sumber ilustrasi: inipurworwjo-pikiranrakyat.com

Oleh: Yuniar Indra*

Mimpi basah atau emisi nokturnal lazim terjadi pada laki-laki ketika memasuki usia pubertas sekitar 13 tahun. Pada masa tersebut hormon testosteron mulai diproduksi sebagai pembentuk sperma dalam testis.

Hal itu merupakan respons normal tubuh dan alami terhadap perubahan hormonal, seperti layaknya wanita yang sedang haid. Namun mimpi basah tidak memiliki siklus tertentu. Emisi nokturnal bisa dialami pria beberapa kali dalam seminggu atau sebulan.

Emisi nokturnal juga bisa terjadi pada wanita, tetapi dengan frekuensi lebih rendah dibanding lelaki. Jika laki-laki bisa mengalami emisi nokturnal sebulan beberapa kali, pada wanita kejadian mungkin hanya satu tahun sekali atau bahkan tidak sama sekali.

Yang menjadi pokok bahasan di sini adalah apakah mimpi basah dapat mempengaruhi keabsahan puasa jika terjadi pada pertengahan puasa? Karena peristiwa ini tidak memiliki siklus dan tidak dapat dikontrol.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Seperti penjelasan Imam Nawawi al-Jawi dalam kitabnya, Istimna’ yakni berusaha mengeluarkan air mani itu membatalkan puasa, baik menggunakan tangan sendiri atau pasangannya disertai penghalang atau tidak, syahwat atau tidak,  hal itu tetap membatalkan puasa.

Lalu bagaimanakah hukum keluar mani ketika tidur? Syaikh Nawawi Al-Jawi mengungkapkan perkara itu pada karya Nihayatuzzain;

وَلَا يضر نُزُوله فِي النّوم

“Keluarnya mani tidak membahayakan ketika tidur seperti mimpi basah.”

Ketika mimpi basah di tengah ibadah puasa kewajiban mandi besar tetap ada, tapi muncul masalah bagaimana jika ketika mandi wajib tetes-tetes air itu masuk ke dalam rongga-rongga tubuh yang berpotensi membatalkan puasa seperti mulut, hidung, dan dubur?

Syaikh Zainudin al-Malibari menjelaskannya dalam Fathul Muin, bahwa air yang masuk ke dalam rongga-rongga tersebut saat mandi wajib tidak membatalkan puasa, sebab mandi wajib sama halnya dengan menghilangkan najis pada tubuh yakni dengan memberikan penyiraman maksimal pada anggota tubuh yang najis atau junub.

Jadi pada intinya, pertama emisi nokturnal atau mimpi basah pada tengah-tengah puasa tidak membatalkan puasa. Kedua mandi wajib karena mimpi basah tersebut meskipun berpotensi kemasukan air pada rongga tubuh juga tidak membatalkan puasa.

*Mahasantri Mahad Aly Tebuireng.