Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Rasulullah  bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian mendengar azan, sedangkan bejana (makanan) masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (sahurnya).” (H.R. Abu Dawud No. 2350)

Pemahaman tekstual hadis di atas ialah jika kita melakukan sahur lalu terdengar suara azan dan kita masih dalam posisi makan, maka kita dianjurkan untuk terus melakukan sahur sampai selesai walaupun terdengar azan.

Hal ini tentu berbeda dengan realitas yang terjadi di masyarakat, mereka beranggapan kalau azan subuhlah menjadi patokan berhentinya makan saat sahur. Lantas bagaimana kita beramal dengan hadis tersebut, apakah sesuai dengan tekstual yang tertera ataukah ada pemahaman lain?

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Dalam memahami hadis terkadang kita butuh bantuan terhadap hadis lainnya atau mengumpulkan hadis dengan tema sejenis. Untuk memahami hadis diatas ada hadis lain yang membahas tentang sahur yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.:

 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha bahwa Bilal biasa melakukan azan (pertama) di malam hari, maka Rasulullah berkata, “Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummu Maktum melakukan azan, karena dia tidak melakukan azan kecuali sudah terbit fajar.” (H.R. Imam Bukhari No. 1785)

Dari hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, bisa ditarik pemahaman kalau pada zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah terjadi dua kali adzan subuh, yaitu adzan pertama yang dikumandangkan sahabat Bilal r.a. dan yang kedua dikumandangkan oleh sahabat Ibnu Ummi Maktum r.a.. Lantas apa alasan Bilal mengumandangkan adzan padahal pada waktu itu belum saatnya shalat subuh?

Dalam hadis lain yang juga terdapat dalam kitab sahih Bukhari ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Mas’ud:

 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أَوْ يُنَادِي بِلَيْلٍ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ وَلَيْسَ أَنْ يَقُولَ الْفَجْرُ أَوْ الصُّبْحُ

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud dari Nabi ﷺ,  beliau bersabda, “Adzannya Bilal tidaklah menghalangi seorang dari kalian, atau seseorang dari makan sahurnya, karena dia mengumandangkan azan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang salat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan salat Subuh) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau salat malam). Dan Bilal azan tidak bermaksud memberitahukan masuknya waktu fajar atau Subuh.” (H.R. Imam Bukhari No. 586)

Dapat disimpulkan bahwa kebolehan meneruskan makan ialah ketika kita mendengar azan yang dikumandangkan bukan untuk tanda masuknya waktu shalat subuh tetapi hanya sebatas pengingat waktu sahur saja. Dalam praktik di masyarakat, azan lumrahnya dikumandangkan satu kali dan itu menunjukkan sudah masuk waktu shalat subuh, maka menanggapi hadis di atas dan realita yang ada, kita wajib berhenti makan sahur kalau mendengar azan yang menunjukkan waktu shalat subuh tiba.


Ditulis oleh Nurdiansyah, santri Tebuireng