
Dua hari kemarin saya menonton one pride di Youtube, saat itu pertarungan antara Grace Vania remaja perempuan berusi 18 tahun dengan Titania Legita 19 tahun, dua petarung cantik saling memperebutkan kemenangan di MMA, saling pukul memukul tidak merasa takut wajah cantik keduanya rusak sebab terkena pukulan dari masing-masingĀ lawan.
Tubuh seorang perempuan yang umumnya diketahui sebagai orang yang lemah lembut terbantahkan ketika melihat dua petarung MMA ini, yang kekar perkasa, mungkin beberapa pelaku kasus asusila atau pemandang remeh yang suka diskriminatif terhadap kaum perempuan,Ā ketika melihat dua petarung ini akan berpikir dua kali untuk menjadikan kedunya korban mereka. Di sini mungkin merubah sudut pandang sebagian orang tentang yang memandang remeh soal perempuan. “Aslinya sama cuma pemberian legalitas atau izin kepada kaum perempuan saja”.
Pemahaman tentang kesetaraan gender kadang menjadi polemik disuatu tempat dan terus bergulir diperbincangkan. Perempuan sering kali diperlakukan secara diskriminatif, perbedaan perlakuan ini seringkali disebut sebagai diskriminasi peran gender.
Perlu kita ketahui agama juga berperan aktif dalam pembagian hak-hak perempuan, jika kita bicara tentang keputusan agama berarti tentunya kita bicara bagaimana Fiqih memandangnya. Ada buku yang menarik, yaitu buku “FIQIH PEREMPUAN: Refleksi Kiai atas Tafsir WacanaĀ Agam dan Gender” yang ditulis oleh KH. Husein Muhammad.
Menurut saya ini menarik, karena buku ini membahas tentang bagaimana sudut pandang Fiqih mengenai gender atau perbedaan antara ketetapan hukum padaĀ laki-laki dan perempuan, dalam sudut pandangĀ hukum Fiqih atau dalam agama.
Buku yang tebalnya 336 halaman karya KH. Husein Muhammad ini membahas tentang bagaimana Islam dalam menetapkan suatu hukum terhadap perempuan, dalam bukunya beliau memaparkan memangĀ laki-laki menempati posisi superioritas atas perempuan. Laki-laki lebih unggul di atas kaum perempuan. Keputusan ini dihubungkan denganĀ ayat Al- Qur’an:
(ٱŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŁāŁ°ā Ł ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ł±ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§Ū¤Ų”Ł ŲØŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ¶ŁŁŁŁ Ł±ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ¹Ū”Ų¶ŁŁŁŁ Ū” Ų¹ŁŁŁŁŁ° ŲØŁŲ¹Ū”ضࣲ ŁŁŲØŁŁ ŁŲ§Ū¤ Ų£ŁŁŁŁŁŁŁŲ§Ū Ł ŁŁŪ” Ų£ŁŁ Ū”ŁŁāŁ°ā ŁŁŁŁŁ Ū”Ū ŁŁŁ±ŁŲµŁŁŁŁ°ŁŁŲŁŁŁ°ŲŖŁ ŁŁŁŁ°ŁŁŲŖŁŁŁ°ŲŖŁ ŲŁŁŁ°ŁŁŲøŁŁŁ°ŲŖą£± ŁŁŁŁŪ”ŲŗŁŪŪ”ŲØŁ ŲØŁŁ ŁŲ§ ŲŁŁŁŲøŁ Ł±ŁŁŁŁŁŁŪ ŁŁŁ±ŁŁŁŁŁ°ŲŖŁŪ ŲŖŁŲ®ŁŲ§ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ“ŁŁŲ²ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŲøŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ±ŁŪ”Ų¬ŁŲ±ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŪ Ł±ŁŪ”Ł ŁŲ¶ŁŲ§Ų¬ŁŲ¹Ł ŁŁŁ±Ų¶Ū”Ų±ŁŲØŁŁŁŁŁŁŁŪ ŁŁŲ„ŁŁŪ” Ų£ŁŲ·ŁŲ¹Ū”ŁŁŁŁŁ Ū” ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲØŪ”ŲŗŁŁŲ§Ū Ų¹ŁŁŁŪŪ”ŁŁŁŁŁ Ų³ŁŲØŁŪŁŁŲ§Ū Ų„ŁŁŁŁ Ł±ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŁŁŪŁą£°Ų§ ŁŁŲØŁŪرࣰا)
[Surat An-Nisa’ 34]
“Kaum laki-laki adalah pemimpin atas kaum perempuan, disebabkan Tuhan telah melebihkan sebagaian mereka atas sebagaian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan bagian harta mereka… (Qs . Annisaa’ 4 : 34)
Menurut Az Zamakhsyari (467-583H) seorang pemikir muslim yang paling liberal yang beliau nukil pendapatnya bahwa laki-laki memang lebih unggul dari pada perempuan meliputi akal (al- ‘aql), ketegasan (al- hazm), semangat (al azm), keperkasaan (al-quwwah) dan keberanian atau ketangkasanĀ (al farusiyyah wa al ramy) karena itu kata Az Zamakhsyari kenabian, keulamaan dan kepemimpinan besar yang bersifat publik (al-imamah al-kubra ) dan jihad hanya diberikan kepada laki-laki.
Lantas bagaimanaĀ keadilaan gender atau kesetaran dalam buku KH. Husein Muhammad bahwa beliau berkata Tuhan juga tentu menghendaki nilai-nilai yang tetap diinginkan oleh kebudayaan manusia disegala tempat dan zaman, oleh sebab itu, nilai-nilai tersebut sebaiknya juga menjadi landasan bagi setiap semua kepentingan wacana kebudayaan, ekonomi dan politik. Dengan begitu, diharapkan dalam wacana ini tidak akan adalagi pernyatan-pernyataan yang memberikan peluang bagi terciptanya sistem hidup yang diskriminatif, subordinatif, memarginalkan manusia, siapapun orangnya dan apapun jenis kelaminnya, laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW, bersabda:
” Ų¢Ł Ų§ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲøŲ± Ų£ŁŁ Ų£Ų¬Ų³Ų§ ŲÆŁŁ ŁŁŲ§ Ų„ŁŁ ŲµŁŲ±ŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŲøŲ± Ų„ŁŁ ŁŁŁ ŲØŁŁ ŁŲ£Ų¹Ł Ų§ŁŁŁ “
sebab” آ٠أŁŲ±Ł ŁŁ Ų¹ŁŲÆŲ§ŁŁŁ Ų£ŲŖŁŁŁ Ā “. Dibuku Fiqih perempuan ini beliau juga membahas tentang bagaimana sebenarnya penafsiran Al-Qurāan terhadap perempuan dan hak-haknya dan harapannya bagi pembaaca nantinya mengetahui tentang bagaimana kondisi gender yang dibicarakan dalam agama atau dari sudut pandang Fiqih tentunya.
Resensi Buku
Judul: FIQH PEREMPUAN (Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender)
Penulis: KH. Husein Muhammad
Penerbit: Ircisod Yogyakarta
Tebal buku: 336 halaman
Tahun terbit: Cetakan 2018
Peresensi: M. Choi. a (siswa “sekolah membaca” penerbit Pesantren Tebuireng)