
Di warung kopi mana pun, debat tentang “Islam dan politik” hampir selalu berakhir di dua kubu: yang berpendapat bahwa Islam adalah agama sekaligus sistem negara, dan yang berpendapat keduanya sebaiknya dipisahkan saja. Perdebatan itu tidak pernah selesai, dan mungkin memang tidak akan pernah selesai, karena masing-masing pihak bicara dari tradisi intelektual yang berbeda, merujuk tokoh yang berbeda, dan memakai definisi yang berbeda pula.
Baca Juga: Mencari Mujaddid Politik Islam
Buku Politik Islam: Sejarah dan Pemikiran hadir bukan untuk memihak salah satu kubu, melainkan untuk memetakan keseluruhan landscape perdebatan itu, dari akar sejarahnya di masa Rasulullah, melewati deretan pemikir klasik dan pertengahan, sampai ke tokoh-tokoh kontemporer termasuk Muhammad Natsir dari Indonesia. Itulah ambisinya, dan untuk ukuran buku teks akademik, ambisi itu terbilang berhasil ditunaikan.
Para penulis membuka dengan dasar yang kokoh: apa sebenarnya yang dimaksud dengan “politik Islam”? Kata siyasah dalam bahasa Arab, mereka jelaskan, secara harfiah berarti mengatur, mengurus, dan memerintah. Dari sana mereka mengutip Yusuf al-Qardhawy yang mendefinisikan politik sebagai “menjadikan syari’at sebagai pangkal tolak, kembali dan bersandar kepadanya, mengaplikasikannya di muka bumi, menancapkan ajaran-ajaran dan prinsip-prinsipnya di tengah manusia.” (hlm. 3).
Definisi ini penting untuk dipegang sejak awal, karena buku ini akan terus memperlihatkan bagaimana para pemikir Muslim sepanjang sejarah selalu berusaha menjawab pertanyaan yang sama: bagaimana seharusnya kekuasaan dijalankan jika yang menjadi acuannya adalah wahyu?
Yang menarik, buku ini tidak memperlakukan pertanyaan itu sebagai sesuatu yang mudah dijawab. Prinsip-prinsip politik Islam yang dibahas di bab pertama, mulai dari musyawarah (syura), keadilan (al-adl), hingga kebebasan yang bertanggung jawab (al-hurriyah), disajikan bukan sebagai doktrin yang beku, melainkan sebagai nilai-nilai yang terus diperdebatkan penerapannya dalam konteks sejarah yang berubah.
Baca Juga: Khilafah, Sistem Baku dalam Politik Islam?
Bab ketiga dan keempat adalah bagian yang paling “hidup” dalam buku ini. Penulis menguraikan bagaimana Rasulullah SAW menjalankan politik di Mekkah dan Madinah, termasuk dinamika sosial, strategi, dan tentu saja Piagam Madinah sebagai dokumen politik pertama Islam.
Yang tidak kalah menarik adalah bab keempat tentang masa Khulafa’ al-Rasyidin. Seringkali periode ini diceritakan dengan nada hagiografis, tetapi buku ini cukup jujur dalam mengakui bahwa masa itu pun penuh dengan problem, termasuk persoalan suksesi yang memicu perpecahan serius di tubuh umat. Dari perpecahan itulah kemudian lahir bab keenam: politik Syi’ah dan Khawarij, dua aliran yang masing-masing membawa tafsir politik yang radikal berbeda dan dampaknya masih terasa hingga sekarang.
Jika ada bagian yang menjadi “jantung” buku ini, maka itu adalah bab tujuh hingga sepuluh yang mendedah pandangan para pemikir besar politik Islam secara berurutan, klasik, pertengahan, modern, dan kontemporer.
Al-Mawardi (w. 1058) dengan teorinya tentang imamah sebagai instrumen meneruskan misi kenabian. Al-Ghazali yang, dalam Kimiya-yi Sa’adat-nya, menyatakan bahwa “agama dan negara adalah saudara kembar (tawaman) yang lahir dari satu ibu” (hlm. 44), sebuah metafora yang sekaligus indah dan penuh implikasi politis.
Baca Juga: Fenomena Dinasti Politik dalam Islam
Ibn Khaldun hadir dengan perspektif yang berbeda. Lewat Muqaddimah-nya yang monumental, yang menurut penulis “sampai akhir abad 19 M bahkan menjadi acuan utama universitas di Eropa untuk bidang sosiologi.” (hlm. 192), Ibn Khaldun menganalisis negara dan kekuasaan bukan semata dari sudut normatif, melainkan dari dinamika sosial dan siklus peradaban. Pendekatan ini terasa sangat segar dibanding para pendahulunya.
Melompat ke era modern, Ali Abd al-Rasyiq (1925) menjadi tokoh yang paling kontroversial. Ia berpendapat bahwa Islam tidak menetapkan sistem pemerintahan tertentu, bahwa Rasulullah adalah utusan Tuhan bukan kepala negara, dan bahwa “Islam telah memberikan kita kebebasan mutlak untuk mengorganisasikan negara sesuai dengan kondisi-kondisi intelektual, sosial dan ekonomi yang kita miliki.” (hlm. 46). Pandangan ini membuat ia dipecat dari jabatannya sebagai hakim agama, dan sampai hari ini masih memancing perdebatan sengit.
Sementara di ujung spektrum berlawanan, Abu A’la al-Maududi membangun konsep negara Islam yang ketat. Dan Ali Syariati, dengan konsep rausyanfikr-nya yang unik, menawarkan pembacaan politik Islam yang lebih berbasis transformasi sosial. Bagi Syariati, “seorang rausyanfikr adalah seorang individu yang sadar terhadap kondisi kemanusiaannya, masyarakatnya dan periode masa hidupnya. Kesadaran semacam itu mau tak mau akan menganugerahinya suatu rasa tanggung jawab.” (hlm. 279). Konsep ini terasa relevan bahkan di luar konteks Islam, ia bicara tentang tanggung jawab kaum terdidik terhadap zamannya.
Bab terakhir tentang Muhammad Natsir menjadi relevan tersendiri bagi pembaca Indonesia. Natsir adalah contoh nyata bagaimana seorang Muslim Indonesia bergulat dengan pertanyaan Islam dan negara bukan di atas kertas, melainkan dalam arena politik yang riil, berhadapan langsung dengan Soekarno, dengan kolonialisme, dengan ancaman Kristenisasi dan sekulerisme.
Baca Juga: Hubungan antara Islam dan Politik di Indonesia
Natsir tidak bergerak dari ruang steril akademik. Ia turun ke lapangan, dan penulis menggambarkan bagaimana sikapnya teguh: “bagi Natsir, agama (Islam) tidak dapat dipisahkan dari negara. Ia menganggap bahwa urusan kenegaraan pada pokoknya merupakan bagian integral risalah Islam” (hlm. 286). Apakah kita setuju atau tidak dengan Natsir, kisah hidupnya membuktikan bahwa pilihan-pilihan intelektual itu punya konsekuensi nyata.
Apa yang Menarik dan Apa yang Bisa Lebih Baik
Kekuatan buku ini ada pada kelengkapan dan sistematisitasnya. Untuk pembaca yang baru ingin memahami peta besar pemikiran politik Islam, buku ini adalah pintu masuk yang baik. Tersedia juga glosarium dan indeks di bagian akhir yang membantu.
Namun ada yang terasa kurang: buku ini nyaris absen dalam mendialogkan pemikiran-pemikiran itu dengan konteks Indonesia yang lebih luas. Padahal Natsir bukanlah satu-satunya suara Islam-politik dari Indonesia, NU, Muhammadiyah, dan berbagai arus lainnya punya kontribusi yang tidak kalah penting untuk diperbincangkan. Menutup buku di Natsir terasa seperti berhenti di tengah cerita.
Selain itu, gaya penulisan di beberapa bagian masih terasa berat dan padat, lebih terasa seperti disertasi dibandingkan buku yang mengundang. Bagi pembaca yang bukan dari latar belakang akademik hukum atau filsafat, bagian-bagian tertentu mungkin perlu dibaca dua kali.
Baca Juga: Umat Islam di Era Globalisasi Ketiga
Terlepas dari itu, buku ini tetap layak dimiliki, terutama oleh mereka yang ingin keluar dari perdebatan Islam-dan-politik yang sering terjebak di permukaan. Buku ini mengingatkan bahwa perdebatan ini bukan hal baru, bukan produk media sosial era sekarang, dan punya akar intelektual yang kaya dan kompleks.
Ibn Taimiyyah pernah menulis, dan dikutip di halaman pembuka buku ini, bahwa, “mengurusi dan melayani kepentingan manusia merupakan kewajiban terbesar agama, di mana agama dan dunia tidak bisa tegak tanpanya.” (hlm. v). Kalimat itu saja sudah cukup menjadi undangan untuk membaca buku ini sampai selesai.
Judul: Politik Islam: Sejarah dan Pemikiran
Penulis: Dr. Achmad Irwan Hamzani & Havis Aravik, M.S.I., M.M
Penerbit: PT. Nasya Expanding Management (Penerbit NEM), Pekalongan
Tahun Terbit: Januari 2021, Cetakan Pertama
Peresensi: Athi Suqya Rohmah


















