Ilustrator: amir/to

Oleh: Anisa Faiqotul Jannah*

Masih menjadi perbedaan pendapat dari kalangan ulama tentang hukum mengenakan kaos kaki ketika shalat. Ada yang mengatakan bahwa shalatnya sah ketika mengenakan kaos kaki, Ada juga yang mengatakan tidak sah, karena dalam shalat ketika sujud wajib hukumnya meletakkan tujuh anggota tubuhnya. Tujuh anggota tubuh yang wajib diletakkan saat sujud yang dimaksud ialah dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua kaki. Oleh karena itu, tidak bisa disebut sujud tanpa meletakan kedua kaki. Sampai sini tidak ada masalah. Tentu kewajiban ini berlaku dalam kondisi normal tanpa uzur.

Lalu bagaimana dengan orang yang sujud dengan mengenakan kaos kaki atau sepatu boot sehingga kedua kakinya tertutup dan beralas.? Ada baiknya kita lihat ulasan Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini.

Artinya: “Tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama perihal ketidakwajiban pembukaan dua lutut (saat sujud) agar tidak membawanya pada keterbukaan aurat. Keterbukaan kedua kaki dan kedua tangan tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk keluar dari perbedaan pandangan di kalangan ulama.”

Dari ulama madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali sepakat atas kewajiban sujud dengan tujuh anggota tubuh. Bagi madzhab Syafi’i, peletakan hidung bersama dahi dianjurkan. Sementara bagi madzhab Hanbali, peletakan sebagian sisi hidung itu wajib.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Madzhab Syafi’i mensyaratkan sujud dengan perut telapak tangan dan perut jari kedua kaki. Dalam artian peletakan satu sisi dari setiap tujuh anggota tubuh seperti dahi itu sudah memadai. Hitungan (sujud) dengan kedua tangan terletak pada perut telapak tangan baik perut jari maupun telapak tangan. Sementara (sujud) dengan kedua kaki dihitung pada perut jarinya sehingga sujud dengan punggung kaki atau tepi kaki dianggap tidak memadai,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 1, halaman 661-662).

Artinya, kita mesti tahu dengan jelas dalam membedakan peletakan tujuh anggota tubuh saat sujud dan keterbukaan tujuh anggota itu saat sujud. Dua hal ini mesti dipahami dengan jelas. Untuk masalah pertama, semua ulama sepakat. Tetapi untuk masalah kedua, ulama berbeda pendapat.

“Ibnu Daqiq Al-Ied (yang juga bermadzhab Syafi‘i) mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa keterbukaan kedua lutut (ketika sujud) tidak wajib karena dikhawatirkan tersingkap aurat. Sedangkan ketidakwajiban terbukanya kedua kaki didukung sebuah dalil halus di mana Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika mengusap khuf (sejenis kaos kaki rapat dari kulit) tetap mengenakannya dalam shalat. Seandainya keterbukaan kedua kaki itu wajib, niscaya pencopotan khuf juga wajib yang menuntut pembatalan kesucian lalu membatalkan shalat,” (Lihat Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1982 M/1402 H, juz II, halaman 289).

Dari penjelasan di atas tadi dapat kita tarik benang merah bahwa seorang yang ketika shalat mengenakan kaos kaki atau alas kaki lainnya sah hukumnya, meskipun ada ulama yang menganjurkan keterbukaan kedua kaki saat sujud dalam gerakan shalat. Ulama tidak mensyaratkan keterbukaan kedua kaki sehingga shalat orang yang mengenakan kaos kaki atau alas kaki lainnya tetap sah dengan dalil bahwa Rasulullah SAW pernah mengenakan khuf saat shalat.

*Mahasiswa Universitas Hasyim Asy’ari