Oleh: Zaenal Karomi

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Saya mau bertanya tentang sholat Dhuhur yang dilakukan setelah melaksanakan sholat Jum’at karena di kampung saya melakukan hal ini. saya belum paham betul mohon pencerahannya.
Terima kasih, Wassalam.

Ade Ramlan, Bekasi

Wa’alaikum Salam Wr Wb
Terima kasih kepada bapak Ade Ramlan atas pertanyaan yang dipercayakan kepada kami. Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayahNya dan taufiqNya. Amiin. Adapun penjelasan jawaban dari pertanyaan anda sebagai berikut:

Salat Jum’at hukumnya fardu ‘ain bagi setiap orang Islam yang berakal, baligh, merdeka dan lainnya. Sebagian ulama mengemukakan bahwa salat Jum’at adalah salat Dhuhur yang diqhasar, sebagian yang lain mengemukakan salat Jum’at adalah salat yang berdiri sendiri walaupun dilaksanakan di waktu Dhuhur.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab fikh Islami wa Adillatuhu mengatakan bahwa salat Jum’at adalah bukan salat dhuhur yang diqashar, karena salat dhuhur tidak mencukupi waktu salat meskipun waktu salat jumat adalah waktu dhuhur dan dapat tergantikan dengan dhuhur. Akan tetapi salat Jumat merupakan salat tersendiri dan telah maklum bahwa salat tersebut dua rakaat. Pendapat ini berdasarkan keterangan berikut:

والدليل على أن الجمعة فرض مستقل، وأنها ليست ظهراً مقصوراً، وإن كان وقتها وقت الظهر، وتدرك به: هو أن الظهر لايغني عنها، لما روي عن عمر رضي الله عنه عنه أنه قال : ” صلاة الجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان نبيكم صلى الله عليه و سلم ” رواه أحمد والنسائي وابن ماجة بإسناد حسن. وقال النووي في المجموع: إنه حسن.

Dari perkataan Umar bahwa salat Jumat itu ada dua rakaat, sempurna tanpa meringkas sebagaimana sabda nabi kalian shallahu ‘alaihi wasallama (riwayat hadis Imam Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah). Menurut Imam Nawawi dalam kitab majmu’ bahwa kekuatan hadis ini adalah hadis hasan.

Lalu bagaimana dengan praktik salat dhuhur setelah salat jumat? Menurut madzhab Syafi’i yang menjadi rujukan kebanyakan orang Indonesia, bahwa I’adah dhuhur diperbolehkan dilakukan karena bilangan Jum’at tidak terpenuhi dalam sebuah pemukiman. Pendapat ini didasarkan pada keterangan di kitab fathul muin, yang berbunyi:

وسئل البلقيني عن أهل قرية لا يبلغ عددهم أربعين هل يصلون الجمعة أو الظهر فأجاب رحمه الله يصلون الظهر على مذهب الشافعي ، وقد أجاز جمع من العلماء أن يصلوا الجمعة وهو قوي فإذا قلدوا أي جميعهم من قال هذه المقالة فإنهم يصلون الجمعة وإن احتاطوا فصلوا الجمعة ثم الظهر كان حسنا

Redaksi di atas menerangkan bahwa Imam Bulquni ditanya dari penduduk desa mengenai jumlah bilangan salat Jumat tidak mencapai 40 jama’ah. Apakah mereka melaksanakan salat Jum’at atau Dhuhur? Beliau menjawab, laksanakan salat Dhuhur, pendapat ini menurut madzhab Syafi’i.Selain itu, golongan ulama berpendapat untuk melaksanakan salat Jum’at. Namun pengarang kitab Fathul Muin menganjurkan kepada madzhab Syafi’i supaya mengikuti pendapat yang memperbolehkan salat Jum’at dengan bilangan di bawah jumlah 40 orang, kemudian salat dhuhur untuk ihtiyath (sikap kehati-hatian).

Selain tidak terpenuhi jumlah jama’ah, I’adah dhuhur menjadi wajib ketika dalam penyelenggaran sholat Jum’at terjadi lebih dari satu jum’at-an dalam sebuah daerah kecuali keadaan udzur, seperti terjadi permusuhan antara beberapa golongan di daerah tersebut dan terlalu banyak jumlah penduduk sehingga masjid tidak dapat menampungnya.

Oleh karenanya jika dalam satu daerah terdapat lebih dari satu salat Jum’at tanpa adanya udzur maka yang sah adalah salat jum’at yang pertama (takbiratul ihram Imamnya selesai lebih dahulu) sedangkan salat jum’at yang lain tidak sah. Maka konsekwensinya para jama’ah salat Jum’at yang lain wajib melaksanakan salat Dhuhur.

Ketentuan tersebut berlaku jika di suatu daerah itu terdapat sebuah masjid yang lapang sehingga mampu menampung semua muslimin. Apabila dalam satu daerah itu tidak ada masjid yang lapang, maka diperbolehkan mengadakan salat jum’at lebih dari satu masjid. Dalam keadaan seperti ini semua salat jum’at yang dilaksanakan sah.

Seorang ulama madzhab Syafi’i yang juga penganut thoriqoh Naqsabandiyah, Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi, dalam kitab Tanwirul Quluub fi Mu’aamalati ’Allaamil Ghuyuub halaman 236 mengatakan:

وَإِنْ تَعَدَّدَتْ لِحَاجَةٍ فَجُمُعَةُ الْكُلِّ صِحَّةُ سَوَاءٌ وَقَعَ إِحْرَامُ الأَئِمَّةِ مَعًا أَوْ مُرَتَّبًا. وَتُسَنُّ صَلاةُ الظُّهْرِ بَعْدَهَا إِحْتِيَاطًا

Artinya : jika ada banyak shalat Jum’at karena ada hajat(masjidnya sempit, misalnya), maka semua shalat Jum’at di desa itu sah, baik takbiratul ihram para imam shalat Jum’at tersebut bersamaan atau berurutan. Kemudian, disunnahkan melaksanakan shalat dhuhur setelahnya untuk berhati-hati. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam bi showab.


Penulis: Zainal Karomi, Mahasiswa Ma’had Aly Hasyim Asy’ari kelas Akhir
Editor: Mas Aldo
Publisher: M. Ali Ridho