Ilustrasi: Najib

Assalamu’alaikum wr. wb

Saya mau bertanya: bagaimana tata cara berubah/berpindah mengikuti madzhab dalam hal ibadah, semisal haji?

Panji Wibowo, OKU Selatan, Sumatera Selatan

 

Oleh: Ustadz Rozaq

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Wa’alaikumsalam wr. wb

Terima kasih kepada penanya, Bapak Panji Wibowo dari Oku Selatan, Sumatera Selatan. Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan rahmat dan ampunan kepada kita semua. Amin ya robbal ‘alamin. Adapun penjelasan jawabannya sebagai berikut.

Berbicara tentang teknik berpindah madzhab tidak semua orang secara mudah untuk melakukannya kecuali dalam kondisi tertentu seperti ketika kita menunaikan ibadah haji. Pastinya di sana kita tidak terhindar dari desak-desakan antara jamaah baik pria maupun wanita (ajnabi) saat melakukan tawaf dan lainnya karena jumlahnya jutaan. Selain itu, mayoritas jamaah haji Indonesia penganut madzhab Imam Syafi’i.

Bila mana tetap berpegang teguh dengan madzhab Syafi’i akan menyebabkan batalnya wudhu dan mengulanginya karena persentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram sebagaimana pendapat paling shahih dari mayoritas madzhab Syafi’i, sedangkan sebagian ulama mengatakan tidak batal. Keterangan tersebut dijelaskan dalam kitab Al Idhah fi Manasikil Hajj wal Umrah , halaman 220-221 sebagai berikut:

مما تعم به البلوى في الطواف ملامسة النساء للزحمة ، فينبغي للرجل أن لا يزاحمهن ولها أن لا تزاحم الرجال خوفا من انتقاض الطهارة ، فإن لمس أحدهما بشرة الآخر ببشرته انتقض طهور اللامس وفي الملموس قولان للشافعي رحمه الله تعالي أصحهما أنه ينتقض وضوءه وهو نصه في أكثر كتبه ، والثاني لا ينتقض واختاره جماعة قليلة من أصحابه والمختار الأول

Termasuk cobaan yang merata dalam thawaf adalah sentuhan dengan wanita karena berdesak-desakan. Sebaiknya bagi lelaki untuk tidak berdesak-desakan dengan para wanita tersebut. Begitu pula bagi para wanita jangan berdesakan dengan para lelaki karena kekhawatiran akan terjadi batalnya wudhu. Sesungguhnya bersentuhan salah satu dari keduanya terhadap kulit yang lain bisa menyebabkan batalnya kesucian orang yang menyentuh. Sedangkan bagi orang yang disentuh, terdapat dua pendapat dalam madzhab Syafi’i rahimahullah. Menurut pendapat yang paling sahih adalah batal wudhunya orang yang disentuh. Itu merupakan redaksi tekstual yang terdapat dalam mayoritas kitab-kitab Syafi’i. Adapun pendapat kedua mengatakan tidak batal. Pendapat ini dipilih oleh sebagian kecil golongan pengikut Syafi’i. Sedangkan pendapat yang terpilih adalah yang pertama.”

Setidaknya, dari pendapat yang semula dianggap lemah karena memang bertentangan dengan pendapat yang kuat dan masyhur di kalangan Syafi’iyyah, oleh Imam Nawawi kemudian memberi arahan bagi orang yang thawaf untuk menggunakan pendapat minoritas sebab keadaan yang memang sangat sulit dihindari.

Lalu, bagaimana dengan orang yang menginginkan berpindah madzhab?

Jika berpindah madzhab, yang harus dilakukan seseorang yaitu wajib mengikuti madzhab yang jelas dari salah satu madzhab empat (Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) tidak kepada madzhab lainnya. Selain itu, berpindah madzhab hanya untuk suatu kebutuhan tertentu selama tidak talfiq. Talfiq sendiri memiliki arti sebuah tindakan atau melakukan sesuatu dalam satu permasalahan dengan sikap (kaifiyah) yang tidak sesuai dengan imam-imam mujtahid yang dahulu. Contohnya seorang mukallaf berwudhu dengan cara madzhab Imam Syafi’i, yakni dengan cukup mengusap sebagian kepala, kemudian ia menyentuh perempuan ajnabi (bukan mahrom) dengan beranggapan wudlunya tidak batal karena mengikuti madzhabnya Imam Hanafi. Lantas  ia melakukan shalat dengan keadaan wudlu seperti itu. Maka shalatnya ini tidaklah sah menurut dua madzhab tersebut. Menurut imam Hanafi, shalatnya tidak sah karena dalam wudlunya tidak mengusap seperempat kepala. Sedangkan menurut Imam Syafi’i tidak sah disebabkan ia shalat tidak dalam keadaan berwudhu karena terbatalkan oleh menyentuh perempuan ajnabi.  Sebagaimana keterangan berikut:

(فَائِدَةٌ) إِذَا تَمَسَّكَ اْلعَامِيْ ِبمَذْهَبٍ لَزِمَهُ مُوَافَقَـتُهُ وَإِلاَّ لَزِمَهُ التَمَذْهُبَ بِمَذْهَبٍ مَعَيَّنٍ مِنَ اْلأَرْبَعَةِ لاَ غَيْرِهَا ثُمَّ لَهُ وَإِنْ عَمِلَ بِاْلأَوَّلِ َاْلإِنْتِقاَلَ إِلىَ غَيْرِهِ باِلْكُلِّيَةِ أَوْ فِي الْمَسَائِلِ بِشَرْطٍ أَنْ لاَ يَتَتَبَّعَ الرَّخَصَ بِأَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ مَذْهَبٍ بِاْلأَسْهَلِ مِنْهُ فَيَفْسُقُ بِهِ عَلَى اْلأَوْجَهِ

“(Faidah) jika orang awam berpegang teguh pada suatu madzhab maka wajib mengikutinya, jika tidak atau berpindah madzhab maka wajib mengikuti madzhab yang jelas dari salah satu madzhab empat (madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) tidak kepada madzhab yang lainnya, jika orang awam yang sudah mengikuti madzhab yang awal menginginkan berpindah ke madzhab yang lain (hukumnya boleh) dengan syarat harus mengikuti pendapat madzhab tersebut satu rumpun atau satu qodhiyah secara utuh(sau Paket), atau hanya ikut dalam beberapa jenis masalah saja dengan syarat tidak mengambil atau memilih pendapat yang ringan dari setiap madzhab yang lebih mudah, jika begitu (hanya memilih yang ringan-ringan saja) maka termasuk perbuatan fasik (menurut pendapat yang terpecaya).” (Fathul Muin, halaman 138).

Demikian jawaban singkat dari kami. Semoga bermanfaat.