ilustrasi ibu hamil
ilustrasi ibu hamil

Mengidam merupakan kondisi ketika seorang wanita ingin mengecap sesuatu misalnya makanan atau minuman tertentu saat kondisi hamil muda. Sedangkan dalam beberapa literatur kitab Islam klasik, menyebutnya sebagai waham atau keinginan.

Dalam kamus ash-Shihah:

وحم…والوَحامُ والوِحامُ: شهوة الحُبلى، وليس الوِحامُ إلاّ في شهوة الحبل خاصَّةً.

Waham, wahaam, wihaam, yakni keinginan seorang wanita hamil. Mengidam hanya terjadi pada wanita yang sedang mengandung.” (as-Shihah, 2/270)

Ibu yang sedang mengidam ternyata tidak hanya ingin dalam bentuk jenis makanan, tetapi terkadang bisa dalam bentuk lain. Misalnya, mengidam ingin sowan/silaturahim ke kiai dan ulama, atau bisa juga ingin pergi berduaan saja dengan suami. Selain itu, mengidam juga terkadang muncul di waktu yang tidak umum, karena faktor suasana hati atau psikologi yang memengaruhi ini.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Terkadang dengan mengidam, ibu hamil bisa menunjukkan kebutuhan akan rasa nyaman. Biasanya, jika sudah seperti itu, sebaiknya suami harus memahami apa yang menjadi kebutuhan istri saat itu. “Mas, dedek bayinya pengen mangga muda, loh!, pinta seorang ibu hamil kepada suaminya.

Seperti yang terkandung dalam Q.S. Ali Imran ayat 39, menyebutkan kehamilan dengan kata alBusyra  yang bermakna kabar gembira. Oleh sebab itu, kabar masa kehamilan harus disambut dengan hati yang bahagia.

Bila tidak dituruti, bumil bisa saja merasa sedih, resah, bahkan ngambek. Hal itu terjadi karena perubahan hormon yang menjadi salah satu penyebabnya, perubahan tersebut menjadikan indra penciuman dan perasaan menjadi lebih sensitif. Hal inilah menjadi penyebab ibu hamil menjadi kenapa bumil tiba-tiba menyukai hal “out of the box”.

Apakah Suami Memenuhi Permintaan Istri saat Mengidam?

Para ulama menyatakan wajib diturutinya seorang istri saat mengidam, khususnya pada camilan wajib bumil sehari-hari, serta camilan penunjang pada kesehatan bumil dan jabang bayi.

Al-Quran menyebutkan bahwa bersenang hati merupakan hak yang harus dimiliki seorang wanita yang hamil. Tersurat dalam Q.S. Maryam ayat 26:

فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًا ۚ

Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.”

Ayat tersebut menyebutkan bahwa hak utama istri yang sedang hamil adalah makan, minum, dan senang hati. Dengan begitu alangkah baiknya jika suami bisa menuruti istrinya yang sedang ngidam, selama tidak membahayakan dan melanggar syariat Islam.

Syaikh Sulaiman Al Jamal Dalam Khasyiatul Bujairomi alal Khatib juga menjelaskan sebagai berikut:

تَنْبِيهٌ : يَنْبَغِي أَنْ يَجِبَ مَا تَطْلُبُهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ مَا يُسَمَّى بِالْوَحَمِ مِنْ نَحْوِ مَا يُسَمَّى بِالْمُلُوحَةِ إذَا اُعْتِيدَ ذَلِكَ

وَأَنَّهُ حَيْثُ وَجَبَتْ الْفَاكِهَةُ وَالْقَهْوَةُ وَنَحْوُ مَا يُطْلَبُ عِنْدَ الْوَحَمِ ، يَكُونُ عَلَى وَجْهِ التَّمْلِيكِ فَلَوْ فَوَّتَهُ اسْتَقَرَّ لَهَا وَلَهَا الْمُطَالَبَةُ بِهِ وَلَوْ اعْتَادَتْ نَحْوَ الْأَفْيُونِ بِحَيْثُ تَخْشَى بِتَرْكِهِ مَحْذُورًا مِنْ تَلَفِ نَفْسٍ وَنَحْوِهِ لَمْ يَلْزَمْ الزَّوْجَ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّدَاوِي ا هـ م ر سم .

“(Tanbih), Seharusnyalah dikenakan hukum wajib pada sesuatu yang diingini istri ketika dia mengalami sesuatu yang disebut ngidam, yakni dari semisal asinan ketika dia terbiasa dengan hal itu. Kemudian ketika pemenuhan buah-buahan, kopi, dan apa-apa yang diminta selama ngidam dinyatakan wajib, maka hal itu bersifat tamlik. Seandainya terlewat maka istri tetap berhak dan bisa menagihnya. Jika ternyata istri terbiasa dengan konsumsi opium, yang bila tidak dipenuhi akan berefek kerusakan fungsi tubuh atau semacamnya, maka tetap tidak wajib dituruti sebab hal itu masuk pada bahasan pengobatan [bukan bahasan nafkah”. (Hasyiyah Bujairimi ‘ala Khatib, 11/382)

قَوْلُهُ : ( وَقَدْ تَغْلِبُ الْفَاكِهَةُ ) لَيْسَ هَذِهِ مِنْ الْأُدْمِ وَيُسْتَفَادُ مِنْهُ ، أَنَّ الْوَاجِبَ لَا يَتَقَيَّدُ بِالْأَكْلِ وَالْأُدْمِ . بَلْ كُلُّ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ يَجِبُ حَتَّى نَحْوُ قَهْوَةٍ وَفِطْرَةٍ ، وَكَعْكٍ وَسَمَكٍ فِي أَوْقَاتِهَا وَسَيَأْتِي ق ل .

“Kadang istri gemar dengan buah-buahan. Buah-buahan bukan jenis lauk-pauk. Dari sini bisa dipahami bahwa ukuran kewajiban tidak diqayyidi sebatas pada makanan dan lauk-pauk, melainkan pada setiap kebiasaan sehari-hari istri, sampai pada semisal kopi dan jamur-jamuran, juga pada kue dan ikan, sesuai agenda istri. (Hasyiyah Bujairimi ‘ala Khatib, 11/382)

Hal ini karena sebagai perwujudan rasa kasih sayang suami kepada istri dan juga sebaliknya. Namun apabila membahayakan atau terlalu berlebihan, yang berdampak pada kesehatan ibu dan bayi, suami boleh menolaknya permintaannya.

Pastinya dengan menolak dengan secara halus ya, agar menjaga perasaan seorang istri karena ketika hamil biasanya perasaan istri sensitif. Untuk para suami tetap sabar dan semangat, karena kebahagiaan istri merupakan kebahagian suami juga. Bagi yang masih jomblo, semoga segera bertemu jodohnya. Semoga bermanfaat.


*Disarikan dalam beberapa sumber


Ditulis oleh Diba, alumni Universitas Hasyim Asy’ari