Mengelola Organisasi dengan Prinsip Syariat dalam Catatan Kajian Al-Qanun Al-Asasi

36

Pengajian kitab Al-Qanun Al-Asasi dilanjutkan oleh Ustadz Wulida Ainur Rofiq. Dalam kajian ini, pembahasan tidak hanya berkutat pada aspek keagamaan secara umum, tetapi lebih menyoroti bagaimana sebuah organisasi Islam, khususnya jam’iyah seperti Nahdlatul Ulama, dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Kitab Al-Qanun Al-Asasi sendiri memang memuat dasar-dasar aturan organisasi yang menjadi pedoman dalam menjalankan tata kelola jam’iyah.

Pada awal pengajian, Ustadz Wulida mengingatkan pentingnya menghadiri majelis ilmu. Ia mengutip penjelasan yang pernah disampaikan oleh KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang lebih dikenal dengan Gus Baha, bahwa orang yang datang ke majelis ilmu tetap berpeluang mendapatkan keberkahan, bahkan jika niat awalnya bukan untuk mengikuti pengajian. Seseorang yang datang ke masjid untuk urusan lain, misalnya sekadar bertemu teman, namun kemudian duduk dan ikut mendengarkan majelis ilmu, tetap bisa mendapatkan keberkahan dari majelis tersebut. Hal ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah, sehingga kehadiran di majelis ilmu sendiri sudah menjadi bagian dari kebaikan.

Baca Juga: Menelusuri Fondasi Nahdlatul Ulama melalui Kajian Al-Qanun Al-Asasi

Pembahasan kemudian memasuki bab mengenai sumber dana organisasi yang dalam kitab disebut sebagai mawaridul amwal. Dalam bagian ini dijelaskan bahwa setiap sumber dana yang digunakan oleh sebuah jam’iyah harus berasal dari hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat. Ungkapan yang digunakan dalam teks adalah la tanha ‘anhu asy-syari’atu al-muthahharah, yang berarti bahwa sumber dana tersebut tidak dilarang oleh syariat. Dengan demikian, ukuran utama dalam pengelolaan dana organisasi bukan sekadar besar kecilnya pemasukan, tetapi bagaimana cara memperoleh dana tersebut tetap berada dalam koridor yang halal dan sesuai dengan nilai-nilai agama.

Ustadz Wulida kemudian mengaitkan pembahasan ini dengan isu yang sempat ramai diperbincangkan, yakni mengenai tambang sebagai salah satu sumber dana organisasi. Menurutnya, dalam fikih tidak tepat jika suatu persoalan langsung diputuskan secara sederhana sebagai halal atau haram tanpa melihat berbagai aspek yang melingkupinya. Biasanya suatu persoalan dianalisis melalui beberapa unsur penting, yaitu sebab (sabab), syarat (syarth), dan penghalang (mani’).

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Dalam konteks tambang, misalnya, sebabnya dapat berupa adanya sumber daya alam yang berada di wilayah negara. Negara sebagai pemilik aset kemudian memberikan izin kepada pihak tertentu untuk mengelolanya. Hal tersebut bisa menjadi dasar mengapa pengelolaan tambang diperbolehkan. Namun pembahasan tidak berhenti di sana. Masih perlu dilihat pula syaratnya, seperti apakah pihak yang diberi izin benar-benar memiliki kemampuan untuk mengelola tambang tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Kajian Al-Qanun Al-Asasi Soroti Bahaya Merasa Paling Benar dalam Beragama

Selain itu, beliau juga menyinggung pentingnya mempertimbangkan aspek kemaslahatan yang dalam kajian ushul fikih sering dikaitkan dengan konsep maqashid syariah. Artinya, suatu kegiatan seperti pengelolaan tambang harus dilihat apakah benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas atau justru menimbulkan kerusakan. Jika dampaknya lebih banyak menimbulkan mudarat, seperti merusak lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar, maka hal tersebut harus menjadi pertimbangan serius dalam penilaian hukumnya.

Di samping itu, terdapat pula kemungkinan adanya mani’ atau faktor penghalang. Misalnya jika pengelolaan tambang justru menimbulkan kerugian publik, memicu praktik monopoli, atau organisasi yang mendapatkan izin ternyata tidak benar-benar mengelola tambang tersebut secara langsung, melainkan hanya menyerahkannya kepada korporasi lain. Situasi semacam ini dapat menjadi alasan mengapa suatu kegiatan yang pada awalnya tampak diperbolehkan akhirnya dapat dinilai bermasalah.

Pembahasan berikutnya beralih pada hubungan antara Qanun Asasi (anggaran dasar) dan Qanun Ad-Dakhili (anggaran rumah tangga). Dalam teks kitab dijelaskan bahwa aturan internal organisasi tidak boleh bertentangan dengan aturan dasarnya. Ungkapan yang digunakan adalah la yunakidu, yang menurut Ustadz Wulida memiliki makna yang sangat kuat.

Untuk menjelaskan hal tersebut, ia menggunakan pendekatan ilmu manthiq atau logika. Dalam ilmu logika dikenal beberapa jenis pertentangan makna. Salah satunya adalah naqid, yaitu pertentangan yang bersifat mutlak. Dua hal yang bertentangan secara naqid tidak mungkin ada secara bersamaan dan juga tidak mungkin keduanya hilang secara bersamaan. Dengan penjelasan ini, beliau ingin menegaskan bahwa aturan turunan dalam organisasi harus benar-benar selaras dengan prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam Qanun Asasi.

Baca Juga: Dari Fondasi Menuju Kedewasaan Beragama

Selanjutnya, beliau menjelaskan mengenai kemungkinan perubahan terhadap Qanun Asasi. Jika terdapat usulan perubahan dalam anggaran dasar organisasi, maka perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Prosesnya harus melalui forum resmi seperti rapat umum atau muktamar. Selain itu, forum tersebut juga harus dihadiri oleh setidaknya setengah dari jumlah anggota organisasi, bahkan lebih baik jika jumlah kehadiran lebih besar.

Keputusan mengenai perubahan tersebut kemudian ditentukan berdasarkan suara mayoritas dari anggota yang hadir. Mekanisme ini menunjukkan bahwa dalam organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama, perubahan aturan tidak bisa diputuskan oleh segelintir orang saja. Sebaliknya, perubahan harus melalui prosedur yang jelas, terbuka, dan disepakati bersama oleh para anggota.

Pembahasan berikutnya menyentuh persoalan pembubaran jam’iyah. Jika suatu organisasi sampai pada titik harus dibubarkan sebelum masa izinnya berakhir, maka keputusan tersebut juga harus melalui rapat resmi. Setelah pembubaran diputuskan, para pengurus memiliki kewajiban penting untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab organisasi, terutama yang berkaitan dengan utang.

Dalam bagian ini, Ustadz Wulida menekankan bahwa dalam Islam urusan utang memiliki kedudukan yang sangat serius. Bahkan dalam Al-Qur’an, ayat yang membahas tentang utang termasuk salah satu ayat yang paling panjang. Di dalamnya dijelaskan bahwa utang harus dicatat, memiliki batas waktu yang jelas, serta disaksikan oleh pihak lain agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Baca Juga: Meneguhkan Fondasi Beragama melalui Al-Qanun Al-Asasi

Melalui pengajian ini, Ustadz Wulida Ainur Rofiq ingin menunjukkan bahwa organisasi keagamaan tidak bisa dikelola secara sembarangan. Sebuah jam’iyah harus berjalan dengan prinsip syariat, transparansi, dan tanggung jawab. Mulai dari sumber dana, aturan organisasi, hingga urusan utang, semuanya perlu diatur dengan jelas agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

Dengan demikian, kajian Al-Qanun Al-Asasi ini tidak hanya menjadi pembacaan terhadap teks klasik semata, tetapi juga menghadirkan refleksi yang sangat relevan dengan kondisi organisasi Islam di masa sekarang. Prinsip-prinsip yang disusun oleh para ulama terdahulu ternyata masih tetap dapat menjadi pedoman dalam membangun tata kelola organisasi yang amanah, tertib, dan berpihak pada kemaslahatan umat.



Pereview: Amelia (Mahasiswa Magang, UIN Surabaya)