Dua hari kemarin saya menonton one pride di Youtube, saat itu pertarungan antara Grace Vania remaja perempuan berusi 18 tahun dengan Titania Legita 19 tahun, dua petarung cantik saling memperebutkan kemenangan di MMA, saling pukul memukul tidak merasa takut wajah cantik keduanya rusak sebab terkena pukulan dari masing-masing  lawan.

Tubuh seorang perempuan yang umumnya diketahui sebagai orang yang lemah lembut terbantahkan ketika melihat dua petarung MMA ini, yang kekar perkasa, mungkin beberapa pelaku kasus asusila atau pemandang remeh yang suka diskriminatif terhadap kaum perempuan, ketika melihat dua petarung ini akan berpikir dua kali untuk menjadikan kedunya korban mereka. Di sini mungkin merubah sudut pandang sebagian orang tentang yang memandang remeh soal perempuan. “Aslinya sama cuma pemberian legalitas atau izin kepada kaum perempuan saja”.

Pemahaman tentang kesetaraan gender kadang menjadi polemik disuatu tempat dan terus bergulir diperbincangkan. Perempuan sering kali diperlakukan secara diskriminatif, perbedaan perlakuan ini seringkali disebut sebagai diskriminasi peran gender.

Perlu kita ketahui agama juga berperan aktif dalam pembagian hak-hak perempuan, jika kita bicara tentang keputusan agama berarti tentunya kita bicara bagaimana Fiqih memandangnya. Ada buku yang menarik, yaitu buku “FIQIH PEREMPUAN: Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana  Agam dan Gender” yang ditulis oleh KH. Husein Muhammad.

Menurut saya ini menarik, karena buku ini membahas tentang bagaimana sudut pandang Fiqih mengenai gender atau perbedaan antara ketetapan hukum pada  laki-laki dan perempuan, dalam sudut pandang  hukum Fiqih atau dalam agama.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Buku yang tebalnya 336 halaman karya KH. Husein Muhammad ini membahas tentang bagaimana Islam dalam menetapkan suatu hukum terhadap perempuan, dalam bukunya beliau memaparkan memang  laki-laki menempati posisi superioritas atas perempuan. Laki-laki lebih unggul di atas kaum perempuan. Keputusan ini dihubungkan dengan  ayat Al- Qur’an:

(ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰ⁠مُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲ وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰ⁠لِهِمۡۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتࣱ لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّـٰتِی تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِی ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوا۟ عَلَیۡهِنَّ سَبِیلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیࣰّا كَبِیرࣰا)

[Surat An-Nisa’ 34]

“Kaum laki-laki adalah pemimpin atas kaum perempuan, disebabkan Tuhan telah melebihkan sebagaian mereka atas sebagaian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan bagian harta mereka… (Qs . Annisaa’ 4 : 34)

Menurut Az Zamakhsyari (467-583H) seorang pemikir muslim yang paling liberal yang beliau nukil pendapatnya bahwa laki-laki memang lebih unggul dari pada perempuan meliputi akal (al- ‘aql), ketegasan (al- hazm), semangat (al azm), keperkasaan (al-quwwah) dan keberanian atau ketangkasan  (al farusiyyah wa al ramy) karena itu kata Az Zamakhsyari kenabian, keulamaan dan kepemimpinan besar yang bersifat publik (al-imamah al-kubra ) dan jihad hanya diberikan kepada laki-laki.

Lantas bagaimana  keadilaan gender atau kesetaran dalam buku KH. Husein Muhammad bahwa beliau berkata Tuhan juga tentu menghendaki nilai-nilai yang tetap diinginkan oleh kebudayaan manusia disegala tempat dan zaman, oleh sebab itu, nilai-nilai tersebut sebaiknya juga menjadi landasan bagi setiap semua kepentingan wacana kebudayaan, ekonomi dan politik. Dengan begitu, diharapkan dalam wacana ini tidak akan adalagi pernyatan-pernyataan yang memberikan peluang bagi terciptanya sistem hidup yang diskriminatif, subordinatif, memarginalkan manusia, siapapun orangnya dan apapun jenis kelaminnya, laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW, bersabda:

” آن الله لا ينظر ألى أجسا دكم ولا إلى صوركم ولكن ينظر إلى قلو بكم وأعمالكم “

sebab” آن أكرمكم عندالله أتقكم  “. Dibuku Fiqih perempuan ini beliau juga membahas tentang bagaimana sebenarnya penafsiran Al-Qur’an terhadap perempuan dan hak-haknya dan harapannya bagi pembaaca nantinya mengetahui tentang bagaimana kondisi gender yang dibicarakan dalam agama atau dari sudut pandang Fiqih tentunya.

Resensi Buku
Judul: FIQH PEREMPUAN (Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender)
Penulis: KH. Husein Muhammad
Penerbit: Ircisod Yogyakarta
Tebal buku: 336 halaman
Tahun terbit: Cetakan 2018
Peresensi: M. Choi. a (siswa “sekolah membaca” penerbit Pesantren Tebuireng)