BADAN WAKAF

BANK WAKAF MIKRO

“TEBUIRENG MITRA SEJAHTERA”

BADAN HUKUM : 006896/BH/M.KUKM.2/1/2018

Jl. Irian Jaya 10 Tromol Pos 5 Tebuireng Cukir Diwek Jombang 61471

Email : [email protected]


Pendahuluan

I. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro adalah landasan hukum yang menjadi dasar bagi Bank Wakaf Mikro. Bank Wakaf Mikro menjadi proyek percobaan yang diprakarsai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam usahanya untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mengembangkan produk mikro bagi masyarakat. Keberadaan Bank Wakaf Mikro merupakan langkah lanjutan setelah penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016 mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Bank Wakaf Mikro sendiri merupakan salah satu jenis lembaga keuangan non-bank. Dalam konteks ini, OJK memiliki fokus yang jelas dalam memastikan akses keuangan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat serta mendukung program-program pemerintah terkait hal ini. Ahmad Soekro Kepala Departemen Perbankan Syariah menyatakan bahwa Bank Wakaf Mikro adalat platform lembaga keuangan Mikro Syariah. Bank Wakaf Mikro adalah lembaga pengelola dana yang wakaf dan didedikasikan untuk didistribusikan dana kepada masyarakat kecil dan usaha mikro. Dana yang dikelola berasal dari sumbangan donator kepada lembaga Amil Zakat Nasional

Bank wakaf mikro Tebuireng mitra Sejahtera merupakan Lembaga keuangan dengan menggunakan prinsip syariah. Dibentuknya Bank Wakaf mikro adalah wujud konkrit pesantren Tebuireng dalam memberdayakan Masyarakat, khususnya pada sektor usaha mikro, model yang digunakan adalah dengan sistem KELOMPOK, yaitu melalui pendampingan usaha, sehingga harapannya dapat terjalin silaturahmi yang baik dan dapat meningkatkan taraf perekonomian Masyarakat sekitar pesan Tebuireng. Koperasi LKMS Tebuireng Mitra Sejahtera merupakan Lembaga Keuangan Non deposit taking, yang pendapatan utamanya dari hasil deposito, yang mana tujuan utamanya ialah menyalurkan dana kepada Masyarakat kecil melalui program pemberdayaan masyarakat sekitar pesantren, khususnya masyarakat miskin yang membutuhkan modal usaha mikro.

Koperasi LKMS memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan menggunakan akad qord dan jasa pendampingan. Model yang digunakan adalah dengan sistem kelompok, yaitu melalui pendampingan, sehingga harapannya dapat terjalin silaturahim yang baik dan dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat sekitar pesantren.

II. Tujuan

Tujuan didirikanya Bank Wakaf Mikro adalah untuk membantu nasabah meningkatkan usahanya, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar terkhusus bagi Masyarakat di kecamatan DIWEK Jombang bantuan yang diberikan dibagi menjadi 3 yaitu pendampingan berupa pemberian ilmu agama, pengelolaan keluarga, dan pengembangan usaha masyarakat. Penjelasan di atas bank wakaf mikro juga memiliki tujuan untuk mengentaskan kemiskinan di sekitar pesantren agar bisa meningkatkan taraf hidup suatu pemilik usaha kecil. Tujuan didirikannya juga untuk memaksimalkan peran dalam perencanaan kepastian produk masyarakat miskin. Pendirian Lembaga Keuangan Mikro dilakukan sesuai dengan tujuan yang dijelaskan dalam Undang- Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Pasal 3 dari undang-undang tersebut menekankan pada penyediaan layanan pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian pinjaman dan pembiayaan untuk usaha berskala mikro kepada warga Masyarakat.

Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi rill.

Visi Misi

  • Mengembangkan usaha dan memberdayakan masyarakat di sekitar lingkungan pesantren.
  • Membebaskan masyarakat dari rentenir, kemiskinan, dan ekonomi ribawi.
  • Membangun struktur masyarakat yang adil dan berkemakmuran.
  • Memaksimalkan peran pesantren dalam program pemberdayaan masyarakat miskin produktif.

III. Struktur

Dewan Pengawas Syariah

  • H. Lukman Hakim, B.A.
  • Listya Cahyaningrat.

Pengawas

Ketua               : Ir. H. Abdul Ghofar.

Anggota           : H. Herry Setiawan, S.E.

Pengurus

Ketua               : Slamet Habib, S.PdI.

Sekretaris        : Iskandar, S.HI.

Bendahara      : Umbaran, S.HI.

Manager Pelaksana

Mukhammad Hafidz Abizar, M.H.

Administrasi

Rizka Hilmi Achmad Sifa’, S.E.

Supervisor

Nur Kholik, M.Pd.

Teller

Umu Khoirotul Umah, S.H.