Oleh: Quratul Adawiyah*

Wanita yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya

Cahaya bersinar di sebuah rumah yang mana kekafiran telah menetap di dalamnya. Ya, itulah cahaya yang bersinar di bagian dalam sebuah rumah yang penghuninya tak pernah mengenal cahaya itu. Pemilik rumah itu adalah orang yang tenggelam di dalam kegelapan kekafiran, tenggelam di dunia kesesatan. Rumah yang kekafiran telah menetap di dalamnya adalah rumah gembong kekafiran dan orang pertama yang menyakiti Nabi secara terang-terangan dan sasaran pedang para pembela kebenaran pada perang Badar. Dialah Uqbah bin Abu Mu’aith.

Hingga pada akhirnya cahaya yang bersinar dari rumahnya adalah cahaya Islam yang melewati pemilik rumah itu lalu masuk ke dalam hati yang merupakan darah daging dari manusia kafir yang congkak itu. Dia adalah wanita yang jujur, beriman dan shalihah, dialah Ummu Kultsum wanita setia yang memiliki tekad teguh dan pikiran yang lurus.

Di Makkah, Ummul Kultsum yang pandangannya senantiasa tertuju ke negeri yang indah itu, negeri keimanan, tempat cahaya Islam dan hidayah. Kerinduan menyelimuti tubuh wanita shalihah ini agar dia menjadi salah seorang dari orang-orang yang pergi membawa agamanya menuju Allah dan Rasul-Nya. Ya, wanita yang suci ini ingin melihat hari-hari kemenangan sebagaimana dia telah melihat hari-hari yang penuh ujian. 

Hari demi hari berlalu, bulan demi bulan berganti, sedang Ummu Kultsum senantiasa mempersiapkan kesempatan itu, hingga datang tahun ketujuh hijriyah, dimana Nabi datang ke Makkah untuk berumrah, maka pada saat itulah wanita yang cerdas ini menggunakan pikirannya dan taktiknya sehingga bisa menyusul ke negeri iman itu.  Ya, akhirnya Ummu Kultsum tiba di Madinah sehingga tercapailah cita-cita yang amat mahal itu untuk menggapai cahaya Islam.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Rasulullah mendatangi Ummi Salamah, lalu Ummu Salamah menyampaikan kepada beliau tentang keinginannya terhadap Islam, maka beliau menyambutnya. Ummu Kultsum berkata, “Sesungguhnya aku lari kepadamu dengan membawa agamaku, lindungilah aku dan janganlah aku kembalikan pada mereka, karena mereka akan memberikan ujian kepadaku dan menyiksaku, dan aku tidak mampu atas penyiksaan tersebut, sesungguhnya aku hanyalah seorang wanita, dan kelemahan wanita itu seperti yang engkau ketahui”.

Rasulullah membalas, “Sesungguhnya Allah telah membatalkan perjanjian Hudaibiyah dalam masalah kaum wanita, dan Allah telah menetapkan hukum yang dapat mereka terima dengan rela dalam masalah itu”.

Allah telah menurunkan ayat-ayat dalam Surat al- Mumtahanah sebagai kasih sayang-Nya kepada kaum wanita yang berhijrah.

يٰۤاَيُّهَاالَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤااِذَاجَآءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنّ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَاتَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّار لَاهُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَاهُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ وَاٰتُوْهُمْ مَّاۤاَنْفَقُوْا ولَاجُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَاۤاٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنّ وَلَاتُمْسِكُوْابِعِصَمِ الْكَوَافِرِوَسْـئَـلُوْامَاۤاَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـئَـلُوْامَاۤاَنْفَقُوْا ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۗواِ نْ فَا تَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ اَزْوَا جِكُمْ اِلَى الْكُفَّا رِ فَعَا قَبْتُمْ فَاٰ تُوا الَّذِيْنَ ذَهَبَتْ اَزْوَا جُهُمْ مِّثْلَ مَاۤ اَنْفَقُوْا ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْۤ اَنْـتُمْ بِه مُؤْمِنُوْن ۗ    

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. Dan jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka maka berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.” (QS. Al-Mumtahanah : 10-11)

Ummu Kultsum dapat melewati semua ujian dengan sukses setelah dia bersumpah dengan menyebut nama Allah bahwa tidaklah dia berhijrah melainkan karena cinta kepada Allah, Rasul-Nya dan Islam, bukan karena suami dan bukan pula karena harta benda.


Disarikan dari buku Kisah Para Wanita Mulia karya Azhari Ahmad


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari