Perlunya Keadilan dan Taubat Ekologis

74
Ilustrasi oleh Kompas.id

Coba tanyakan kepada siapa saja yang menginjak usia senja, tentang perbedaan alam tempat mereka tumbuh dulu dengan sekarang. Hampir pasti jawabannya berbeda. Sungai, hutan, musim, hingga tanda-tanda alam yang dulu mudah dibaca, kini terasa asing. Mereka mungkin tidak membaca jurnal dan mengenal data terkait perubahan iklim, tetapi pengalaman langsung menjadi pengetahuan yang tidak kalah sahih. Tolok ukur yang mereka gunakan bukan dengan hektare atau persen, dan tidak cukup digambarkan dengan grafik. Perubahan alam mereka ukur dengan rasa kehilangan, serta dibuktikan dengan tubuh sendiri sebagai saksinya.

Baca Juga: Menjual Ekologi Demi Secuil Ekonomi

Perubahan itu tidak datang tiba-tiba, melainkan berangsur-angsur dengan dasar yang kita anggap wajar, bahkan perlu. Jumlah penduduk Indonesia selama 2020-2025 terus meningkat, dengan laju pertumbuhan rata-rata 1,09-1,2 persen per tahun. Pertumbuhan itu membawa konsekuensi yang masuk akal, lahan untuk permukiman meluas, kawasan industri dibuka untuk menyerap tenaga kerja, dan perkebunan sawit terus merambah untuk memenuhi permintaan minyak goreng, sabun, dan ratusan produk yang sehari-hari digunakan. Konsekuensi itu masuk akal, tetapi akumulasi terhadap dampak lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata. Berapa banyak lahan yang sudah berganti fungsi, seberapa luas hutan yang berubah menjadi lahan konsesi, siapa yang paling menanggung beban ketika alam mulai tidak seimbang, dan siapa yang justru mengambil untung darinya. Pertanyaan-pertanyaan itu hampir tidak pernah tertulis secara jujur dalam dokumen kebijakan.

Sumatera menjadi cermin yang paling gamblang dari pertumbuhan yang tidak dikelola dengan baik. Kompas 2025 melansir tutupan hutan alami Sumatera menyusut 4 juta hektar menjadi 22,4 juta hektare dalam dua dekade. Sementara itu, tutupan antropik seperti sawit, HTI, dan intervensi manusia lainnya, mencapai 25,2 juta hektar, melampaui luas hutan yang tersisa. Deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai rata-rata 36.305 hektar per tahun sepanjang 1990-2024. Data ini menggambarkan bahwa Sumatera bukan lagi pulau yang didominasi hutan, tetapi telah berubah menjadi pulau yang didominasi perkebunan dan lahan konsesi.

Menjadi pertanyaan bersama, bagaimana pembangunan itu diizinkan. Apakah setiap pembukaan lahan telah melalui kajian yang mendalam terhadap daya dukung lingkungan? Apakah proses perizinan dijalankan dengan penuh integritas, atau lahir dari proses yang penuh opsi negosiasi? Ketika bencana ekologis datang, sawah terendam, dan tempat tinggal ditinggalkan, apakah orang-orang yang menanggung akibatnya adalah mereka yang menikmati keuntungan besar dari pembukaan lahan? Jelas jawabannya, tidak.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Baca Juga: Khataman Hadis Ekologi, Pesan Mudir: Ilmu Harus Berbuah Aksi Nyata Jaga Lingkungan

Banjir, tanah longsor, dan bencana ekologis lainnya bukanlah sekadar musibah, melainkan gejala dari sistem yang gagal. Pertumbuhan diizinkan tanpa batas dan otoritas yang terlalu berpihak pada kepentingan ekonomi serta korporasi. Pola pikir yang materialistis dan cenderung berorientasi pada industri ekstraktif membuat alam dipandang sebagai komoditas, bukan sistem kehidupan. Ketimpangan terjadi antara siapa yang mendapat izin konsesi dengan siapa yang kehilangan hutan dan terdampak bencana. Masyarakat adat dan komunitas lokal menjadi pihak yang paling terdampak tapi dipinggirkan suaranya. Seperti warga Rampi yang di Luwu Utara yang menolak pertambangan emas dan Maba Sangaji di Maluku Utara yang menolak nikel. Alih-alih didengar, justru kriminalisasi yang datang. Krisis diatas memunculkan cara pandang baru, yaitu keadilan ekologis.

Keadilan Ekologis yang Diperlukan

Keadilan ekologis memberi pengakuan bahwa manusia, spesies lain, dan alam adalah suatu jalinan yang saling bergantung. Cara pandang ini melihat keadilan ekologis dari tiga sisi yang saling berkaitan. Pertama, redistribusi yang melihat apakah beban dan manfaat lingkungan dibagi secara adil. Kedua, pengakuan, apakah nilai hutan, sungai, satwa, dan komunitas lokal benar-benar dihargai dalam setiap keputusan yang dibuat demi pembangunan. Ketiga, representasi, apakah suara masyarakat yang paling terdampak benar-benar masuk dalam proses pengambilan keputusan tata ruang dan kebijakan lahan, bukan didengar sebagai formalitas belaka.

Subjek dalam keadilan ekologis sangat luas. Bukan hanya melihat manusia di hari ini, tetapi juga pada generasi mendatang, masyarakat adat, hingga entitas non-manusia seperti hutan dan sungai yang menanggung beban eksploitasi. Keadilan ekologis berlaku di semua skala, dari desa di skala lokal, kebijakan kehutanan nasional, hingga perubahan iklim global yang melampaui batas antar negara.

Baca Juga: Gentengisasi dan Genosida Nurani

Keadilan ekologis bukan sekadar wacana akademis, melainkan relevan dan mendesak di era Antroposen, ketika manusia telah menjadi kekuatan geologis yang secara nyata mengubah wajah bumi. Ada titik jenuh dimana kerusakan tidak lagi bisa dibalik, ketika tutupan hutan telah melewati ambang batas krisisnya. Memulihkan kerusakan jauh lebih mahal dan lama daripada mencegah. Sementara itu, kearifan lokal yang dilanggengkan masyarakat adat dari generasi ke generasi justru diabaikan demi model pembangunan yang eksogen. Keadaan ini menggambarkan ketidakadilan yang tidak hanya merusak ekologi, tetapi juga merampas hak komunitas lokal untuk menentukan nasib tempat tinggalnya sendiri.

Perubahan sebagai Solusi

Perubahan yang dibutuhkan bukan pada ranah teknis semata, melainkan tentang cara pandang yang paling mendasar. Selama hukum dan kebijakan masih menempatkan pertumbuhan ekonomi diatas keberlanjutan bumi, instrumen yang menghambat akan mudah disiasati. Pergeseran yang diperlukan adalah dari kebijakan yang berfokus melayani modal menuju kebijakan yang berpusat pada kelangsungan bumi dan seluruh penghuninya.

Dalam kerangka itu, Indonesia sebenarnya sudah memiliki tiga instrumen, tetapi belum dijalankan lebih dari sekedar formalitas. Pertama, RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah. Setiap pembangunan, baik pemukiman, kawasan industri, maupun perkebunan, seharusnya tunduk pada RTRW yang telah memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Permasalahan yang terjadi adalah mudahnya RTRW direvisi ketika ada kepentingan investasi yang tidak sesuai dengan rancangan tata ruang awal, dan celah itulah yang selama ini menjadi pintu awal kerusakan.

Baca Juga: Bencana Sumatra: Kematian yang Dipesan oleh Kebijakan

Kedua, AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Setiap industri, perkebunan skala besar, dan proyek infrastruktur wajib melewati kajian yang ketat, independen, dan melibatkan masyarakat terdampak sejak awal, bukan sekadar sosialisasi di ujung proses ketika keputusan sudah hampir final. Ketiga, KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang seharusnya menjadi pagar sebelum kebijakan lahir, bukan pelengkap setelah kesepakatan politik tercapai. Selama AMDAL bisa dikerjakan asal-asalan dan KLHS dibuat setelah segalanya diputuskan, keduanya tidak berfungsi sebagai pelindung. Keduanya hanya menjadi stempel.

Di luar instrumen kebijakan, ada dua jalur advokasi yang harus terus dijaga agar perubahan tidak berhenti di atas kertas. Jalur pertama adalah gerakan masyarakat sipil di akar rumput sebagai kelompok penekan bagi kepentingan mereka yang terdampak. Jalur kedua adalah institusi formal yang memegang kebijakan dan memiliki kewenangan untuk mengubah arah. Keduanya bagai dua sisi mata uang, tekanan dari bawah yang direspons dari atas akan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada keadilan ekologi.

Taubat Ekologis

Dalam kerangka Islam, semua ini bukan hanya soal tata kelola. Keadilan ekologis adalah bagian dari tujuan-tujuan pokok syariat yang wajib dijaga. Menjaga bumi, atau yang dikenal sebagai Hifz al-Bi’ah, bukan pilihan moral yang bersifat pribadi. Ia adalah kewajiban kolektif, fardhu kifayah, yang jika diabaikan bersama-sama maka tanggung jawabnya pun ditanggung bersama-sama. Semua itu menuntut sesuatu yang lebih dalam dari sekadar perbaikan kebijakan, yaitu taubat ekologis, koreksi menyeluruh atas cara kita memandang dan memperlakukan alam.

Baca Juga: Banjir Sumatera, Fenomena Kayu Bernomor dan Amanah Lingkungan dalam Islam

Taubat ekologis bukan sekadar doa dan penyesalan, melainkan kebijakan yang berubah, konsumsi yang dikendalikan, izin yang diterbitkan dengan integritas, dan suara yang diperjuangkan untuk mereka yang paling menanggung akibat namun paling sedikit didengar. Taubat ini berakar pada peringatan Tuhan yang sudah lama tertulis: telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.

Di Ramadan ini, kita diajak bukan hanya untuk kembali kepada Tuhan, tapi juga untuk kembali kepada bumi, dengan cara yang lebih jujur, lebih adil, dan lebih bertanggung jawab.



Penulis: Amri Maulana, Mahasiswa Magister Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Indonesia

Editor: Rara Zarary