
Sebagai ikhtiar ilmiah, ada kewajiban untuk terus mengingatkan, bahwa kata radikal secara etimologis bermakna baik. Bahwa yang sesungguhnya harus diperangi adalah ekstremisme, bukan kesungguhan beragama. Bahwa pencampuradukkan keduanya bukan hanya keliru secara linguistik, tapi berbahaya secara sosial, karena ia bisa mengkriminalkan kesalehan dan memperlemah semangat beragama yang sesungguhnya sehat.
Suatu pagi, di sela-sela diskusi kelas, seorang mahasiswa mengajukan pertanyaan yang terdengar sederhana tapi sesungguhnya menyimpan kerumitan yang tidak kecil. “Pak, apakah beragama secara radikal itu berbahaya?” Ruangan mendadak senyap. Beberapa mahasiswa lain, berujar “wuih dalem nih”. Pertanyaan itu bukan tidak biasa, tetapi cara ia bertanya seolah sudah membawa jawabannya sendiri, bahwa radikal itu sudah pasti bermasalah.
Baca Juga: Ketika Kampus Negeri Kehilangan Ruhnya, Alarm Bahaya di Balik Status PTNBH
Saya tidak langsung menjawab. Yang tiba-tiba terlintas justru wajah seorang guru, KH. Musta’in Syafi’i, yang pernah berkata dengan nada bersemangat dan penuh keyakinan di dalam sebuah seminar, “Beragama itu justru harus radikal.” Kalimat itu dulu juga mengundang kebingungan yang sama. Beberapa peserta saling pandang. Ada yang mengernyitkan dahi. Ada yang bertepuk tangan, ada juga yang melongo, kok bisa begitu? Bukannya kata radikal itu berbahaya? Bukannya radikal itu identik dengan terorisme dan kekerasan?
Kebingungan itu, saya kira, adalah cermin dari persoalan yang lebih besar bahwa kita hidup di tengah kekacauan makna. Kata yang sama bisa bermaksud keagungan di satu sisi dan ancaman di sisi lain, bergantung pada siapa yang mengucapkan dan kepada telinga siapa ia sampai. Dan inilah yang perlu kita bicarakan dengan lebih jernih.
Kembali ke Akar Kata
Kata radikal berasal dari bahasa Latin radix, yang berarti akar. Dari sana makna aslinya terbentuk “mendasar, mengakar, menyentuh inti persoalan”. Dalam tradisi keilmuan klasik, berpikir radikal berarti tidak puas dengan permukaan, terus menggali hingga menemukan fondasi yang sesungguhnya. Filsafat pun, secara sederhana dapat dipahami sebagai berpikir secara radikal (mengakar).
Dengan pengertian inilah KH. Musta’in Syafi’i berbicara. Beragama secara radikal berarti menghayati agama sampai ke akarnya, bukan sekadar ikut-ikutan, bukan sekadar menjalankan ritual tanpa memahami ruhnya, atau bahkan beragama hanya diambil enak-enaknya saja, atau Islam secara “KTP” saja. Islam sendiri mendorong umatnya untuk tafaqquh fid-din, mendalami agama secara sungguh-sungguh. Berpegang teguh pada prinsip, autentik dalam menghayati nilai-nilai, beragama dengan akar yang kuat dan kokoh. Semua itu adalah keutamaan, bukan ancaman.
Baca Juga: Kampus Bukan Pabrik, Ilmu Bukan Produk: Menyoal Wacana Kemdiktisaintek
Maka secara bahasa, tidak ada yang salah dari pernyataan itu. Bahkan ia adalah ajakan yang baik.
Ketika Makna Bergeser Jauh dari Asalnya
Tapi masalahnya, dalam kultur manusia, bahasa tidak hidup dalam ruang hampa. Ia tumbuh, bergerak, dan kadang-kadang bergeser jauh dari titik awalnya. Inilah yang terjadi pada kata radikal. Dalam perkembangan ilmu sosial, politik, dan arus informasi global, radikalisme mengalami pergeseran makna yang tidak bisa diabaikan. Ia tidak lagi sekadar merujuk pada cara berpikir yang mendasar. Radikalisme kini hampir selalu diasosiasikan dengan sikap intoleran, kecenderungan mengkafirkan atau menyalahkan pihak lain, penolakan terhadap keberagaman, dan dalam kasus yang paling berbahaya, pembenaran kekerasan demi tujuan ideologis.
Dari sudut pandang linguistik, para ahli bahasa seperti Raymond Williams dalam karyanya Keywords: A Vocabulary of Culture and Society telah lama mengingatkan bahwa sejumlah kata dalam bahasa sosial mengalami apa yang ia sebut sebagai semantic shift, yakni pergeseran makna akibat tekanan historis, politik, dan budaya. Kata radikal adalah salah satu contoh paling nyata dari fenomena ini. Ia bergeser bukan karena kehendak akademik, melainkan karena arus peristiwa yang membentuk persepsi publik secara masif. Dalam perspektif semiotika sosial, Gunther Kress juga menegaskan bahwa makna sebuah tanda, termasuk kata, tidak pernah bersifat tetap dan selalu berada dalam negosiasi antara penutur, konteks, dan kekuasaan yang melingkupinya.
Sementara itu, dari perspektif ilmu sosial, sosiolog Quintan Wiktorowicz dalam Radical Islam Rising membedakan secara tegas antara religious revivalism, yakni kebangkitan kesadaran beragama yang mendalam, dengan radical activism yang mengarah pada konfrontasi dan kekerasan. Ia menekankan bahwa pencampuradukkan keduanya tidak hanya keliru secara analitis, tetapi juga kontraproduktif dalam upaya pencegahan ekstremisme yang nyata.
Baca Juga: Menangkal Unsur Radikalisme di Kalangan Mahasiswa
Senada dengan itu, Olivier Roy dalam Globalized Islam berargumen bahwa radikalisasi kontemporer justru lebih sering lahir dari keterputusan dengan tradisi keagamaan yang mendalam, bukan dari kedalaman pemahaman agama itu sendiri. Temuan ini mempertegas bahwa kesalehan yang mengakar justru berfungsi sebagai pelindung, bukan pemicu, terhadap sikap ekstrem.
Maka melihat pada faktanya, pergeseran ini bukan rekayasa. Ia lahir dari deretan peristiwa nyata yang mewarnai dunia sejak akhir abad ke-20, antara lain pemboman, persekusi atas nama agama, narasi yang membelah dunia menjadi hitam dan putih tanpa ruang abu-abu. Akibatnya, kata radikal dalam komunikasi publik kontemporer hampir tidak pernah lagi bisa diucapkan dengan nada netral, apalagi positif.
Di sinilah letak masalahnya. Ketika seorang ahli agama menyebut radikal dengan maksud yang mulia, kembali ke ajaran yang mendasar, pendengarnya bisa saja menafsirkan yang tidak-tidak. Pesan yang baik tersandung oleh kata yang sudah terlanjur cacat di telinga publik.
Ekstremisme, Kata yang Lebih Jujur
Di sinilah saya ingin mengajukan sebuah tawaran. Jika yang ingin kita bicarakan adalah sikap berlebih-lebihan yang merusak dalam beragama, mengapa tidak menggunakan kata yang lebih tepat dan lebih jujur secara substansial, yaitu ekstremisme?
Dalam khazanah bahasa Arab, sikap berlebih-lebihan dalam beragama dikenal dengan dua istilah yang sangat jelas, ghuluw dan tatharruf. Keduanya merujuk pada sikap yang melampaui batas, yang keluar dari garis keseimbangan dan keadilan. Dan Islam secara tegas melarang keduanya. Rasulullah SAW bersabda agar umatnya menghindari sikap ghuluw dalam beragama, karena itulah yang telah membinasakan umat-umat sebelumnya.
Baca Juga: Silang Pendapat Makna Radikalisme
Kata ekstremisme jauh lebih tepat menggambarkan hal ini. Ia merujuk pada sikap yang melampaui batas, bukan pada kesungguhan yang mendalam. Ia membidik perilaku yang berlebih-lebihan, bukan semangat yang mengakar. Ia lebih kepada akibat dari fanatisme buta dan tidak kritis, bukan beragama sesuai tuntunannya. Dengan menggunakan kata ekstremisme, kita tidak perlu mengorbankan makna asli dari radikal yang sebenarnya positif, dan kita tidak perlu berdamai dengan kerancuan yang sudah terlanjur menumpuk. Inilah yang penulis yakini sebagai pilihan yang lebih bertanggung jawab secara ilmiah.
Namun, tentu kita tidak boleh menutup mata. Dalam komunikasi publik sehari-hari, kata radikalisme sudah terlanjur digunakan secara luas dan masif. Ia ada dalam regulasi pemerintah, dokumen kebijakan, pemberitaan media, bahkan kurikulum pendidikan. Memaksakan penggantian kata secara serentak adalah perjuangan yang tidak realistis.
Penulis memaklumi keterlanjuran itu, tapi bukan berarti dengan pemakluman yang buta. Bahasa memang sering berjalan lebih cepat dari koreksi akademik. Ada kalanya sebuah kata sudah terlalu dalam mengakar dalam penggunaan publik sehingga mengembalikannya ke makna asal terasa seperti melawan arus besar.
Tapi memaklumi bukan berarti menyerah. Sebagai ikhtiar ilmiah, ada kewajiban untuk terus mengingatkan, bahwa kata radikal secara etimologis bermakna baik. Bahwa yang sesungguhnya harus diperangi adalah ekstremisme, bukan kesungguhan beragama. Bahwa pencampuradukkan keduanya bukan hanya keliru secara linguistik, tapi berbahaya secara sosial, karena ia bisa mengkriminalkan kesalehan dan memperlemah semangat beragama yang sesungguhnya sehat.
Tiga Hal yang Tidak Boleh Dicampuradukkan
Pada titik ini perlu ditegaskan bahwa ada tiga hal yang sering dicampuradukkan dalam diskursus publik, padahal ketiganya berbeda secara substansial. Pertama, kesungguhan dalam beragama. Seorang muslim yang bangun malam untuk shalat tahajjud, yang mengkaji kitab-kitab fikih dengan serius, yang berpegang teguh pada prinsip halal dan haram dalam kesehariannya, ia sungguh-sungguh dalam beragama. Ia bukan radikal dalam pengertian modern, dan tentu bukan ekstremis. Ia hanya saleh.
Baca Juga: Pemikiran Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari Mengatasi Radikalisme Beragama
Kedua, radikalisme ideologis dalam pengertian kontemporer. Ia ditandai bukan oleh kedalaman pemahaman agama, melainkan oleh sempitnya pandangan, penolakan terhadap yang berbeda, logika takfiri yang mudah mengkafirkan sesama, dan narasi yang mempertentangkan agama dengan kemanusiaan.
Ketiga, ekstremisme. Ini adalah puncak dari berlebih-lebihan itu. Ia bukan hanya soal keyakinan, tetapi soal tindakan. Ia merupakan rupa dari ideologi yang berubah menjadi justifikasi atas kekerasan. Dan inilah yang secara tegas ditolak oleh Islam, ditolak oleh negara, dan seharusnya ditolak oleh akal sehat siapa pun.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata perdebatan linguistik. Ia menyentuh cara kita membangun kerangka berpikir dalam memahami agama dan kehidupan sosial. Ketika sebuah kata kehilangan presisinya, yang ikut terdampak bukan hanya komunikasi, melainkan juga kebijakan, pendidikan, bahkan penegakan hukum. Tidak sedikit program deradikalisasi yang justru menyasar kelompok-kelompok yang saleh tapi bukan ekstremis, semata-mata karena parameter yang digunakan tidak membedakan kedalaman beragama dari sikap berlebih-lebihan yang merusak.
Baca Juga: Moderasi Aswaja di Tengah Radikalisme dan Liberalisme Golongan
Oleh karena itu, mengembalikan ketepatan makna bukan sekadar urusan akademik yang steril dari realitas. Ia adalah upaya untuk melindungi umat beragama yang sungguh-sungguh dari stigmatisasi yang tidak adil, sekaligus mempertajam fokus kita pada ancaman yang sesungguhnya, yaitu ekstremisme dalam pengertian tatharruf dan ghuluw yang secara tegas ditolak oleh ajaran Islam itu sendiri. Dalam konteks inilah ikhtiar ilmiah untuk terus meluruskan makna menjadi sebuah keharusan, bukan pilihan.
Penulis: Muhammad Abror Rosyidin, Dosen Universitas Hasyim Asy’ari
Editor: Rara Zarary


















