fadhilah shalat berjamaah 40 hari
fadhilah shalat berjamaah 40 hari

Terdapat ganjaran pahala tersendiri bagi orang yang mengerjakan shalat lima waktu secara berjamaah. Sebagaimana banyak sekali hadis shohih yang berbicara tentang hal tersebut, salah satunya adalah hadis yang sangat masyhur didengar, seperti hadis berikut:

صَلَاةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الفَذِّ بسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Sholat berjamaah itu lebih utama dari pada sholat sendirian 27 derajat.” (HR. Bukhari no. 645 & Muslim no. 650)

Ada satu keyakinan yang beredar di masyarakat kita bahwa orang yang mengerjakan shalat berjamaah selama 40 hari tanpa putus, maka ia akan memperoleh berbagai manfaat yang besar serta fadhilah-fadhilah yang luar biasa. Lantas, benarkah keyakinan yang beredar tersebut?

Keyakinan atau dogma yang sudah masyhur tersebut itu merujuk pada satu hadis yang berbunyi,

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ

Siapa yang sholat berjamaah dan mendapati takbiratul ihram (imam) selama 40 hari, maka dituliskan dua jenis keselamatan kepadanya, keselamatan dari api neraka; dan keselamatan dari sifat kemunafikan.” (H.R. Tirmidzi no. 224)

Status hadis ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Tirmidzi tergolong dalam hadis yang lemah atau dhoif. Namun karena hadis ini juga diriwayatkan oleh banyak muhadis lain, dengan berbagai jalur periwayatan, maka status hadis ini terangkat menjadi hadis hasan, dengan pertimbangan banyaknya jalur periwayatan hadis ini.

Di sisi lain, Syaikh Abu Bakr Ad-Dimyathi dalam kitabnya i’anah ath-thalibin menerangkan bahwa meskipun hadis ini tergolong hadis yang jalur sanadnya terputus (munqothi’), namun ketika diamalkan dalam konteks fadhailul ‘amal (penyemangat dalam beribadah) maka diperbolehkan. Maka tidak ada keraguan lagi untuk mengamalkan hal ini. Untuk itu, ibadah yang dilandaskan semata-mata hanya karena Allah maka itulah yang paling utama.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Jamaah di Masjid


Ditulis oleh Al Fahrizal, alumni Ma’had Aly Hasyim Asy’ari