ilustrasi orang mengambil debu untuk tayamum

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa salah satu syarat sah dalam shalat ialah suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Syariat mewajibkan kita untuk berwudlu guna menghilangkan hadas kecil dan mandi untuk menghilangkan hadas besar. Mungkin, hal ini sangat mudah dilakukan bagi mereka yang memiliki pasokan air yang berlimpah.

Namun, bagaimana ketika tidak ada air yang dapat digunakan untuk bersuci? Ataupun kita dalam kondisi sakit yang mana dengan kita menggunakan air, maka hal ini dapat berakibat parah pada penyakit kita?

Dalam kondisi seperti ini, syariat telah memberi keringanan kepada kita untuk bertayamum. Karena, Allah telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 9, yang berbunyi:

…..وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ….

“… dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…” (Q.S. Al-Maidah ayat 6)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa, tayamum merupakan keringanan dari syariat apabila kita tidak bisa menggunakan air, atau bisa kita sebut sebagai rukhsoh.

Sebelum membahas lebih dalam, kita perlu memahami terlebih dahulu pengertian tayamum serta penyebab diperbolehkannya tayamum. Dalam kitab Fath Al-Qorib, Syekh Muhammad Al-Ghozi mendefinisikan tayamum secara berikut:

وَالتَّيَمُمُ ‌لُغَةً القَصْدُ، وَشَرْعًا إِيْصَالُ تُرَابٍ طُهُوْرٍ لِلْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ بَدَلاً عَنْ وُضُوْءٍ أَوْ غُسْلٍ أَوْ غَسْلِ عُضْوٍ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ

Tayamum secara bahasa bermakna menyengaja. Adapun secara syariat adalah mendatangkan (mengusap) debu yang suci kepada wajah dan juga kedua tangan sebagai ganti dari wudlu, mandi atau membasuh anggota badan dengan syarat-syarat tertentu”

Dari definisi di atas bisa dipahami, bahwa tayamum merupakan alternatif apabila kita tidak dapat berwudlu ataupun mandi untuk bersuci. Meskipun tayamum tidak bisa mengangkat hadas, akan tetapi hal ini cukup untuk mengesahkan ibadah kita, seperti halnya ibadah shalat.

Dalil tentang tayamum telah dijelaskan dalam Al-Quran, yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” (QS An-Nisa’: 43).

Sebab Diperbolehkan Tayamum

Sebenarnya, sebab dari kita diperbolehkan bertayamum hanyalah satu, yakni ketika tidak dapat menggunakan air. Akan tetapi, hal ini dibagi menjadi dua bagian, yakni:

Secara hissan (penglihatan)

Yang dimaksud ialah apabila seseorang tidak menemukan air untuk bersuci. Dikarenakan kekeringan ataupun yang lain. Hal ini juga sering terjadi ketika seseorang yang bepergian ke daerah lain. Dalam kitab Al-Minhaj, Imam Nawawi menjelaskan, apabila sang musafir meyakini tidak adanya air di tempat tersebut, maka ia diperbolehkan bertayamum tanpa harus mencari air untuk membuktikan bahwa ternyata ada air. Namun apabila ia terbesit bahwa ada air di daerah tersebut, maka harus mencari air terlebih dahulu.

Secara syariat

Dalam hal ini, seseorang masih terdapat air untuk bersuci. Akan tetapi secara syariat ia tetap mendapatkan keringanan untuk bertayammum. Pertama, adanya hajat lain untuk menggunakan air tersebut, seperti haus. Yang mana apabila ia tidak meminum air tersebut, maka akan menimbulkan bahaya pada dirinya. Ataupun apabila ia tidak memberikan air tersebut kepada orang lain atau hewan, maka akan mati. Maka dari itu, meskipun terdapat air, ia tetap mendapatkan keringanan untuk bersuci dengan cara bertayamum.

Kedua, apabila seseorang terkena penyakit, yang mana apabila ia tetap bersuci dengan air, maka akan berdampak buruk kepada penyakitnya. Seperti halnya seseorang terkena infeksi kulit, yang apabila ia berwudlu, maka penyakit tersebut akan menjalar ke seluruh tubuh.

Demikian sejumlah keterangan tentang kebolehan atau penyebab seseorang bisa bertayamum. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Adab dan Tata Krama Tayamum


Ditulis oleh Achmad Firdaus, Mahasiswa Ma’had Aly An-Nur II Al Murtadlo Malang.