Oleh: Ustadz Jailani*
Assalamualaikum,
Apa hukum shalat Subuh dua kali untuk membantu orang yang tidak sempat berjamaah supaya orang tersebut dapat pahala berjamaah, sementara kita sudah selesai shalat Subuh bersama jamaah yang lain? Syukran atas jawaban.
(Penanya: Yuslimar, Banda Aceh)
Wa’alaikumussalam, semoga penanya senantiasa dalam lindungan Allah SWT.
Adapun melakukan shalat yang kedua kalinya (I’adah Shalat), untuk membantu orang lain agar juga mendapatkan pahala berjamaah hukumnya sunnah. Baik dalam shalat yang pertama ia shalat sendirian maupun shalat berjamah.
Hal tersebut sebagaina yang tertera dalam kitab Fathul Mu’in halaman 127:
وتسن إعادةالمكتوبة بشرط أن تكون في الوقت وأن لا تزاد في إعادتها على مرة
“Disunnahkan mengulangi shalat fardhu dengan syarat masih dilaksanakan dalam waktunya, dan pengulangan shalat tersebut tidak lebih dari satu kali.”
Adapun mengenai tata cara niat dalam shalat yang kedua sebagaimana berikut:
أٌصَلِّي فَرضَ الظُهرِ أَربَعَ رَكَعَاتٍ إِمَاماً\ مَأمُوماً إِعَادَةً فَرضًا لِلّهِ تَعَالَى
Jadi walaupun shalat yang kedua hukumnya sunnah, dalam niatnya tetap menggunakan niat fardhu, (فَرضًا). Kemudian menggunakan lafadzإِعَادَةً , bukan lafadz أَدَاءًا.
Hal ini diambil dari keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in sebagaimana berikut:
ولو صليت الأولى جماعة مع آخر ولو واحدااماما كان أو مأموما في الأولى أو الثانية بنية فرض وإن وقعت نفلا فينوي إعادة الصلاة المفروضة
“Apabila shalat yang pertama dilakukannya dengan berjamaah, baik ia menjadi ma’mum atau imam, maka dalam shalat yang kedua tetap menggunakan niat fardhu, walaupun hukum shalat yang kedua sunnah. Kemudian ia niat mengulangi shalat.”
Sedangkan hukum kesunnahan mengulangi shalat agar mendapatkan pahala berjamaah merujuk pada suatu hadis yang diriwayatkan Imam Syafi’I dalam kitab Al-Umm Juz 7 halaman 217:
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ “عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي الدِّيلِ يُقَالُ لَهُ بُسْرُ بْنُ مِحْجَنٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَ فِي مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُذِّنَ بِالصَّلَاةِ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ فَصَلَّى وَمِحْجَنٌ فِي مَجْلِسِهِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مَنَعَك أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ النَّاسِ؟ أَلَسْت بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ؟ قَالَ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي قَدْ صَلَّيْت فِي أَهْلِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا جِئْت فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ، وَإِنْ كُنْت قَدْ صَلَّيْت.
Imam Syafi’I berkata, Malik telah menceritakan kepadaku, dari Zaid bin Aslam, dari seorang laki-laki dari bani Dil (nama daerah), ia biasa disebut dengan nama Busro bin Mihjan, dari ayahnya: bahwa suatu ketika ayahnya berada di majelis bersama Rasulullah, maka adzan dikumandangkan untuk melakukan shalat. Lalu Rasulullah berdiri, sedangkan Mihjan masih duduk di majelis tersebut. Maka kemudian Rasulullah berkata kepadanya, “apa yang mencegahmu untuk shalat bersama semua orang? Bukankah kamu seorang muslim? Lalu Mihjan berkata, iya wahai Rasulullah, tetapi saya melaksanakan shalat bersama keluargaku. Maka Rasulullah berkata, “jika kamu datang ke sini, maka shalatlah bersama semua orang, walaupun kamu telah melakukan shalat.”
Dari hadis tersebut para ulama Fikih khususnya Imam Syafi’i berkesimpulan bahwa mengulangi shalat agar mendapatkan pahala berjamaah hukumnya sunnah asalkan pengulangan tersebut tidak lebih dari satu kali.
*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.