Oleh:  KH. Junaedi Hidayat

اَلْحَمْدُ لِلهِ، نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ أَمَّابَعْدُ.

 فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْ اللهَ، اِتَّقُوْ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ، أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ،  إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ.

 

Maasiral Muslimin Jamaah Jumah Rahimakumullah

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Melalui khutbah ini marilah kita memantapkan kembali tekad, komitmen, dan janji kita di dalam menjalankan apa yang telah diperintahkan oleh Allah. Kita patuhi dengan sepenuhnya dalam situasi dan keadaan apapun, kita senantiasa imtitsal mematuhi terhadap apa yang diperintahkan oleh Allah. Baik perintah ini al wajibat yang memang harus kita lakukan maupun perintah yang bersifat anjuran yang disebut al mandubat hal-hal yang dianjurkan.

Kita tinggalkan segala yang dilarang di dalam agama kita baik larangan itu yang berupa al muharramat yang memang harus kita tinggalkan maupun larangan yang bersifat anjuran, sebaiknya kita tinggalkan disebut sebagai al makruhat. Kesadaran untuk mematuhi apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang ini menjadi modal atau kapital yang paling berharga untuk mendapatkan kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat.

Maasiral Muslimin Rahimakumullah

Sesungguhnya di dalam Islam sebagai agama yang sempurna, semua tuntunan dalam (Islam) ini berpijak pada manusia. Kondisi, kebutuhan, situasi, dan hal yang menyangkut konstruksi kemanusiaan itu menjadi titik sentral dan fokus setiap ketentuan hukum di dalam Islam. Karena ketentuan dalam agama itu sangat manusiawi. Agama ini untuk manusia, bukan untuk Tuhan.

Semua aturan, hukum, dan syariat di dalam Islam ini adalah diberikan Allah dalam batas yang dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh seorang manusia. Oleh karena itu, di dalam Islam tidak ada hukum yang diluar batas kemampuan kemanusiaan. Semuanya memungkinkan untuk kita lakukan. Karena sudah diatus atas batas-batas kemampuan, baik itu secara fisik maupun secara pemahaman akal pikiran manusia.

Oleh karena itu, hukum dibebankan kepada orang yang sudah mukallaf. Mukallaf adalah orang yang bisa dibebani hukum. Beban hukum disebut dengan taklif. Ahkam at-Taklif adalah hukum-hukum yang memberikan pembebanan pada manusia. Meskipun disana ada hukum sunah dan makruh, yang tidak ada unsur pemaksaan tetapi  oleh ulama disebut li at-Taghlib, dianggap semua unsur hukum itu mempunyai unsur membebankan.

Beban hukum hanya diberikan kepada mukallaf. Ukuran mukallaf itu berakal dan baligh. Kalau dalam bahasa kitab taqrib disebut wa huwa haddu at-taklif. Berakal dan baligh adalah batas. Merupakan ukuran standar dari pembebanan sebuah hukum. Kenapa? Karena hukum itu harus bisa dipahami.

Tidak mungkin Allah menetapkan hukum yang tidak dipahami oleh manusia. Maka harus punya akal. Manusia yang dibebani hukum itu adalam mereka yang aqilun. Dia bisa memahami terhadap ketentuan hukum itu. Jika dia termasuk orang gila, maka dia tidak terbebani hukum. Orang yang lupa itu bebas dari hukum. Beda lagi dengan yang pura-pura lupa. Orang yang tidur juga bebas dari hukum. Kenapa? Karena ketika dia melakukan sesuatu diluar batas kemampuan pemahaman dan akal pikiran yang dia lakukan.

Baligh adalah ukuran untuk menentukan bahwa hukum memerlukan kekuatan fisik (bagi mukallaf). Tidak mungkin membebankan hukum kepada manusia atau anak yang belum secara fisik untuk melakukan itu. Meskipun dia punya kecerdasan. Jadi, anak kecil meskipun dia punya kecerdasan dalam bahasa hukum dia tidak bisa dikatakan sebagai mukallaf. Belum bisa dibebani oleh hukum.

Ini artinya, bahwa hukum dan syariat yang diberikan Allah itu sangat manusiawi sekali.  Hukum itu diberikan dalam kadar kemampuan manusia. Sudah umum manusia bisa melakukan itu. Sehingga Allah tidak mungkin mensyariatkan diluar batas kemampuan manusia.

Dan bahkan, dalam aturan hukum kita, ketika manusia dalam batas tertentu dia berada dibawah standar (ketentuan hukum) itu, karena ada masalah atau kondisi tertentu, tidak memungkinkan untuk melakukan hukum pada tingkat pertama yang disebut hukum ‘azimah, maka dia diberikan rukshoh. Rukshoh adalah dispensasi atau keringan untuk tidak melakukan hukum sesuai standar hukum yang pertama tadi.

Sehingga siapa pun yang menetapkan hukum untuk manusia, pahamilah manusia. Negara ketika akan menetapkan hukum dan kebijakan, pahamilah rakyatmu. Rakyatmu itu manusia. Jangan membuat sebuah undang-undang dan kebijakan diluar batas kemanusiaan. Demikian seorang pimpinan, yang mengatur pada manusia yang lain, maka pimpinan harus betul-betul memahami terhadap ‘sesungguhnya yang akan dibebani hukum itu adalah manusia’.

Oleh karena itu, tidak ada perintah agama yang memaksakan diluar kemampuan batas kita. Bertabligh. Dakwah itu perlu seni. Tidak hitam-putih. Dakwah itu perlu cara dan metode. Kewajiban kita ini menyampaikan. Kewajiban rasul pun muballighun. In anta illa balagh. Tetapi manusia itu mau menerima atau tidak apa yang disampaikan. Itu sudah diluar batas dan otoritas kemampuan kita. Diluar tugas kita.

Orang mau berlaku baik atau tidak terhadap apa yang kita sampaikan, mau menerima atau tidak, itu sudah diluar batas dan tugas yang dibebankan kepada kita. Oleh karena itu, tidak boleh ada pemaksaan terhadap suatu apa pun yang berkaitan dengan manusia. Karena agama diperuntukkan untuk manusia berdasarkan standar kemampuan yang dimiliki oleh manusia.

Agama tidak memperbolehkan seseorang berlebihan. Terlalu ekstrim. Sahabat yang tiap siang puasa terus-menerus, salat malam terus, dia tidak begitu peduli pada keluarganya, lalu nabi menegus sahabat itu. Tidak seperti itulah, tidak segitunya (dalam beribadah).

Makanya dalam Islam ada waktu-waktu tahrim. Puasa pun di hari-hari tahrim itu diharamkan. Kenapa? Karena agama itu untuk manusia, bukan untuk Tuhan. Agama untuk menata kehidupan manusia, bukan untuk kepentingan Allah Swt.

Maka sepatutnya kita lakukan semua itu dengan baik. Tidak boleh ada paksaan bahwa agama itu membebani. Tidak boleh juga manusia itu membiarkan (hidup) tanpa agama. Hidup dengan kebebasan tanpa aturan juga tidak boleh. Karena agama sesungguhnya sudah memberikan aturan yang sesuai dengan kondisi dan keadaan manusia itu sendiri. Sekali lagi, agama untuk manusia bukan untuk Tuhan.

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ الْعَظِيْمِ.  وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأٓيَةِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْم

إنَّهُ تَعَالى جَوَّادٌ كَرِيْمٌ رَؤُوْفٌ الرَّحِيْمُ

.