Sumber foto: http://kaltim.tribunnews.com

Oleh: Fitrianti Mariam Hakim

Hukum Membaca al Fatihah di dalam Shalat

Shalat merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap muslim. Seperti yang tercantum di dalam Al Qur’an surah an Nisa  ayat 103 yang berbunyi:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. an Nisa: 103).

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Di dalam shalat terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah membaca surah al Fatihah dalam setiap rakaatnya. Maka tidaklah sah suatu shalat tanpa membaca surah al fatihah di dalamnya, menurut jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini berdasarkan dalil dari beberapa hadis yang menjelaskan tentang hukum membaca surah al Fatihah di dalam shalat.

Jumhur ulama Syafi’iyah menyatakan membaca al Fatihah adalah termasuk rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa membaca Al Fatihah. Diantara dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (pembuka dalam Al Quran,” (HR. Al Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394)

Hal itu didukung juga sabda Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam:

كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ

“Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat,” (HR. Ibnu Majah no. 693).

Sementara itu, mengenai hukum tidak membaca al Fatihah dalam shalat dikarenakan lupa, dalam qaul qadhim Imam Syafi’i mengatakan boleh didasarkan pada riwayat bahwa Umar bin Khattab pernah meninggalkan membaca al Fatihah dan mengatakan “tidak apa-apa”. Sedangkan dalam qaul jadidinya, Imam Syafi’i mengatakan bahwa tidak boleh meninggalkan bacaan al Fatihah dalam shalat walau karena lupa. Keterangan ini ada dalam kitab al Muhadzdzab karya Imam al Syairazi dalam bab Shifat ash Shalat.

Dalam kitab Tafsir Ayat al-Ahkam karya Syaikh Ali ash Shabuni menjelaskan bahwa jumhur ulama madzhab (Maliki, Syafi’i, dan Imam Ahmad) memang mengatakan al Fatihah wajib dibaca ketika shalat sebagai syarat sah. Namun Imam ats Tsauri dan Abu Hanifah mengatakan bahwa membaca al Fatihah di dalam shalat tidak wajib. Menurut Abu Hanifah yang wajib adalah membaca ayat Al Quran, paling sedikit tiga ayat pendek atau satu ayat panjang.

Lalu, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimana hukum membaca surat al Fatihah bagi orang yang tidak bisa membacanya?

Hukum Membaca al Fatihah bagi yang Belum Mampu Membacanya

Menurut Imam Nawawi Rahimahullah di dalam  kitabnya Minhaj at Thalibin, bahwa apabila ada seseorang yang belum mampu membaca al Fatihah di dalam shalat maka orang tersebut harus:

  1. membaca 7 ayat yang bersambungan
  2. apabila tidak mampu melaksanakan nomer pertama maka membaca 7 ayat pisah-pisah
  3. apabila tidak mampu melaksanakan nomer 2 maka membaca dzikir:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَ لاَ اِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَ اللَّهُ أَكْبَرُ

Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sembahan yang haq selain Allah serta tidak ada daya dan kekuatan melainkan karena Allah SWT.

Hal itu sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa:

أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : إني لا أستطيع أن أحفظ شيئا من القرآن فعلمني ما يجزيني في الصلاة ، فقال : سبحان الله والحمد لله ، ولا إله إلا الله ، والله أكبر ، ولا حول ولا قوة إلا بالله

Bahwa seorang lelaki bertanya pada Rasulullah ‘Saya tidak bisa menghafal Quran sedikitpun, maka ajarkan aku bacaan yang membuat shalatku sah. Nabi menjawab, ‘Subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah wallahu akbar wala hawla wala quwwata illa billah’,” (HR. Abu Dawud).

  1. apabila tidak mampu melaksanakan nomer 3 maka berdiam diri kira-kira lamanya seperti membaca al Fatihah.

Demikian adalah cara shalat orang yang tidak mampu membaca al Fatihah. Bagi yang tidak mampu sambil belajar, bolehlah mengerjakan pilihan-pilihan di atas. Namun, setelah bisa membaca al Fatihah, maka sudah terkena kewajiban membacanya. Makanya, yang terpenting adalah kesadaran diri kalau belum bisa, tak ada solusi yang lebih tepat selain segera belajar.