ANALOGI (QIYAS) ZAKAT BUNGA BANK TABUNGAN/DEPOSITO
DENGAN ZAKAT HARTA RIKAZ (BARANG TEMUAN)
Ilustrasi Zakat

Kiranya cukup bermanfaat sebelum memasuki pembahasan secara lebih rinci tentang praktik pengqiyasan antara zakat bunga bank dengan zakat harta barang temuan. Terlebih dahulu dijelaskan apa itu qiyas, sehingga dengan penjelasan tersebut tidak akan menimbulkan kesalahan persepsi dan bisa menjernihkan persoalan.

Dalam hirarkhi sumber hukum Islam, qiyas menduduki posisi keempat setelah al-Quran, hadis, dan ijma’. Meski begitu, kalau diteliti lebih kritis akan terlihat bahwa qiyas ternyata bukanlah merupakan sumber hukum. Karena qiyas ialah sebuah metode atau perangkat metodologis yang digunakan untuk menggali ketentuan hukum dalam sebuah kasus dari dua sumber utama Islam yakni al-Quran dan hadis. Jadi qiyas bukanlah sumber hukum seperti al-Qur,an, hadist, dan ijma yang memang sudah paten terbakukan, tapi qiyas ialah sebuah cara dan teknik dalam penalaran hukum dengan sebuah pola tertentu.

Pada tataran praktis, dibandingkan dengan ijma’, qiyas lebih luas pemakaiannya karena banyak persoalan hukum yang ditentukan statusnya dari metode qiyas dengan merujuk al-Quran dan hadis. Sebab ketentuan hukum yang didasarkan pada ijma’ terbatas jumlahnya, selain memang masih menjadi bahan perdebatan di kalangan sarjana ushul fiqh apakah memang mungkin yang namanya ijma’ itu dapat terwujud apalagi setelah berakhirnya masa sahabat. Sedangkan, para sahabat dalam praktiknya banyak silang pendapat dalam sebuah persoalan. Padahal mereka adalah generasi yang paling dekat menyertai kehidupan kanjeng Nabi, di samping menyaksikan secara langsung proses turunnya wahyu.

Kajian hukum dengan metode qiyas ini merupakan proses ijtihad ‘aqli yang sangat tradisional, dikarenakan kajian ini membawa setiap furu’ pada lingkungan dan naungan nash. Oleh sebab itu, secara logika pendekatan ini sangat diterima karena sebuah permasalahan tidak lepas dari landasannya dari sumber asal yang paling valid. Di samping itu, para ulama juga memperkuatnya dengan dalil naqli untuk memberikan legalitas terhadap penggunaan metode qiyas ini.

Sebelum membahas prosentase zakat bunga bank lebih baik mencermati terlebih dahulu kenapa zakat bunga harus diqiyaskan dengan zakat harta rikaz (barang temuan), tidak digolongkan dengan zakat harta perdagangan, emas, perak, pertanian, profesi atau barang tambang dan yang lain terutama jenis-jenis harta yang diwajibkan zakatnya sebagaimana diatur dalam al-Quran dan hadis, serta dijelaskan para ulama. Mari kita telaah satu persatu agar jelas permasalahan ketidaksinkronan kalau zakat bunga bank itu dianalogikan pada jenis jenis harta selain harta rikaz.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Menyamakan dengan harta perdagangan kiranya harus berpikir ulang karena tidak adanya kesamaan prinsipil antar keduanya. Harta perdagangan mendapatkan laba melalui usaha jual beli barang yang membutuhkan tenaga dan keseriusan. Sementara bunga bank terlahir secara tiba-tiba tanpa adanya usaha dan ikhtiar dari pemilik harta itu sendiri. Dalam hal ini nasabah tidak punya partisipasi dalam lahirnya uang tersebut kecuali hanya menabung dan mendepositokan dananya terutama pada bank konvensional karena hanya bank tersebut saja yang menerapkan sistem bunga bukan bank Islam ataupun syariah.

Perlu ditambahkan bahwa praktik ini sangat berbeda kalau menabung atau mendepositokan uang di bank Islam di mana pada saat awal mula kontrak dan perjanjian sudah ditekankan tabungan atau deposito punya karakteristik mudharabah atau qiradl. Sehingga dalam hal ini nasabah secara tidak langsung berpartisipasi dalam kegiatan investasi yang dilakukan oleh pihak bank pada sektor tertentu, karena dialah salah satu pemodalnya walaupun tidak mengetahui secara langsung dan persis dinvestasikan ke mana dana yang dipercayakan itu. Tetapi secara legal formal dia adalah pemodal yang turut serta dalam sebuah praktik investasi. Praktek demikian tidak dijumpai dalam akad sistem perbankan konvensional.

Tegasnya dalam ihwal ini yang jadi perbedaan utama antara bunga bank pada bank konvensional dengan hasil yang didapatkan dari deposito atau tabungan mudharabah adalah pada berlainannya akad antara kedua sistem perbankan. Tabungan mudharabah menggunakan sistem kerjasama bagi hasil yang tak lain bersumber dari keutungan akibat meletakkan uang pada bank. Memang harus diakui kalau ditinjau dua sistem ini serupa terutama pada segi praktik yang diterapkan yaitu sama sama menginvestasikan dana nasabah, tapi pada dasarnya tidaklah sama. Ketidaksamaan ini sekali lagi terjadi pada level akad yang berbeda.

Mengkaitkan bunga dengan emas dan perak sepintas terlihat mirip, tapi harta perdagangan emas dan perak bukanlah tipologi harta yang diperoleh secara gratis. Sama seperti laba dalam perdagangan. Emas dan perak dihasilkan dari kerja keras waktu tenaga dan pikiran bahkan kalau dicermati emas dan perak sebagai doktrin umum (hukum asal) tidak dapat diqiyaskan dengan tipologi harta seperti deposito yang memang sengaja disimpan untuk diputar oleh bank. Sementara emas dan perak biasanya hanya jadi materi harta simpanan yang paling cocok sebagai pengganti mata uang yang kadangkala bersifat labil dan fluktuatif. Karena dia punya daya tahan yang kuat menghadapi berbagai terjangan krisis ekonomi. Walaupun keduanya mempunyai kesamaan unsur yaitu selain mempunyai nilai ekonomi juga mempunyai nilai moneter yang cukup signifikan sebagai cadangan devisa dalam sebuah negara. Sebab dari persenyawaan keduanyalah sebuah sistem perekonomian dalam dimensi transaksinya dapat berjalan lancar.

Selanjutnya, menganalogikan harta pertanian dengan bunga bank juga tidak kompatibel. Selain praktik keduanya berbeda, cara untuk menghasilkan bertolak belakang. yang satu hanya dengan menunggu rezeki datang sendiri tapi yang kedua harus diusahakan dengan cermat dan sabar.

Bunga bank juga tidak bisa disamakan dengan harta yang didapatkan dari profesi tertentu. Karena profesi menuntut kemampuan dan kecakapan atas lahan tertentu. Apakah itu berkaitan dengan edukasi, medis, konsultan, dan lain lain. Demikian juga profesi tersebut membutuhkan waktu studi yang tidak sebentar untuk mendapatkan keahlian. Lebih lanjut disiplin ini juga meniscayakan sikap profesional dalam menekuni bidangnya agar layak mendapatkan imbalan yang semestinya.

Selain itu, zakat bunga bank kiranya tidak masuk akal kalau diqiyaskan dengan zakat hewan ternak. Dengan menganalogikan pada level cara memperoleh harta, untuk level jenis saja sudah tidak ada kesamaan sama sekali, yang satu makhluk hidup sementara lainnya benda mati. Demikian juga pada level cara mendapatkan keuntungan dari sebuah proses perkembangan, ada garis demarkasi yang cukup tebal antar keduanya, sebab kelahiran hewan ternak merupakan anugerah dari Tuhan dan pengawasan serta pemeliharaan hewan tersebut. Sebaliknya bunga bank merupakan pemberian pihak bank akibat dana yang disimpan. Selain itu, karena didapatkan dengan cuma cuma hampir tanpa ikhtiar dari nasabah.

Terakhir diqiyaskan dejgan harta rikaz (barang temuan dengan alasan bahwa keduanya mempunyai kesamaan illat meskipun tidak bisa dinafikan bahwa ada perbedaan di antara keduanya tapi tidak terlalu prinsipil.

Bersambug..


Penulis Ahmad Farid Hasan, S.H.I., Lembaga kajian strategis keislaman dan kebangsaan PC IKAPETE Gresik