
Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara bukan sekadar akibat hujan deras atau anomali cuaca. Di balik lumpur yang menelan rumah dan nyawa, tersimpan jejak panjang kebijakan pembangunan yang abai terhadap daya dukung lingkungan. Korban yang terus bertambah adalah harga yang harus dibayar rakyat dari keputusan politik yang keliru dan dibiarkan berulang.
Sosiolog Ulrich Beck menyebut fenomena ini sebagai manufactured risk—bahaya yang bukan lahir dari alam, melainkan diproduksi oleh model pembangunan itu sendiri. Negara, secara sadar atau tidak, telah melegalkan risiko ekologis melalui kebijakan yang permisif terhadap industri ekstraktif. Ketika bencana datang, masyarakat paling miskin dan rentanlah yang menanggung akibat paling fatal.
Baca Juga: Alarm Bumi Melalui Bencana di Sumatra
Akar Masalah yang Terabaikan
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Ia berakar dari kegagalan struktural tata kelola, hukum, dan lingkungan yang saling menguatkan.
Di Aceh, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang diharapkan menjadi instrumen keadilan dan kesejahteraan pascaperdamaian justru gagal menjawab persoalan mendasar. Setelah lebih dari satu setengah dekade, Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Penurunan kemiskinan berjalan lambat, sementara ketidakpastian hukum membuat pengelolaan sumber daya alam kian tak terkendali.
Kerentanan ekologis pun diciptakan secara sistematis. Curah hujan ekstrem hanyalah pemicu. Penyebab utamanya adalah rusaknya bentang alam akibat deforestasi besar-besaran dan eksploitasi kawasan penyangga. Hutan yang seharusnya menyerap air hujan berubah menjadi ladang tambang dan perkebunan. Daerah aliran sungai kehilangan fungsinya, membuat air tak lagi tertahan dan langsung menerjang permukiman.
Ironisnya, peringatan ilmiah telah disampaikan jauh hari. Informasi tentang potensi cuaca ekstrem dan tekanan atmosfer sudah tersedia. Namun, pengetahuan itu berhenti sebagai laporan teknis—tanpa diterjemahkan menjadi kebijakan pencegahan di lapangan.
Baca Juga: Si Mata Biru dari Ujung Sumatra: Jejak Portugis di Tanah Lamno
Pemerintahan yang Abai Ilmu
Respons negara memperlihatkan paradoks. Di satu sisi, bantuan darurat digelontorkan. Di sisi lain, pejabat publik justru meremehkan akar persoalan. Pernyataan-pernyataan yang menafikan data ilmiah dan realitas ekologis memperkuat kesan bahwa pengambilan kebijakan berjalan jauh dari sains.
Kritik terhadap sikap anti-ilmu pengetahuan ini bukan tanpa dasar. Ketika deforestasi disamakan dengan aktivitas alam biasa dan keluhan publik dianggap sekadar gaduh di media sosial, negara sedang memutus relasi antara kebijakan dan fakta.
Langkah fiskal seperti keringanan pajak dan penghapusan utang daerah memang penting. Namun kebijakan ini bersifat reaktif—menangani luka, bukan menghentikan penyebabnya. Evaluasi izin perusahaan perusak lingkungan nyaris tak tersentuh. Negara sibuk di hilir, tetapi membiarkan hulu tetap rusak.
Baca Juga: Scroll yang Tak Pernah Usai
Dari Rehabilitasi ke Transformasi
Bencana ini menuntut lebih dari sekadar pemulihan fisik. Ia membutuhkan perubahan arah pembangunan.
Pertama, penegakan hukum lingkungan harus dijalankan tanpa kompromi. Izin perusahaan di kawasan kritis perlu dievaluasi dan dicabut. Korporasi yang meraup keuntungan dari eksploitasi sumber daya harus bertanggung jawab atas biaya pemulihan ekosistem dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Kedua, instrumen hukum yang sudah ada tidak boleh terus menjadi dokumen mati. Analisis Risiko Bencana sebagaimana diamanatkan undang-undang harus menjadi prasyarat setiap proyek berisiko tinggi. Pembangunan tidak boleh lagi berjalan dengan menutup mata terhadap prediksi ilmiah.
Baca Juga: Peduli Korban Bencana Aceh, LSPT Beri Bantuan Tunai
Ketiga, pembangunan pascabencana harus berpijak pada keadilan ekologis. Masyarakat lokal perlu dilibatkan sebagai subjek, bukan korban. Sektor-sektor berkelanjutan—pertanian, perikanan, dan ekonomi lokal—harus menjadi prioritas, bukan sekadar pelengkap.
Bencana di Sumatera adalah peringatan keras. Negara tidak bisa terus memproduksi risiko, lalu menyesal ketika korban berjatuhan. Jika kebijakan tetap berjalan dengan cara lama, bencana berikutnya hanya soal waktu. Sudah saatnya politik pembiaran diganti dengan politik penghidupan—yang memuliakan manusia sekaligus menjaga alam.
Penulis: Hanif, Akademisi Universitas Malikussaleh, Aceh Utara.


















