُ اسْتِعْمَالِ الْمَاءِ فِي عُضْوٍ مِنْ مَحَلِّ الطَّهَارَةِ لِنَحْوِ مَرَضٍ أَوْ جُرْحٍ، وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَاتِرٌ وَجَبَ التَّيَمُّمُ لِئَلَّا يَبْقَى مَوْضِعُ الْعِلَّةِ بِلَا طَهَارَةٍ، فَيُمِرُّ التُّرَابَ مَا أَمْكَنَ عَلَى مَوْضِعِ الْعِلَّةِ إنْ كَانَ بِمَحَلِّ التَّيَمُّمِ، وَيَجِبُ غَسْلُ الصَّحِيحِ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ[2]

Apabila ada hal yang mencegah penggunaan air pada anggota yang terkena sesuci, misal sakit atau luka dan tidak ada penutup, maka wajib tayamum pada anggota yang sakit, supaya tidak tersisa bagian  tanpa bersuci. Caranya mengusap debu sebisa mungkin pada anggota yang sakit. Dan wajib membasuh bagian yang sehat sebisa mungkin.

Semoga keterangan ini memberikan solusi terhadap penanya.


[1] نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ٣٨

[2] البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب، ٣٠٠/١


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari