ilustrasi Al-Quran
ilustrasi Al-Quran

Assalamu’alaikum, ustadz, ada yang mau saya tanyakan, ada orang yang menyampaikan dalil:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al-Quran maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf [7]: 204).

Sehingga dengan adanya dalil di atas, beliau berpendapat;

Tidak boleh sholat ketika sedang diperdengarkan bacaan Al-Quran, contoh nyata di masjid kami biasanya sebelum khutbah Jum’at dimulai, takmir masjid menyetel playlist tilawah Quran dan terkadang juga pembacaan al-Quran langsung dilakukan oleh qori.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Sehingga saat pembacaan Quran itu berlangsung, dia tidak mau shalat sunnah, beda halnya ketika yang diperdengarkan sholawat nabi sebelum khutbah Jum’at, beliau akan melaksanakan sholat sunnah. Bagaimana pandangan ini menurut ulama Islam sendiri?

Beliau juga berpendapat diacara tahlilan kematian atau lainnya yang dihadiri banyak orang, harusnya pembacaan surah Yasin dilakukan oleh satu orang saja sedang yang jamaah yang lain cukup mendengarkan saja. (Tidak usah ikut membaca yasin)

Sehingga karena pendapatnya yang beda ini beliau enggan menghadiri acara yasinan, karean ditempat kami yasinan dibaca bersama-sama.Mohon pencerahannya, terima kasih

(Agus gunawan)

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah Swt. Pertama, pada dasarnya mendengarkan bacaan al-Quran hukumnya sunah dan melaksanakan shalat itu wajib, maka ulama memakruhkan para pembaca al-Quran jikalau sampek menggangu orang yang sedang shalat

مسألة: في آداب الاستماع استماع القرآن والتفهم لمعانيه من الآداب المحثوث عليها ويكره التحدث بحضور القراءة قال الشيخ أبو محمد بن محمد عبد السلام والاشتغال عن السماع بالتحدث بما لا يكون أفضل من الاستماع سوء أدب على الشرع وهو يقتضي أنه لا بأس بالتحدث للمصلحة

Artinya, “Masalah perihal adab mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Mendengarkan Al-Qur’an dan berusaha memahami maknanya termasuk adab yang dianjurkan. Sementara sibuk bicara saat pembacaan Al-Qur’an hukumnya makruh. Syekh Abu Muhammad bin Muhammad Abdus Salam mengatakan, ‘Sibuk mendengarkan sembari bicara yang tidak penting masih lebih utama daripada mendengarkan Al-Qur’an dengan adab yang buruk menurut syariat.’ Ini menunjukkan bicara untuk kemaslahatan tertentu saat pembacaan Al-Qur’an tidak masalah,” (Imam Badruddin Az-Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulumil Qur’an, [Kairo, Darul Hadits: 2018 M/1440 H], halaman 319).

Kedua, ayat di atas sebenarnya diturunkan untuk melarang berbicara ketika sedang shalat, mengingat di awal Islam para jamaah berbicara di belakang imam ketika shalat sedang dilaksanakan. Ada yang berpendapat ayat tersebut diturunkan untuk melarang membaca ayat dengan suara nyaring saat menjadi makmum. Dan ada pula yang berpendapat bahwa ayat tersebut diturunkan untuk melarang berbicara  ketika khutbah dilakukan. Sehingga dilarang bagi kita berbicara dalam keadaan tersebut (ketika shalat, ketika mendengarkan khutbah) dan tidak ada larangan melakukan sholat untuk mendengarkan bacaan al-Quran.

الوجيز في تفسير الكتاب العزيز للواحدي: ﴿ وإذا قرأ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون ﴾ الآيةُ نزلت في تحريم الكلام في الصَّلاة وكانوا يتكلَّمون في الصَّلاة في بدء الأمر وقيل: نزلت في ترك الجهر بالقراءة وراء الإِمام وقيل: نزلت في السُّكوت للخطبة وقوله: ﴿ وأنصتوا ﴾ أَيْ: عمَّا يحرم من الكلام في الصَّلاة أو عن رفع الصَّوت خلف الإِمام أو اسكتوا لاستماع الخطبة.

“Kitab wajiz, fi tafsiri kitab al-aziz lil wahidi. Ayat واذا قرأ الخ diturunkan untuk mengharamkan berbicara ketika sholat, karena di awal Islam orang-orang berbicara ketika sholat dilaksanakan, ada yg berpendapat ayat tersebut diturunkan untuk meninggalkan membaca dengan suara nyaring disaat sholat dengan imam. Ada yg berpendapat keharaman itu ketika khutbah dilakukan. Maksud lafal wa ansitu ialah haram berbicara dalam sholat, haram mengeraskan suara dibelakang imam atau dianjurkan diam untuk mendengarkan khutbah”. Sehingga tidak bisa dibenarkan menunggu atau meninggalkan sholat demi mendengarkan al-Quran.”

Sedangkan untuk pertanyaan kedua, lagi-lagi hal semacam itu kurang tepat, mengingat turunnya ayat tersebut bukan untuk melarang membaca bersama seperti yang telah kami jelaskan di atas. Dan membaca Al-Quran bersama-sama merupakan suatu kesunahan seperti yang dikatakan Imam An-Nawawi dalam karyanya, At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an:

اعلم أن قراءة الجماعة مجتمعين مستحبة بالدلائل الظاهرة وأفعال السلف المتظاهرة

Artinya, “Ketahulah, pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah dianjurkan berdasarkan dalil yang nyata dan tindakan ulama salaf yang saling mendukung,” (Imam An-Nawawi, At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, [Kairo, Darus Salam: 2020 M/1441 H], halaman 87).

Hal ini selaras dengan sabda Nabi Saw:

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ عَن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ تَعَالَى يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللَّهِ ويَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW, ia bersabda, ‘Tidaklah satu kelompok orang berkumpul di sebuah rumah ibadah, membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya di tengah mereka, melainkan ketenteraman turun di tengah mereka, rahmat menyelimuti mereka, malaikat menaungi mereka, dan Allah menyebut mereka di tengah orang yang ada di sisi-Nya,’” (H.R. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Baihaki)

Terlepas dari semuanya, perbedaan atau kesalahpahaman ini datang karena kurangnya membaca dan mendalami ayat-ayat Tuhan yang sifatnya global yang tak mudah dipahami kecuali oleh para ahli (tafsir para ulama), sehingga tidak diperkenankan bagi orang awam memahami al-Quran dengan sembarangan, karena untuk memahaminya butuh berbagai ilmu yang harus dipelajari terlebih dahulu sebelum menafsiri makna yang ada dalam al-Quran. Maka berkata “kembali ke Al-Quran dan Hadis” tidak bisa dibenarkan kecuali datang dari ahlinya.


Dijawab oleh Ustadz Faizal Amin, mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari