201022utangOleh: A. Mubarok Yasin, Kiai Muda Madura

Pertanyaan:

Keterlambatan membayar hutang sering terjadi dalam kehidupan kita. Maka, berbagai upaya dilakukan para pemberi hutang, agar hutang terbayar tepat waktu. Salah satunya dengan menjatuhkan denda. Telat membayar angsuran kredit sepeda motor, mendapatkan denda harian. Terlambat membayar angsuran bank, juga ada dendanya. Bahkan telat membayar uang listrik juga berdenda. Pertanyaannya, bagaimana hukum memberlakukan denda karena terlambat membayar hutang atau angsuran menurut Syariat Islam?

Zen, Tebuireng

Jawaban:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Mas Zen yang dimuliakan Allah Swt. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dijelaskan dulu macam-macam bentuk hukuman, sanksi, atau denda dalam Islam. Secara umum, ada 2 (dua) macam hukuman dalam Islam, yaitu had (hudud) dan ta’zir. Had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh Syariat, baik bentuk maupun jumlahnya, dan diberlakukan terhadap pelanggaran berat seperti membunuh, berzina, mencuri, dll. Kafarat termasuk bagian dari had.

Sedangkan ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh Syariat, yang diberlakukan terhadap pelanggaran (maksiat) selain had dan kafarat, baik pelanggaran itu menyangkut hak Allah SWT maupun hak manusia.

Para ulama memilah jenis-jenis ta’zir dalam 4 (empat) kelompok:

  1. Hukuman fisik, seperti cambuk atau dera.
  2. Hukuman psikologis, seperti penjara atau pengasingan.
  3. Hukuman finansial, seperti denda atau penyitaan.
  4. Hukuman lain yang ditentukan oleh pemerintah demi kemaslahatan umum.

Denda keterlambatan membayar hutang, termasuk kelompok ketiga (ta’zir yang bersifat finansial). Denda semacam ini disebut syarth jaza’i. Ada juga yang menyebutnya al-gharamat al-ta’khiriyah.

Para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Sebagian mengharamkan dan sebagian lagi membolehkan. Ulama yang mengharamkan, antara lain, Abu Hanifah, Muhammad Ibn Hasan al-Syaibani, Imam al-Syafi’i, Ahmad Ibn Hanbal, dan sebagian ulama Malikiyah. Sedangkan ulama yang membolehkan, antara lain, Abu Yusuf al-Hanafi dan Imam Malik bin Anas.

Perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh perbedaan kaidah atau prinsip hukum yang dipakai. Ulama yang membolehkan memiliki prinsip, bahwa hukum asal dalam muamalah adalah boleh atau sah, selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Ulama yang melarang menyatakan, hukum asal dalam muamalah adalah haram, kecuali ada dalil yang menghalalkan.

Dalil Ulama yang Melarang

Ulama yang mengharamkan berasalan bahwa hukuman denda yang berlaku pada masa awal Islam, telah dibatalkan (naskh) oleh ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Di antaranya:

  1. Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim…” (QS. Al-Baqarah : 188).
  2. Dalam harta seseorang tidak ada harta orang lain, selain zakat.” (HR. Ibnu Majah).

Selain itu, denda atas keterlambatan membayar hutang itu sama persis dengan riba Jahiliyah (riba nasi’ah), yaitu tambahan dari hutang yang muncul karena faktor penundaan. Padahal riba inilah yang diharamkan dalam Al-Qur’an (QS Al-Baqarah : 275).

Kemudian, sepanjang sejarah Islam, tak pernah ada qadhi (hakim) atau fuqaha yang menjatuhkan hukuman denda atas keterlambatan membayar hutang. Sebab, pihak pemberi hutang hanya berhak atas uang yang dipinjamkannya, tidak boleh lebih. Baik ia mendapatkannya tepat waktu atau setelah terjadi penundaan. Tambahan yang diambil sebagai kompensasi dari penundaan, tidak lain adalah riba yang diharamkan, baik diambil dari orang yang mampu atau tidak, baik disyaratkan di awal akad atau tidak.

Dalil Ulama yang Membolehkan

Dalil yang menjadi sandaran ulama yang membolehkan, di antaranya:

  1. Hadits riwayat Bahz bin Hukaim yang berbicara tentang zakat unta. Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW bersabda: ”Siapa yang membayar zakat untanya dengan patuh, akan menerima imbalan pahalanya. Dan siapa yang enggan membayarnya, maka aku akan mengambilnya dan mengambil sebagian dari hartanya sebagai denda dan sebagai hukuman dari Tuhan kami….”. (HR. an-Nasa’i).
  2. Hadits riwayat Amr bin Syu’aib bahwa Nabi SAW bersabda: “Jika seseorang mengambil buah-buahan di kebun sekedar untuk dimakan (karena lapar), maka dia tidak dikenakan hukuman. Tetapi jika ia mengambil buah-buahan itu untuk dibawa keluar dari kebun, ia dikenakan denda seharga buah yang diambil, dan dikenakan juga hukuman lain”. (HR. an-Nasa’i).
  3. Hadits shahih dan masyhur tentang penundaan hutang: ”Tindakan menunda pembayaran hutang oleh orang yang mampu membayar adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari).
  4. Tindakan orang yang mampu [tapi menunda pembayaran hutangnya] itu menghalalkan kehormatan dan sanksi kepadanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Hakim).

Menurut ulama yang membolehkan, hadits-hadits tersebut secara tegas menunjukkan kebolehan mengenakan denda pada orang yang enggan membayar (zakat maupun hutang).

Selain itu, umat Islam juga diperintahkan untuk memenuhi perjanjian, transaksi, persyaratan, dan menunaikan amanah. Jika memenuhi perjanjian adalah perkara yang diperintahkan, maka memberlakukan persyaratan tertentu (seperti denda) adalah sah. Hal ini berdasarkan hadits masyhur riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslimin berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka sepakati.” (HR. Abu Daud dan at-Turmudzi).

Persyaratan yang dimaksud hadits di atas ialah mewajibkan sesuatu yang pada asalnya memang mubah, tidak wajib dan tidak pula haram. Segala sesuatu yang hukumnya mubah akan berubah menjadi wajib, jika terdapat persyaratan. Dan kaum muslimin berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama, kecuali persyaratan yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Oleh karena itu, ulama yang membolehkan denda menetapkan 2 (dua) syarat. Pertama, denda tersebut tidak boleh disyaratkan di awal akad, untuk membedakannya dengan riba Jahiliyah (riba nasi’ah). Kedua, denda hanya diberlakukan bagi orang yang mampu tapi menunda pembayaran. Denda tidak berlaku bagi orang miskin atau orang yang sedang dalam kesulitan (QS Al-Baqarah : 280).

Kesimpulannya, menjatuhkan denda itu diperbolehkan pada semua jenis transaksi, selain transaksi hutang-pihutang. Untuk transaksi hutang-pihutang, ada sebagian ulama yang membolehkan, asalkan dendanya tidak disyaratkan di awal akad dan hanya berlaku bagi orang yang mampu saja. Nominal denda juga harus wajar dan tidak berlebihan. Wallahu a’lam.