
Di Indonesia sejak tahun 2023 tercatat angka kelahiran turun ke angka 15,94 dan pada tahun 2024 naik menjadi 16,61 dan pada tahun 2025 turun di angka 16,04. Pada dasarnya seiring bertambah dan turunnya angka kelahiran yang berarti sampah rumah tangga serta konsumsi air notabenenya ialah dikonsumsi yang paling banyak diantara sumber daya yang lain tentunya akan bertambah juga.
Dengan demikian, timbulnya permasalahan terkait kurangnya ketersediaan air bersih serta tercemarnya sumber air karena adanya zat-zat berbahaya sehingga air tidak layak untuk digunakan. Karena banyak dari pelaku rumah tangga yang memilih untuk pergi ke kota dan bermukim di area perkotaan yang menyebabkan banyaknya lingkungan kumuh. Pelaku rumah tangga pun penyumbang salah satu limbah rumah tangga terbesar dari semua limbah rumah tangga.
Baca Juga: Banjir Sumatera, Fenomena Kayu Bernomor dan Amanah Lingkungan dalam Islam
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan sekitar 33,79 juta ton sampah sepanjang 2024. Volume tersebut turun 21,83% dibanding tahun 2023 yang bahkan mencapai 43,23 juta ton sampah. Kebanyakan sampah yang dihasilkan lebih dari separuhnya merupakan sampah rumah tangga.
Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat, membuat masyarakat yang tinggal di pemukiman lahan basah harus dapat merubah persepsi dan perilaku yang bersifat positif sehingga dapat menimbulkan hal baik. Tentunya masyarakat juga harus mulai peduli dengan keadaan lingkungan sekitar. Apabila mereka tetap tidak mau mengubah karakter buruk yang selalu mereka lakukan maka akan muncul dampak negatif lainnya yang tentunya akan membahayakan diri mereka sendiri (Fariha et al., 2024).
Setiap hari, jutaan rumah tangga di Indonesia menghasilkan limbah sederhana seperti plastik kemasan makanan, air bekas cuci piring, dan sampah organik dari dapur. Kebiasaan kecil yang sering dianggap remeh ini yang akan membentuk gunungan sampah, tentu dapat mencemari sungai, tanah, udara serta memperburuk perubahan iklim dan adanya ancaman banjir di perkotaan. Sumber-sumber dari limbah tersebut juga beragam yaitu:
- Limbah Organik: Yaitu mudah limbah padat semi basah berupa bahan bahan organic yang mudah busuk.
- Limbah Anorganik: Limbah padat anorganik atau organic cukup kering yang sulit terurai oleh mikro organisme, sehingga sulit membusuk, misalnya kertas, plastik kaca dan logam.
- Limbah Abu: Sampah abu, yaitu limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran.
- Limbah Bangkai: Sampah bangkai binatang, yaitu semua limbah yang berupa bangkai binatang.
- Limbah Industri: Sampah industri, yaitu sebuah limbah padat buangan industri.
Baca Juga: Sawah, Nila, dan Pesantren: Menemukan Kembali Ekologi dalam Tradisi Kiai
Kebanyakan pelaku rumah tangga ini membuang limbah sisa dapur ke bantaran sungai, hal tersebut pula yang memperparah pencemaran air apalagi di kondisi perkotaan yang padat akan pemukiman. Alasannya masyarakat menjadikan sungai sebagai tempat untuk pembuangan sampah. Menurut mereka, membuang sampah kesungai akan lebih praktis, serta kurangnya sarana tempat pembuangan sampah disekitar sungai. Hal tersebut semakin lama akan menjadi budaya buruk bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat juga mengakui belum terbiasa untuk memilah sampah yang layak guna atau sampah yang tergolong organik maupun anorganik (Prihadi Adhitya, 2021)
Limbah rumah tangga kerap kali dibuang sembarangan dan tanpa pemilahan atau pengelolaan terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai, hal ini menyebabkna bau tidak sedap, pencemaran lingkungan yang bahkan dapat berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat. Sebagian besar dari mereka bahkan tidak menyadari bahwa perbuatan mereka lah yang membuat kondisi lingkungan mereka menurun, banjir yang terkadang membawa banyak sekali limbah dan tercemarnya air yang mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari. Alih-alih berubah mereka malah saling menyalahkan pihak pihak berwenang, industri-industri yang ada di sekitar mereka atau orang lain.
Dampak dari limbah rumah tangga ini terhadap lingkungan adalah dapat mempengaruhi terhadap kualitas air, sehingga terjadi pencemaran terhadap air misalnya, air bekas mandi dan air cucian. Air yang tercemar tidak dapat di gunakan lagi untuk keperluan rumah tangga serta limbah padat organik yang berasal dari kegiatan rumah tangga, limbah padat organik yang didegradasi oleh mikroorganisme akan menimbulkan bau yang tidak sedap (busuk) akibat penguraian limbah tersebut menjadi yang lebih kecil yang di sertai dengan pelepasan gas yang berbau tidak sedap (Hasibuan, 2016).
Baca Juga: Perlunya Keadilan dan Taubat Ekologis
Mengelola limbah rumah tangga bukanlah beban besar, melainkan peluang emas untuk berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan lestari di Indonesia. Dengan menerapkan kebiasaan sederhana seperti memilah sampah, mengurangi plastik sekali pakai, dan memanfaatkan kompos dari sisa makanan, setiap keluarga bisa menjadi agen perubahan yang nyata.
Seperti disebutkan pada, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menjadi dasar hukum nasional untuk mengatur pengurangan, penanganan, dan pemprosesan sampah rumah tangga serta sejenisnya melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Undang-undang ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang menekankan pemilahan di sumber dan sistem desentralisasi pengolahan.
Penulis: Denisa Julia Martatina
Editor: Rara Zarary
Referensi
Fariha, A. N., Sunarsih, Elvi, Amelia, M., Aditya, M. P., Auliya, N. Z., & Fransisca, Yolanda. (2024). Pengaruh Aktivitas Masyarakat di Sekitar Pemukiman Lahan Basah terhadap Pencemaran Air. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat , 4(2), 448–458. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i2.823
Hasibuan, R. (2016). Analisis dampak limbah/sampah rumah tangga terhadap lingkungan hidup. Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 04(01), 42–52. https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=jurnal+issn+rosmidah+hasibuan
prihadi adhitya, suherdiyanto. (2021). 2543-9402-1-Pb. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Indonesia, 6(September), 54–62.


















