
Penulis: Muhammad Fatkhun Niam*
Tidur dengan posisi kaki mengarah ke kiblat bukanlah perbuatan haram menurut pendapat yang masyhur. Sebagian ulama Hanafiyah menilainya makruh sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap kiblat. Sementara itu, sebagian ulama lain memberikan catatan bahwa penyamaan hukum tersebut dengan larangan mengarahkan kaki kepada mushaf tidaklah tepat.
Arah kiblat memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam. Kaum muslimin diperintahkan untuk menghadap kiblat dalam ibadah tertentu, seperti salat, dan menjadikannya sebagai simbol persatuan umat Islam di seluruh dunia. Karena kemuliaannya, muncul berbagai bentuk penghormatan terhadap kiblat, salah satunya adalah menghindari menjulurkan kaki ke arahnya ketika duduk maupun tidur.
Baca Juga: Jangan Menghabiskan Waktu dengan Tidur Berlebihan
Di tengah masyarakat, sering dijumpai anggapan bahwa tidur dengan kaki menghadap kiblat merupakan perbuatan yang terlarang. Bahkan tidak jarang seseorang ditegur ketika tidur dengan posisi demikian karena dianggap tidak menghormati kiblat. Namun, benarkah hal tersebut dilarang dalam syariat Islam? Bagaimana pandangan para ulama fikih mengenai persoalan ini?
Dalam literatur fikih, para ulama memang membahas adab terhadap kiblat. Di antaranya adalah keterangan yang disebutkan dalam kitab Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā al-Durr al-Mukhtār: Syarḥ Tanwīr al-Abṣār,:
يُكْرَهُ مَدُّ الرِّجْلَيْنِ إلَى الْقِبْلَةِ فِي النَّوْمِ وَغَيْرِهِ عَمْدًا، وَكَذَا فِي حَالَ مُوَاقَعَةِ أَهْلِهِ
“Dimakruhkan menjulurkan atau mengarahkan kedua kaki ke arah kiblat ketika tidur maupun dalam keadaan lainnya dengan sengaja. Demikian pula ketika sedang menggauli (berhubungan suami-istri dengan) istrinya.” (Muḥammad Amīn, al-masyhūr bi Ibn ‘Ābidīn , Ḥāsyiyah Radd al-Muḥtār ‘alā al-Durr al-Mukhtār: Syarḥ Tanwīr al-Abṣār. Cetakan: Syarikah Maktabah wa Maṭba‘ah Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī wa Awlādih bi Miṣr, hal 341 juz 1)
Baca Juga: Tidur Saat Puasa, Ibadah atau Kemalasan?
Keterangan di atas menunjukkan bahwa menjulurkan kaki ke arah kiblat tidak sampai dihukumi haram, melainkan makruh sebagai bentuk menjaga adab dan penghormatan terhadap syiar Islam.
Hal yang sama juga disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
مِنْ آدَابِ الاِسْتِنْجَاءِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ: …… فَاسْتِقْبَال الْقِبْلَةِ أَوِ اسْتِدْبَارُهَا حَالَةَ الاِسْتِنْجَاءِ تَرْكُ أَدَبٍ، وَهُوَ مَكْرُوهٌ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ، كَمَا فِي مَدِّ الرِّجْل إِلَيْهَا
Di antara adab istinja menurut ulama Hanafiyah adalah tidak menghadap atau membelakangi kiblat ketika beristinja. Karena itu, menghadap kiblat atau membelakanginya saat istinja termasuk meninggalkan adab, dan hukumnya makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), sebagaimana halnya menjulurkan atau mengarahkan kaki ke arah kiblat.
(Wizārat Al-Awqāf wa Asy-Syu’ūn Al-Islāmiyyah – Al-Kuwait, Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, hal 124 juz 4, https://app.turath.io/book/11430?page=2463)
Keterangan ini semakin menegaskan bahwa menurut ulama Hanafiyah, mengarahkan kaki ke kiblat termasuk perkara makruh tanzih, bukan haram.
Baca Juga: Tidur Seperti Apa yang Membatalkan Wudhu?
Lebih lanjut, dalam Ḥāsyiyah al-Jamal disebutkan:
بَلْ صَرَّحَ الزَّرْكَشِيُّ بِحُرْمَةِ مَدِّ الرِّجْلِ لِلْمُصْحَفِ ، فَقَدْ يُقَالُ إِنَّ الْكَعْبَةَ مِثْلُهُ لَكِنْ الْفَرْقُ أَوْجَهُ
“Bahkan Az-Zarkasyi secara tegas menyatakan haram menjulurkan kaki ke arah mushaf. Mungkin saja ada yang mengatakan bahwa Ka’bah juga demikian, tetapi membedakan hukum antara keduanya lebih kuat.” (Sulaimān bin ‘Umar bin Manṣūr al-‘Ujailī al-Azharī, al-Ma‘rūf bi al-Jamal, Futūḥāt al-Wahhāb bi Tawḍīḥ Sharḥ Minhāj al-Ṭullāb (Ḥāsyiyah al-Jamal), Beirut: Dār al-Fikr, Juz 2, hal. 346. ).
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa sebagian ulama memang mengharamkan menjulurkan kaki ke arah mushaf karena kehormatan Al-Qur’an yang berada di hadapan seseorang. Akan tetapi, mereka tidak serta-merta menyamakan hukum arah kiblat dengan mushaf. Karena itu, hukum haram tidak dapat ditetapkan begitu saja dalam masalah mengarahkan kaki ke kiblat.
Berdasarkan keterangan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa tidur dengan posisi kaki mengarah ke kiblat bukanlah perbuatan haram menurut pendapat yang masyhur. Sebagian ulama Hanafiyah menilainya makruh sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap kiblat. Sementara itu, sebagian ulama lain memberikan catatan bahwa penyamaan hukum tersebut dengan larangan mengarahkan kaki kepada mushaf tidaklah tepat.
Baca Juga: Posisi Tidur Ajaran Rasulullah
Oleh karena itu, apabila seseorang menghindari posisi tidur dengan kaki mengarah ke kiblat sebagai bentuk penghormatan kepada syiar Islam, maka hal tersebut merupakan adab yang baik dan terpuji. Namun, tidak tepat apabila langsung memvonis haram atau berdosa kepada orang yang tidur dengan posisi demikian, terlebih ketika kondisi tempat atau arah tidur tidak memungkinkan untuk diatur secara leluasa.
*Mahasantri Tebuireng.
Editor: Rara Zarary


















