Sumber: tribunnews.com

Oleh: Ustadz Miftah al Kautsar*

Assalamu’alaikum wr wb

Apa hukumnya membuat artikel pembelajaran di blogger, yang isi artikelnya diambil dari beberapa sumber buku, blogger yang lain, dan ide kita sendiri tanpa mencantumkan sumbernya. Lalu, bagaimana hasil uang dari blogger tersebut

Hanif, Garut Jawa Barat

Wa’alaikumsalam Wb Wb

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Terima kasih kepada penanya, saudara Hanif di Garut. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan rahmatNya. Adapun penjelasan jawabannya sebagai berikut:

Memasuki era globalisasi semua tak terlepas dari perkembangan medernisasi zaman, salah satunya adalah perkembangan digital, yang manfaatnya bisa dikomsumsi oleh warganet yang membutuhkannya. Pada era digital ini, semua informasi dengan mudah bisa diakses secara online melalui jaringan internet, misalnya blog.

Kata blog memiliki makna sebuah catatan harian atau jurnal pribadi di internet yang dapat diakses oleh warganet siapa saja. Selain itu, blog juga mempunyai beberapa fungsi yang beraneka ragam seperti menyimpan artikel, berita, catatan harian, media publikasi keilmuan  yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari bahkan digunakan juga untuk media kampanye politik. Lebih dari itu, manfaat ekonomis dari blog adalah sumber pemasukan atau pendapatan utama bagi blogger melalui sebuah program periklanan.

Sebagian blogger mendapatkan pendapatan ekonomis dari blog yang ia tulis dan tidak jarang sebagian tulisan mengutip tulisan orang lain tanpa mencantumkan nama penulis dan tanpa izin. Lalu, bagaimana hukumnya pendapatan yang ia terima dari blog yang ditulis dengan menyalin tulisan orang lain dengan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penulisnya?

Sebelumnya, Syaikh Prof. Dr. Wahbah az Zuhaili, salah satu ulama kontemporer, menjelaskan tentang hak penulis dalam karyanya, kitab al-Fiqhu Islami wa Adillatuhu juz 4 halaman 378 sebagai berikut;

والمؤلف قد بذل جهداً كبيراً في إعداد مؤلْفه، فيكون أحق الناس به، سواء فيما يمثل الجانب المادي: وهو الفائدة المادية التي يستفيدها من عمله، أو الجانب المعنوي: وهو نسبة العمل إليه. ويظل هذا الحق خالصاً دائماً له، ثم لورثته لقول النبي صلّى الله عليه وسلم فيما رواه البخاري وغيره: « من ترك مالاً أو حقاً فلورثته » . وبناء عليه يعتبر إعادة طبع الكتاب أو تصويره اعتداء على حق المؤلف، أي أنه معصية موجبة للإثم شرعاً، وسرقة موجبة لضمان حق المؤلف في مصادرة النسخ المطبوعة عدواناً وظلماً، وتعويضه عن الضرر الأدبي الذي أصابه  

Penulis berusaha keras dalam menyusun karangannya, ia yang paling berhak atas tulisannya dalam aspek materi dalam mengambil manfaatnya ataupun dalam aspek bermakna ma’nawi (bukan materi) yang mengarahkan kepada amalnya, yang menjadikan hak ini murni selamanya untuknya. Selanjutnya kepada ahli warisnya sebagaimana sabda Nabi Muhammad SaAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan yang lainnya, ‘Barang siapa yang meninggalkan harta atau hak, maka hal tersebut untuk ahli warisnya’. Berdasarkan hal tersebut, mencetak ulang kitab (menyalinnya) adalah pelanggaran atas hak penulis, secara agama hal tersebut termasuk perbuatan maksiat yang yang menjadikan dosa. Dan pencurian yang harus bertanggung jawab untuk mengembalikannya kepada sumbernya, dan mengganti rugi atas kerugian moral.

Berkaitan tentang batasan boleh mengambil hak orang lain tanpa izin pemiliknya, maka kita perlu terlebih daluhu memperhatikan adanya dzon (dugaan kuat ridlo pemilik) yang disertai qorinah (tanda) kepada dugaannya, misalnya penulisnya sudah terbiasa mempublikasikan tulisan untuk dikomsumsi masyarakat tanpa izin atau penulis disangka membolehkan menyalin tulisannya dengan tanpa izin. Sebagaimana keterangan di bawah ini

فمتى غلب على ظنه إن المالك يسمح بأخذ شيء معين من ماله جاز له أخذه ثم إن بان خلاف ظنه لزمه ضمانه. فتاوى الكبرى جزء : 4 صفحة :116

Ketika kuat dugaan bahwasanya pemilik membolehkan untuk mengambil sesuatu yang ditentukan dari hartanya/haknya (seperti tulisan), maka boleh untuk mengambilnya. Jika tanpa ada dugaan maka harus bertanggungjawab atau mengganti rugi. Fatawi Al-Kubro juz: 4 hal: 116.

وعلم من ذلك أنه يجوز للإنسان أن يأخذه من مال غيره ما يظن رضاه به من دراهم وغيرها ويختلف ذلك باختلاف الناس والأموال فقد يسمح لشخص دون آخر وبمال دون آخر وينبغي له مراعاة النصفة مع الرفقة فلا يأخذه إلا ما يخصه لا ما يزيد عليه من حقهم إلا أن يرضوا بذلك عن طيب النفس لا عن حياء. حاشية البيجورى جزء: 2 صفحة:128

Telah diketahui bahwa boleh bagi seorang untuk mengambil sesuatu yang diduga keridloannya dari harta orang lain seperti dirham (uang) atau yang lainnya(seperti tulisan orang lain). Dan hal tersebut hukumnya berbeda untuk berbedanya orang dan harta (hak). Seperti terkadang dibolehkan orang ini bukan orang untuk orang lain, atau dibolehkan harta ini bukan untuk harta yang lain. Harus menjaga kejujuran yang berbarengan maka boleh mengambil yang dikhususkan untuk diambil tanpa melebihkan dari haknya kecuali adanya keridloan. Hasyiyah Al-Baijury juz: 2 hal:128

Jadi, dari sinilah kemudian dapat dipahami tentang larangan mengambil atau menyerobot hak cipta orang lain tanpa adanya izin atau dugaan kuat atas ridho pemiliknya serta melihat  qorinah (melihat kebiasaan atau keadaan penulis untuk membolehkan menyalin tulisannya tanpa izin dan sesuai kadar yang ditulisnya), karena hal itu sama dengan mengambil harta milik orang lain dengan cara batil yang jelas-jelas dilarang syariat. Begitupun akan berdampak dengan pendapatan yang ia peroleh dari blog tersebut.  Wallahu ‘alam bisshowab.

Demikian jawaban singkat dari kami. Semoga bisa dipahami dengan baik dan lebih menjaga sikap kehati-hatian agar tidak mengambil hak cipta orang lain. Amin ya rabbal alamin.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari dan anggota tim tanya jawab agama Tebuireng Online