ilustrasi waspada dalam bermedia sosial
ilustrasi muslimah hati-hati dosa jariyah dalam bermedia sosial

Dalam agama Islam, kita mengenal adanya amal jariyah yaitu amal kebaikan yang pahalanya terus mengalir hingga orang tersebut sudah meninggal. Tetapi, ternyata adapula yang disebut dengan dosa jariyah.

Salah satu dosa jariyah wanita yang terus mengalir adalah dengan sengaja memamerkan kecantikannya agar dipuji-puji oleh kaum laki laki selain mahramnya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Basyar dalam buku Dari Kuntum Menjadi Bunga jilid 2. Memamerkan kecantikan ini, misalnya dengan memperlihatkan foto melalui media sosial. Sehingga bisa diakses oleh orang banyak, dan oleh siapapun.

Bersolek atau make up merupakan fitrah bagi wanita. Dihukumi boleh, jika dilakukan di depan suami, orang tua, atau teman teman sesama wanita. Sebagaimana dijelaskan oleh Ustadzah Umi A. Khalil dalam buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu. Bersolek di sini yang tidak diperbolehkan dalam hal ini adalah jika ditunjukkan kepada orang yang bukan mahram. Hal ini sering disebut dengan tabarruj.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebaliknya, jika wanita mampu menjaga kecantikan dan kemolekan tubuhnya hanya untuk suaminya, maka penampilan tersebut akan semakin cantik tatkala di surga Allah Swt. kelak.

Cara Wanita Zaman Rasulullah dalam Menjaga Aurat

Wanita diperintahkan untuk menutup auratnya. Hal ini termaktub dalam Al-Quran surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Diterangkan dalam Fikih Berhias karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, aurat adalah bagian tubuh wanita yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya.

Imam Syafi’i dalam kitab al-umm mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini turut dikemukakan Imam an-Nawawi, ulama keenam madzhab syafiiah. Ia mengatakan, muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.

Sementara itu, sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa muka dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tapi tidak wajib ditutup. Di antara ulama yang mengatakan pendapat ini adalah Hajar al-Haitami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-Abbas.

Menukil dalam kitab al fiqh ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama madzhab Syafi’i juga berpandangan tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari pengelihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.

Seperti kisah yang ada pada zaman Rasulullah, saat itu wanita pada zaman Rasulullah Saw. sampai menarik gorden-gorden rumah untuk menutup aurat, sebagaimana diceritakan dalam buku 101 Renungan Untuk Muslimah Akhir Zaman karya Muyassaroh.

Maka dari keterangan di atas, semoga bisa menjadi rambu-rambu bagi kita terutama wanita muslimah agar menjaga diri dan agamanya. Boleh kita bermedia sosial, tapi tidak dengan tujuan yang duniawi atau pujian orang lain. Maka ketika bermedia sosial, kita gunakan untuk memberikan ilmu, menambah wawasan agama, menginspirasi orang lain, tanpa mencederai harga diri seorang muslimah dengan mengunggah foto-foto yang tidak perlu.

Wallahualam bishawab

Baca Juga: Menjaga Pandangan Mata dari Dosa


Ditulis oleh Wan Nur, mahasiswi Universitas Hasyim Asy’ari