8 golongan penerima zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah

Oleh: Hilmi Abedillah*

Menjelang lebaran, selain memiliki kewajiban berpuasa Ramadan, umat muslim juga berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah dibebankan pada mereka yang mampu, dan diberikan kepada mustahiq atau ashnaf tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat).

Waktu distribusi zakat fitrah ialah sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum Shalat ‘Id. Dan yang paling utama ialah setelah fajar sebelum Shalat ‘Id pada 1 Syawal.

Tradisi yang berjalan sementara ini, zakat fitrah banyak diberikan kepada yang berhak pada malam 1 Syawal, mungkin agar tidak kebablasan sampai keluar waktunya. Karena jika diberikan setelah shalat ‘Id, itu bukan zakat fitah lagi, tetapi shadaqah.

Kewajiban zakat fitrah didasari oleh banyak nash, salah satunya riwayat Ibnu Umar:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعا من تمر أو صاعا من شعير

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”

Salah satu masalah yang sering diperdebatkan ialah bagaimana hukumnya jika zakat fitrah diganti dengan uang? Apakah ada kewajiban menyerahkannya dalam bentuk beras (makanan pokok)? Ternyata, permasalahan ini bukan hal baru. Dulu para ulama sudah berbeda pendapat dalam menyikapinya.

Tidak Boleh Menurut Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama yakni kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan mengganti zakat fitrah dengan uang.

Dalil yang digunakan ialah:

  1. Hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan di atas. Menurut pendapat ini, Rasulullah mewajibkan jenis-jenis makanan di atas. Jadi jika diganti dengan uang, maka sudah menyalahi perintah.
  2. Para Sahabat RA tidak mengeluarkan zakat fitrah selain dalam bentuk bahan makanan pokok. Maka hal itu menunjukkan bahwa yang dikeluarkan haruslah bahan makanan pokok.
  3. Zakat fitri adalah ibadah fardlu dari jenis tertentu (jins mu’ayyan). Maka, tidak boleh mengeluarkan dalam jenis yang lain, sebagaimana tidak boleh mengeluarkannya di waktu yang lain.
  4. Mengeluarkan zakat fitrah adalah bagian dari syiar, maka jika diganti dengan uang akan menyembunyikan syiar itu dan tidak tampak lagi.

Boleh Menurut Hanafiyyah

Madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa mutlak diperbolehkan mengganti zakat fitrah dengan uang.

Dalil yang digunakan ialah:

  1. Pada hakikatnya, yang wajib ialah mengayakan (ighna’) fakir miskin. Maka, dengan uang tujuan itu bisa lebih tercapai.
  2. Pada dasarnya, shadaqah ialah dengan harta. Dan harta ialah apa yang kita miliki. Sementara sabda Rasul di atas hanya untuk mempermudah (taisir), bukan membatasi (hashr).
  3. Pada zaman dahulu, para sahabat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, karena bila diberikan dalam bentuk mata uang, fakir miskin akan kesulitan. Pada masa itu, distribusi uang belum terlalu banyak, sehingga lebih baik diberikan dalam bentuk makanan agar dapat langsung dimanfaatkan.
  4. Melestarikan kemaslahatan merupakan bagian dari pokok syariat. Selama maslahat itu berjalan, maka syariat tidak mempermasalahkan.

Begitulah pendapat dari kalangan ulama mengenai zakat fitrah yang diganti dengan uang. Dua-duanya boleh digunakan, karena semuanya merupakan madzhab yang terpercaya. Masing-masing mempunyai argumen jelas yang menunjukkan bahwa syariat Islam memang beragam.

Ada baiknya lagi jika kita bisa menimbang pendapat manakah yang cocok dengan diri kita, memandang lokasi daerah, kondisi dan tradisi masyarakat, hukum yang berlaku, dan faktor lain di mana kita tinggal.


*Alumnus Ma’had Aly Hasyim Asy’ari