
Dalam dinamika ibadah sehari-hari, sering kali kita menjumpai situasi yang unik di masjid atau musala. Pernahkah Anda masuk ke masjid saat jamaah shalat Isya sudah selesai, lalu Anda melihat seseorang sedang shalat sendirian? Anda berniat makmum kepadanya untuk mengejar keutamaan jamaah, namun ternyata orang tersebut sedang melaksanakan shalat sunah ba’diyah. Pertanyaannya, bolehkah kita bermakmum kepada orang yang berbeda niat shalatnya dengan kita?
Persoalan ini merupakan bagian dari khazanah fikih yang menarik untuk dibedah agar ibadah kita memiliki landasan ilmu yang kuat. Shalat berjamaah merupakan salah satu syiar Islam yang paling tampak. Secara historis, pensyariatan shalat berjamaah secara masif dimulai setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Kota Madinah. Minimal jumlah jamaah untuk mendapatkan keutamaan ini adalah dua orang, yakni satu orang imam dan satu orang makmum.
Landasan utama anjuran ini adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat.”
Ragam Hukum Shalat Berjamaah
Meskipun secara umum hukum shalat fardu berjamaah adalah sunah muakkad (sunah yang sangat ditekankan), para ulama memiliki pandangan yang bervariasi mengenai status hukumnya bagi laki-laki:
Pertama, fardu kifayah. Pandangan ini dipegang oleh mayoritas ulama Syafi’iyah, termasuk Imam Nawawi. Artinya, dalam suatu komunitas, harus ada yang mendirikan jamaah; jika tidak ada sama sekali, maka satu kampung berdosa.
Kedua, fardu ain. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut pandangan ini, setiap laki-laki muslim yang mampu wajib mendatangi jamaah.
Ketiga, syarat sah shalat. Sebagian kecil ulama, termasuk pendapat yang dinisbatkan kepada Imam Ghazali dan ulama mazhab Zhahiri, memandang berjamaah sebagai syarat sah shalat fardu.
Perlu dicatat, aturan ini berbeda pada shalat Jumat. Dalam shalat Jumat, berjamaah hukumnya fardu ain dan menjadi syarat sah shalat dengan ketentuan minimal jamaah (menurut mazhab Syafi’i adalah 40 orang).
Bagaimana Hukumnya bagi Perempuan?
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah kesunahan berjamaah bagi perempuan sama kuatnya dengan laki-laki? Merujuk pada kitab Fathul Mu’in, dijelaskan bahwa tingkat kesunahannya berbeda:
ولا يتأكد الندب للنساء تأكده للرجال
“Tidak sesunah muakkad bagi perempuan sebagaimana ditekankan bagi laki-laki.”
Bagi perempuan, shalat berjamaah di rumah sesama wanita tetap mendapatkan pahala jamaah, namun tidak ada tuntutan syariat yang sekuat laki-laki untuk meramaikan masjid.
Hukum Bermakmum dengan Perbedaan Niat
Inilah inti persoalan, bolehkah makmum memiliki niat yang berbeda dengan imam? Misalnya, imam shalat Isya (fardu) sementara makmum shalat sunah, atau sebaliknya. Dalam mazhab Syafi’i, sah hukumnya bermakmum kepada imam yang berbeda niat, jenis shalat, maupun status shalatnya (ada’ atau qada). Namun, terdapat perincian hukum sebagai berikut:
- Sunah Berjamaah (Jika Jenis Shalat Sama)
Apabila imam dan makmum sama-sama melaksanakan shalat qada untuk waktu yang sama (misalnya, sama-sama meng-qada shalat Subuh), maka hukum berjamaahnya tetap disunahkan.
- Khilaful Aula (Menyalahi yang Utama)
Jika terjadi perbedaan antara niat imam dan makmum, hukumnya adalah khilaful aula. Artinya, shalatnya tetap sah dan mendapatkan pahala jamaah, namun tidak mendapatkan keutamaan yang sempurna karena menyalahi cara yang lebih utama.
Sebagaimana disebutkan dalam redaksi kitab Fathul Mu’in:
وخرج بالأداء القضاء نعم إن اتفقت مقضية الإمام والمأموم سنت الجماعة وإلا فخلاف الأولى كأداء خلف قضاء وعكسه وفرض خلف نفل وعكسه وتراويح خلف وتر وعكسه
“Dikecualikan dari kategori ada’ (shalat tepat waktu) adalah qadha’ (shalat mengganti). Benar bahwa jika shalat qadha’ antara imam dan makmum itu sama (seperti sama-sama qadha’ Subuh), maka disunahkan berjamaah. Namun, jika tidak sama, maka hukumnya adalah khilaful aula (menyalahi yang utama), seperti shalat ada’ di belakang imam yang qadha’, atau sebaliknya, shalat fardu di belakang imam yang shalat sunah, atau sebaliknya,shalat tarawih di belakang imam yang shalat Witir, atau sebaliknya.”
Meskipun sah secara hukum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar shalat tetap tertib. Pertama, kesesuaian gerakan. Syarat utama sahnya makmum yang beda niat adalah gerakan shalatnya harus sama atau mirip. Contohnya, orang shalat fardu Isya boleh bermakmum pada orang shalat Tarawih, namun ia harus menyempurnakan rakaatnya sendiri setelah imam salam. Namun, tidak sah jika makmum shalat fardu bermakmum pada imam shalat Jenazah atau shalat Gerhana yang memiliki ruku’ dua kali, karena perbedaan gerakannya terlalu mencolok. Kedua, tidak menimbulkan fitnah. Secara etika, jika perbedaan niat ini menimbulkan kebingungan di jamaah umum, sebaiknya dilakukan dengan bijak atau tetap mengutamakan shalat sesuai fungsinya.
Kesimpulan
Keindahan fikih Islam memberikan keringanan bagi kita untuk tetap meraih pahala berjamaah meski dalam kondisi yang tidak ideal. Berbeda niat antara imam dan makmum bukanlah penghalang sahnya shalat, melainkan hanya menurunkan derajat keutamaan dari sunah muakkad menjadi khilaful aula. Dengan memahami ini, kita tidak perlu ragu lagi untuk bermakmum demi mengejar kemuliaan 27 derajat, selama gerakan shalat imam masih selaras dengan shalat yang kita kerjakan. Wallahu a’lam bisshowab.
Penulis: Ahmad Mufadilil Rozak, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II “Al – Murtadlo”
Editor: Sutan


















