Sumber gambar: http://www.hukumonline.com

Oleh: Silmi Adawiya*

Haji merupakan ibadah yang merupakan rukun Islam kelima. Karenanya banyak orang berbondong-bondong ngantri untuk pergi ke tanah suci Mekkah demi kesempurnaan agamanya. Terkait waktu pelaksanaan haji, Allah hanya menyebutkan dalam Al Quran dengan firmanNya:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,”

Mengenai hal ini dalam tafsir At-Thabari penafsiran terhadap QS Al Baqarah, ayat: 197 disandarkan pada hadis-hadis yang memiliki perbedaan pendapat. Pertama; pendapat yang mengatakan bahwa bulan-bulan haji itu tiga bulan penuh, bukan bulan-bulan umroh, adapun bulan-bulan umroh adalah selain itu sepanjang tahun. Kedua; pendapat yang mengatakan bahwa waktu haji adalah dua bulan dan sepuluh hari dari bulan ketiga, karena ini merupakan informasi dari Allah tentang waktu-waktu haji, dan tidak ada lagi pekerjaan haji yang dilakukan setelah hari-hari Mina. Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa Dari banyaknya hadis yang menerangkan perbedaan tentang waktu pelaksanaan haji, Abu  Ja’far menyatakan lebih setuju kepada pendapat yang kedua.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Menurut Ibnu ‘Athiyah, al-hajj asyhurun ma‘lumat merupakan kalimat yang di dalamnya terdapat kata yang dibuang. Kalimat yang seharusnya adalah waqt al-hajj asyhurun atau waqt ‘amal al-hajj asyhurun atau al-hajj fi asyhurin. Dalam tafsirnya ini, Ibnu ‘Atiyah mengutip dua pendapat yakni pertama, waktu haji adalah Syawal, Dzulqa’dah dan Dzuhijjah sepenuhnya. Kemudian yang kedua, waktu haji adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Adapun perbedaan dari kedua pendapat ini adalah berkaitan dengan amalan yang dilaksanakan setelah hari nahr. Apabila waktu haji tiga bulan sepenuhnya, maka amalan yang dilaksanakan setelah hari nahr adalah sah karena masih dalam waktu haji itu sendiri. Akan tetapi apabila waktu haji hanya sampai pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka amalan yang dilaksanakan setelah hari nahr adalah termasuk qadha dan wajib membayar denda. Begitulah pemaparan dalam Al-Muharrar Al Wajiz fi Tafsib al-‘Aziz karya Abi Muhammad Abdul Haq.

Dalam tafsir al-Razi, kalimat al-hajj asyhurun ma‘lumat sama dengan kalimat asyhur al-hajj asyhur ma‘lumat dengan begitu sangat jelas bahwa haji tidak dapat dilaksanakan kecuali pada bulan-bulan haji itu sendiri. Hal ini tentu saja menggambarkan kekhususan pada bulan haji. Dan tidak seperti kaum jahiliyah yang melaksanakan ibadah haji pada bulan-bulan selain bulan haji tersebut. Para mufassir bersepakat bahwa bulan haji adalah Syawal, Dzulqa’dah dan berselisih pendapat pada bulan Dzulhijjah. Sebagian mengatakan Dzulhijjah sepenuhnya, sebagian lagi mengatakan hanya sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Bagi mereka yang berpendapat bahwa; Dzulhijjah sepenuhnya, mengatakan bahwa ada beberapa amalan terkait ibadah haji yang masih harus dilaksanakan setelah hari nahr, dan lafadz yang tercantum dalam Al Quran adalah asyhur yang itu berarti adalah jamak dan paling sedikitnya jumlah jamak adalah tiga. Kemudian apabila waktu haji hanya sampai pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka bagi jamaah yang masih harus melaksanakan beberapa amalan haji atau bagi jamaah haji perempuan yang sedang haid yang masih harus melaksanakan thawaf di akhir bulan maka mereka tidak lagi berada pada masa ada’ melainkan pada masa qadha.

Dalam menafsirkan surat al-Baqarah ayat 197 ini, Ahmad Mustafa al Maraghi dan Ibnu Katsir merujuk kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu, Abbas dan Ibnu Umar yang berbunyi:

عن ابن عمر أنه قال أشهر الحج : شوال وذوالقعدة وعشرة من ذي الحجة

وقال ابن عباس رضي الله عنهما: من السنة ان لا يحرم بالحج الا في أشهر الحج

Dari Ibnu Umar beliau berkata: beberapa bulan haji adalah Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh Dzulhijjah. Dan Ibnu, Abbas berkata: sebagian dari sunnah, bahwa diharamkan berniat haji kecuali pada bulan-bulan haji.

Dengan bersandar pada hadits tersebut, menurut Ahmad Mustafa al Maraghi faedah yang dapat diambil adalah ibadah haji tidak dianggap sah melainkan dalam bulan-bulan tersebut, adapun diperbolehkannya mendahulukan waktu sebelum dilaksanakannya ibadah haji sama halnya dengan masalah bersuci yang dilakukan sebelum melaksanakan shalat.

Muhammad Rasyid Ridho berpendapat dalam tafsir Al Mannar  bahwa makna dari kalimat alhajj asyhurun ma‘lumat adalah isyarat pada masa pelaksanaan ibadah haji yang telah dikenal bangsa Arab sebelum datangnya Islam, yakni bulan Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Sedang kata ma‘lumat sendiri menunjukkan adanya pengakuan terhadap ekstensi tradisi Arab pada bulan-bulan haji tersebut yang secara mutawatir dilakukan sejak nabi Ibrahim dan nabi Ismail.

Wahbah Zuhaili dalam tafsirnya Tafsir Hamasy al-Qur’an al-‘Adzib al-Nuzul wa Qawaid al-Tartil juga menyatakan bahwa al-hajj asyhurun ma‘lumat adalah menunjukkan waktu pelaksanaan haji yakni bulan Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun bagi muslim yang berniat haji pada sebelum bulan-bulan tersebut, maka niat ihram haji berubah pada ihram umrah.


*Penulis adalah alumni Unhasy dan Pondok Pesantren Putri Walisongo Cukir Jombang. Saat ini sedang menempuh S2 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.