Sumber gambar: http://makassar.tribunnews.com

Oleh: Zaenal Karomi*

Dalam Kajian kitab-kitab fikih, gerhana rembulan biasa diistilahkan dengan “khusuf”. Sedangkan gerhana matahari dengan istilah “kusuf”. Menurut ahli astronomi gerhana rembulan terjadi karena terhalangnya sinar matahari oleh bumi sehingga sinarnya tidak bisa sampai ke bulan yang pada akhirnya terjadilah gerhana bulan, karena sinar bulan dari matahari.

Saat terjadi gerhana bulan disunnahkan untuk melaksanakan salat sunnah dua rakaat. Salat gerhana ini tergolong sunnah muakkad (sunnah yang dianjurkan) bagi orang-orang yang berkewajiban melaksanakan salat lima waktu, walaupun orang tersebut adalah budak, wanita, bahkan seorang yang dalam keadaan berpergian.

Menurut keterangan Imam syafi’i di kitab al-Uum, bahwa tidak diperbolehkan meninggalkan shalat  khusuf tersebut, karena akan berdampak pada terkenanya hukum makruh. Untuk itu sangat dianjurkan melaksanakannya.

Redaksi hukum disunnahkannya melakukan salat khusuf adalah surat al-Fushilat ayat 37, yang berbunyi sebagai berikut:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya (sebuah dalil bahwa Allah itu mempunyai sifat wahdaniyah dan sifat kodrat-Nya) ialah malam, siang, matahari, dan rembulan. Dan janganlah kalian bersujud kepada matahari dan janganlah pula kepada bulan. Tetapi bersujudlah kepada Allah SWT yang menciptkannya. Jika kalian hanya kepada-Nya saja menyembah.

Di samping ayat Al Quran tersebut, anjuran melaksanakan salat gerhana juga dipaparkan dalam sebuah hadis dalam kitab Shahih Bukhori Juz 1 halaman 160-161, yang berbunyi:

حَدَّثَنَا شِهَابُ بْنُ عَبَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا مَسْعُودٍ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا فَصَلُّوْاا

Nabi Muhammad SAW berkata: sesungguhnya matahari dan rembulan tidak mengalami gerhana disebabkan kematian seseorang, akan tetapi keduanya merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah, apabila saat kalian semua melihatnya (gerhana), maka dirikanlah shalat.”

Tata Cara Melaksanakan Salat Khusuf

Secara umum pelaksanakan shalat gerhana bulan menurut madzhab Syafi’iyyah adalah dua rakaat dengan dua kali rukuk dan dua kali qiyam (berdiri) pada setiap rakaatnya. Sebagaimana pengamalannya salat gerhana matahari secara berjama’ah.  Selain itu juga, pelaksanaan yang lebih sempurna adalah melaksanakan shalat dua rakaat dengan melakukan dua rukuk dan dua kali qiyam serta ditambah dengan membaca surat yang panjang pada tiap-tiap rakaatnya.

Adapun bentuk tatacara shalat khusuf yang lebih spesifik sesuai dengan tata cara yang lebih sempurna adalah:

  1. Melakukan takbiratul ihram dengan disertai niat shalat gerhana bulan dengan menta’yin (menentukan) salat khusuf yang dilaksanakan apakah salat khusuf syamsi atau qomar semisal:

أُصَلّيْ سُنَّةَ الْكُسُوْفِ / الْخُسُوْفِ  رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً للهِ  تَعَالَى

“Niat shalat sunnah gerhana matahari atau bulan dua rakaat karena Allah Swt,”

2. Setelah membaca doa iftitah dan ta’awudz, maka membaca surat al-Fatihah sebagaimana shalat lain. lalu dilanjutkan dengan membaca surat al-Baqarah (kurang lebih dari surat al-Baqarah), lalu dilanjutkan dengan rukuk dan i’tidal (bukan baca doa i’tidal, tetapi baca surat al-Fatihah kemudian baca surat al-Baqarah). Keadaan ini dilaksanakan pada saat posisi berdiri yang pertama di rakaat yang pertama.

3. Disaat berdiri yang kedua dalam rakaat yang pertama, setelah ta’awudz membaca surat al-Fatihah, kemudian membaca kira-kira seukuran 100 ayat  dari surat al-Baqarah, lalu dilanjutkan dengan rukuk, I’tidal, dua kali sujud, duduk di antara dua sujud sebagaimana shalat yang lainnya, maka sempurnalah pelaksanaan satu rakaat yang pertama pada salat gerhana matahari.

Sedangkan pada rukuk yang pertama membaca tasbih, kira-kira sekadar 100 ayat dari surat al-Baqarah, pada rukuk yang kedua membaca tasbih kira-kira sekadar 80 ayat surat al-Baqarah. Pada rukuk yang ketiga membaca tasbih kira-kira sekadar 70 ayat surat al-Baqarah. Pada rukuk yang keempat membaca tasbih kira-kira sekadar 50 ayat surah al-Baqarah.

4. Lalu dilanjutkan dengan melakukan rakaat yang kedua, tata cara pelaksanaannya sama dengan rakaat yang pertama, akan tetapi ada perbedaan dalam 2 kali berdiri yang ada pada rakaat kedua. Saat berdiri yang pertama setelah membaca surat al Fatihah membaca kira-kira 150 ayat yang seukuran dari ayat surat al-Baqarah, sedangkan pada berdiri yang kedua dalam rakaat yang kedua membaca kira-kira 100 ayat yang seukuran dari ayat surat al-Baqarah.

Menurut Syaikh Ibnu Sayyid Muhammad Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, beliau mengatakan apabila seseorang membatasi diri pada bacaan surat al Fatihah saja, maka itu sudah memadai. Lebih dari itu, jika seorang membatasi diri pada bacaan surat-surat pendek setelah membaca al-Fatihah, maka itu sudah mendekati sempurna (sudah cukup). Tujuan mencari bacaan panjang adalah mempertahankan shalat dalam kondisi gerhana hingga durasi gerhana bulan selesai.

Dalam melaksanakan shalat Gerhana Bulan disunnahkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Shalat dikerjakan berjamaah di masjid seperti yang dikerjakan pada zaman Rasulullah SAW. Sebelum melaksankan shalat tersebut disunnahkan mandi terlebih dahulu.
  2. Melaksanakan Khutbah dua kali setelah shalat gerhana, dengan tata cara seperti halnya khutbah shalat Jumat. Dalam khutbah tersebut Khotib mendorong agar para orang yang mendengarkan untuk bertaubat, mengerjakan amal kebaikan, berdoa, dan bersedekah.

Demikian mengenai tata cara shalat gerhana bulan. Semoga ibadah gerhana yang kita laksanakan pada tanggal 31 Januari 2018, Rabu Malam Kamis bisa mendatangkan kebaikan bagi kita semua. Amiin yaa robbal ‘alamiin.


*Penulis adalah alumni Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.