ilustrasi tangan untuk menyentuh

Beribadah merupakan suatu pekerjaan yang hukumnya wajib untuk dilakukan, dikarenakan Allah memerintahkannya langsung secara jelas, seperti ibadah shalat. Dalam ibadah shalat, ada yang bersifat wajib maupun sunnah. Sebelum beribadah, ada suatu syarat yang harus dipenuhi yaitu suci dari hadast kecil maupun besar. Bersuci bisa dengan cara kita berwudlu atau mandi junub.

Bagi seorang umat muslim kita harus mengetahui sebab-sebab munculnya hadast kecil maupun besar, supaya ibadah kita sah dan diterima oleh Allah. Salah satu penyebab kita memiliki hadast kecil ialah menyentuh kemaluan kita dengan menggunakan telapak tangan, secara sengaja atau tidak sengaja, yang mana seperti keterangan di kitab Minhaj at-Thalibbin:

الرَّابعُ: ‌مَسُّ ‌قُبُلِ ‌الآدَمِيِّ ‌بِبَطْنِ ‌الْكَفِّ

Syarat ke-empat dari sebab sebabnya hadast ialah menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.”

Dalam keterangan kitab Minhaj at-Thalibbin di atas, sudah jelas bahwasannya ketika kita menyentuh kemaluan atau alat kelamin manusia laki-laki atau perempuan dengan menggunakan telapak tangan akan menyebabkan kita mempunyai hadast kecil, yang tidak ada pensyaratan bahwasanya kelaminn tersebut dalam keadaan terpotong atu tidak, semuanya sama hukumnya mengakibatkan hadast kecil.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Menyentuh alat kelamin atau kemaluan manusia dapat menyebabkan hadast kecil tersebut dilandasi oleh hadis Nabi saw, yang berbunyi:

إذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إلَى فَرْجِهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سِتْرٌ وَلَا حِجَابٌ فَلْيَتَوَضَّأْ

Ketika salah satu dari kalian menyentuh alat kelamin menggunakan telapak tangan, dan tidak ada antara tangan kalian dan alat kelamin penghalang atau pembatas, maka berwudhulah

Dalam hadis tersebut terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa menyentuh alat kelamin atau kemaluan manusia dengan tanpa adanya penghalang atau pembatas mereka disuruh untuk berwudlu, atau bisa dibilang mereka memiliki hadast kecil.

Batasan Telapak Tangan

Telapak tangan yang menyebabkan hadast kecil ialah ketika kedua tangan kita satukan dengan tekanan yang sedang. Bagian telapak tangan yang tidak terlihat, dikarenakan tekanan yang ringan tersebut, dihukumi bagian telapak tangan yang menyebabkan hadast kecil saat kita menyentuh alat kelamin. Hal ini senada dengan ibarot kitab Mughni al-Muhtaj:

ما يستر عند وضع إحدى اليدين على الأخرى مع تحامل يسير: ضابط بطن الكف ما ينقض

Batasan telapak tangan yang membatalkan wudhu ialah suatu bagian yang tertutup ketika menaruh salah satu tangan dengan tangan yang lain besertaan dengan tekanan yang ringan.”

Selain menyentuh alat kelamin, ada juga dubur yang mana disamakan dengan menyentuh alat kelamin, yang terdapat dalam ibarot kitab Minhaj at-Thalibbin:

وَكَذَا فِي الْجَدِيدِ حَلْقَةُ دُبُرِهِ

Begitu juga yang dapat membatalkan wudlu ialah menyentuh lubang dubur menurut qoul jadid.”

Kesamaan dari keduanya ialah sama dalam hal ketika ada suatu perkara yang keluar dari keduanya bisa menyebabkan kita mempunyai hadast kecil. Dengan kesamaan tersebut, dubur boleh disamakan dengan alat kelamin, yang mana keduanya ketika disentuh dapat menyebabkan hadast kecil, atau membatalkan wudlu.

Bagian dubur  yang dapat membatalkan wudlu ialah  yang dimaksud bertemunya dua sisi dari lubang dubur, atau bisa dibilang bibir dari dubur. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kelamin perempuan ialah bagian dari vagina dalam ialah bertemunya dua sisi dari vagina, jadi tidak membatalkan ketika hanya menyentuh bagian sebelah bibir vagina.

Selain menyentuh hal tersebut, juga ada beberapa permasalahan yang mana ketika memyentuhnya menyebabkan terjadinya hadast kecil atau batalnya wudlu, yang dijelaskan pada keteranagn kita Minhaj at-Thalibbin:

وَيَنْقُضُ فَرْجُ الْمَيِّتِ وَالصَّغِيرِ، وَمَحَلُّ الْجَبِّ وَالذَّكَرُ الأَشَلُّ، وَبِالْيَدِ الشَّلَّاءِ فِي الأَصَحِّ

Dan yang membatalkan wudlu ketika menyentuh alat kelamin atau dubur orang mati dan anak kecil, dan tempat terpotongnya alat kelamin, dan alat kelamin yang tak fungsi, dengan tangan yang tak fungsi juga menurut pendapat Ashoh”

Keterangan dalam kitab tersebut menjelaskan bahwasannya ketika kita menyentuh alat kelamin atau dubur seorang mayit atau anak kecil masih bisa menjadi penyebab terjadinya batalnya wudlu kita, karena keduanya tersebut masih menyangkup atau masih bisa disebut farjun atau alat kelamin.

Tempat terpotongnya alat kelamin, perempuan maupun laki laki, ketika masih ada sedikit yang sisa kemudian kita menyentuhnya, masih bisa membatalkan wudlu, dikarenakan masih semakna dengan farjun, dan juga masih bisa disebut farjun.

Alat kelamin yang tidak berfungsi, atau sudah impoten ketika disentuh dengan tangan yang lumpuh juga msih bisa membatalkan, apalagi dengan tangan yang masih sehat.  Oleh karena itu, keterangan yang ada di dalam kitab masih menjelaskannya, dikarenakan sama alasannya masih mencangkup atau masih bisa disebut farjun.

Baca Juga: Minhajut Tholibin: Larangan bagi Orang yang Berhadas Kecil


Ditulis oleh. M Jamil Shobri, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang