Assalamu’alaikum Wr.Wb
Saya ingin bertanya, saya tahun ini sudah niat ingin berkurban. Lalu tiba-tiba dana saya digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih penting. Lalu bagaimana hukumnya?
Sendy Noveliasari
Wa’alaikumussalam Wr.Wb
Terima kasih kepada penanya, Sendy Noveliasari. Mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat iman sehingga kita dapat menjalankan aktivitas dengan benar. Aamiin yaa rabbal ‘alamiin.
Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam untuk dilaksanakan sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah subhanaAllah wa ta’ala karena kata kurban berasal dari bahasa Arab qariba-yaqrabu-qurban yang memiliki arti dekat.
Ibadah kurban merupakan uangkapan untuk sebuah binatang yang disembelih di hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang diniatkan semata-mata hanya mendekatkan diri kepada Allah subhanaAllah wa ta’ala.
Anjuran untuk berkurban sendiri telah disebutkan dalam Al Quran dalam surat al-Kautsar ayat 2 yang artinya, “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Berkurban hukumnya sunah mu’akkad bagi seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, dan mampu berkurban, di samping itu sebagai syiar agama Islam. Pendapat inilah yang dikemukakan oleh kalangan madzhab Syafi’i. Keterangan tersebut dipaparkan dalam kitab al Majmu bi syarh al muhadzab juz 8 halaman 383 sebagai berikut;
الْأَحْكَامُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ التَّضْحِيَةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَشِعَارٌ ظاهر يَنْبَغِي لِلْقَادِرِ عَلَيْهَا الْمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَلَا تَجِبُ بِأَصْلِ الشَّرْعِ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَلِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الْوُجُوبِ فَإِنْ نَذَرَهَا لَزِمَتْهُ كَسَائِرِ الطَّاعَاتِ
“Imam Syafi’i dan ulama Syafi’i mengatakan bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad dan merupakan syiar yang nampak, sebaiknya orang yang mampu berkurban untuk senantiasa menjaganya, dan hukumnya tidak wajib menurut dasar syariat. Sebagaimana yang disebutkan oleh pengarang kitab ini dan karena pada dasarnya tidak ada kewajiban. Namun apabila bernadzar untuk kurban maka hukumnya wajib dilaksanakan.”
Berdasarkan penjelasan kitab di atas bahwa hukum kurban adalah sunah mu’akkad bagi seorang muslim yang mampu dengan memiliki kelapangan harta untuk berkurban.
Dalam artian, seorang tersebut memiliki cukup harta ketika itu (malam dan siangnya hari raya kurban) untuk berkurban setelah mempertimbangkan kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.
Namun, apabila dalam saat itu memiliki kebutuhan yang lebih penting, maka tidak disunahkan berkurban. Lain halnya, apabila seorang sudah bernadzar atau berjanji akan berkurban, maka wajib baginya melaksanakan nadzar kurban tersebut.
Selain itu, apabila dalam satu keluarga ada yang menunaikan kurban, maka anjuran berkurban sudah gugur. Sebaliknya, apabila salah satu di antara mereka tidak yang yang berkurban, padahal ada yang mampu untuk menunaikannya, maka hukumnya makruh. wallahu ‘alam bisshowab.
Sekian jawaban dari tim redaksi kami. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita, terlebih mengamalkannya yang sesuai dengan tatanan Al Quran, al hadis, dan ijtihad ulama salaf as shalih.
*Dijawab oleh Miftah al Kaustar. Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.