sumber gambar: alkhoirot.net

Seiring berjalannya waktu, perkembangan merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh siapapun, termasuk umat Islam. Dalam menerima perubahan dari waktu ke waktu, fleksibilitas, kelenturan, perkembangan syari’at Islam dan relevansinya kadang-kadang dipahami secara tidak proporsional. Sebagian ada yang beranggapan keliru bahwa Islam menolak segala sesuatu yang baru yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW apapun bentuknya.

Sedangkan sebagian yang lain beranggapan bahwa pintu ijtihad terbuka lebar dan dengan enteng melakukan ijtihad sendiri tanpa perangkat dan kemampuan yang memadai sehingga kredibilitas ijtihad yang dilakukannya tidak bisa begitu saja dijadikan acuan. Melihat fenomena tersebut, yang perlu dilakukan adalah meluruskan deskripsi atau gambaran keliru, menjernihkan penalaran yang tidak tepat, meneyelami argumen-argumen dan dalil-dalil serta memahami maknanya secara mendalam dengan tetap mengacu pada sumber hukum yang luas yakni Al-Quran dan Hadits serta ijmak ulama salaf as-saleh.

Adalah benar pernyataan bahwa Islam menerima segala sesuatu yang baru, sebab syari’at Islam sangatlah luas dan wilayah bahasannya demikian tidak terbatas. Akan tetapi tidak berarti Islam menerima setiap hal baru tanpa mengkajinya terlebih dahulu. Sebab itu terdapat hukum-hukum yang jelas untuk menerima atau menolak beberapa hal lainnya, hukum tersebut dikenal dengan haram, wajib, makruh, sunnah, dan sebagainya.

Dalam melakukan ijtihad terdapat batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh para mujtahid, terutama oleh mujtahid era mutaakhirin. Guru besar Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al- Maliki memberi pernyataan bahwa pembatasan ijtihad tidak untuk mempersempit ruang gerak ijtihad, akan tetapi untuk menyempurnakan prinsip-prinsipnya dan menjaga keberlangsungannya. Penegasan ini adalah upaya dalam merumuskan metode, menyusun prinsip-prinsipnya, dan juga membedakan bagian-bagiannya.

Untuk melakukan ijtihad dibutuhkan banyak perangkat ilmu pengetahuan. Oleh karenanya, tidak sepantasnya bagi sebagian orang yang mengklaim diri sebagai mujtahid mutlak tanpa taklid pada para imam dalam tiga generasi pertama yang memang sudah memiliki kredibilitas dalam hal keilmuan dan menelaah teks-teks Al Quran serta Hadits.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi berikutnya, lalu generasi berikutnya lagi.” Sabda baginda Nabi SAW merupakan suatu kesaksian yang tentu saja benar dan jujur. Madzhab-madzhab tiga generasi salafussalih tentu telah sempurna, sumber pengambilannya jelas dan jernih. Teks-teks pendapat dan fatwa mereka telah disusun oleh para pengikutnya dengan periwayatan yang benar serta mutawatir.

Apa yang disampaikan oleh Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al- Maliki senada dengan maqolah Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari. “Al-muhafadzatu ‘al al-qadiimi as-shalih wal akhdu bi al-jadiidi al-ashlah”. Menghargai dan memuliakan para salfus shalih adalah sebuah keniscayaan yang tidak boleh kita abaikan apalagi remehkan.

Bagaimanapun, perpecahan dan konflik hanya akan menghilangkan kekuatan dan merusak potensi yang akibatnya akan menghancurkan eksistensi umat Islam sendiri, oleh sebab itu keutuhan dan persatuan adalah fondasi bangkitnya peradaban meski dalam perbedaan.

* Disarikan dari buku Ar-Risalah al-Islamiyyah: Kamaluha wa Khuluduha wa ‘Alamiyyatuha karya Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki.

** Ditulis ulang oleh Luluatul Mabruroh (Alumni Unhasy Jombang).