Ilustrasi gambar: republika.co.id

Oleh: Hilmi Abedillah*

Ketika kita memahami bahwa syahadat adalah pintu masuk ke dalam Islam, maka akan ada problem bagi orang bisu. Tuna wicara tidak mampu mengucapkan lafal berikut.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Bagi orang normal yang mampu bicara, tidak cukup ber-Islam hanya dengan keyakinan. Mengucapkan syahadat menjadi mutlak baginya. Karena keyakinan batin tidak bisa diketahui, maka Syari’ mengharuskan ucapan sebagai prosedur masuk Islam.

Bukan hanya urusan akhirat, Islam juga menyangkut urusan dunia. Dengan diketahuinya seseorang sebagai muslim, maka ia akan terkena hukum-hukum Islam. Tetangganya akan memperlakukannya sebagaimana orang Islam, begitu juga negara dalam menjalankan peraturan kepadanya. (I’anatuth Thalibin, IV, 139)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Orang kafir atau murtad, ketika ingin masuk Islam, harus mengucapkan dua kalimat syahadat: pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Tidak cukup hanya mengakui salah satunya.

Jika kafirnya bukan karena mengingkari salah satu hal itu, atau dua-duanya (misalnya ia meyakini bahwa Muhammad hanya diturunkan untuk orang Arab, meyakini ketidakwajiban sesuatu yang jelas wajib, atau mengingkari keharaman perkara yang jelas haram), maka selain mengucap dua kalimat syahadat ia juga harus mengubah keyakinan itu. (Asnal Mathalib, XIX, 446)

Menurut Ibnu Sobagh, penulis kitab asy-Syamil, disyaratkan mengetahui makna kalimat syahadat yang diucapkan. Apabila seorang non-Arab mengucapkannya dengan Bahasa Arab namun ia tidak mengetahui maknanya, maka tidak dihukumi Islam.

Oleh karena itu, tidak masalah bagi orang Indonesia mengucapkan syahadat versi bahasanya sendiri, baik ia mengerti Bahasa Arab maupun tidak. (Raudlatuth Thalibin, III, 205)

Dalam bab muamalah, tuna wicara juga tidak terbebani dengan syarat shighat (akad). Selain dengan ucapan, shighat juga bisa dilakukan dengan isyarat orang bisu atau dengan tulisan yang disertai niat. Isyarat menempati posisi lafal.

Halini berlaku dalam [1] akad, seperti gadai, nikah, sewa, rujuk, dan jual beli; [2] hulul (lawan dari akad), seperti talak, memerdekakan (budak), atau membebaskan (utang); [3] ikrar, seperti dakwa, li’an, qadzaf, dan Islam. (Hasyiyata Qolyubi wa ‘Umairah, XVI, 357; al-Asybah wan Nadhair, 482)

Betapamurahnya Allah. Untuk masuk Islam saja cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Tidak perlu membayar uang pendaftaran atau persyaratan yang lain. Lebih murah lagi, Allah tidak membebani hamba-Nya melebih apa yang mampu dipikulnya.

Hal ini telah tertuang dalam sebuah kaidah fikih: الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Islam selalu memberikan dispensasi kepada mereka yang tidak mampu melaksanakan kewajiban. Ada tujuh kondisi yang disebut dalam kaidah ini yang mendatangkan keringanan bagi pelakunya.

Tujuh kondisi tersebut ialah pergi, sakit, dipaksa, lupa, tidak tahu, kesulitan, dan kekurangan. Pada seluruh kondisi ini terdapat penjelasan masing-masing. (al-Asybah wan Nadhair, 147-149) Orang yang bisu sah ber-Islam dengan menggunakan isyarat yang memahamkan.

Menurut sebagian pendapat, ia tidak seketika dihukumi Islam sampai ia melakukan shalat. Ketika ia sudah melakukan shalat, itu berarti ia telah Islam. Namun, pendapat yang shahih ialah yang pertama (cukup isyarat). Shalat disyaratkan ketika isyarat tidak memahamkan. (Raudlatuth Thalibin, III, 205)

Ketika dalam shalat, ia pun wajib menggerakkan mulutnya sebagai isyarat ia membaca bacaan shalat. Begitu pula ketika junub ia diharamkan menggerakkan mulut isyarat membaca al-Quran. Dikatakan oleh al-Isnawi, Qadhi Husain, dan ar-Rafi’I bahwa isyarat dari seorang tuna wicara sama dengan ucapan. (al-Asybah wan Nadhair, 484)

Demikian Islam menjadi solusi bagi setiap orang. Tidak ada yang memberatkan sama sekali. Allah mencintai kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan. Hal itu disebutkan dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 185 yang menjadi pijakan kaidah fikih di atas. Cukuplah bagi seorang tuna wicara, jika ia ingin masuk Islam dengan isyarat yang memahamkan.

*) Redaktur Majalah Tebuireng.