Menelusuri Hukum Talbiyah dengan Bahasa Ajam: Haruskah Berbahasa Arab?

8

Gemuruh kalimat talbiyah selalu menjadi penanda paling puitis dari ketaatan seorang hamba di tanah suci. Melantunkan “Labbaikallahumma Labbaik” merupakan sebuah syiar agung yang menyambungkan ruhani jamaah dengan tradisi Nabawi. Namun, di tengah keberagaman etnis jamaah haji dari seluruh penjuru dunia, muncul sebuah tanya yang fundamental, bolehkah talbiyah dilafalkan dengan bahasa selain Arab?

Secara tekstual, Rasulullah SAW memberikan teladan redaksi talbiyah yang sudah sangat akrab di telinga kita:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك

“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”

Dialektika Kitab Majmu’ Syarh Muhadzdzab

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Persoalan penerjemahan talbiyah ini dibahas secara apik dalam diskursus fikih Syafi’iyah. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab memberikan sebuah jembatan pemahaman. Beliau menerangkan bahwa bagi seseorang yang memang tidak mampu melafalkan bahasa Arab, maka ia diperbolehkan membaca talbiyah dengan bahasa ibunya sendiri.

Analogi yang digunakan para ulama dalam kasus ini adalah takbiratul ihram dalam shalat. Sebagaimana dalam shalat, terdapat klasifikasi bagi mushalli (orang yang shalat). Bagi mereka yang mampu (qadir), maka takbir wajib menggunakan bahasa Arab. Namun bagi mereka yang lemah atau belum mampu (‘ajiz), maka syariat memberikan kelonggaran untuk menerjemahkannya ke bahasa lain hingga ia mampu mempelajarinya.

Imam Mutawalli dalam pandangannya menegaskan ada kewajiban belajar. Seseorang diperintahkan untuk berusaha mempelajari lafaz asli talbiyah. Namun, selama masa belajar tersebut berlangsung, ia diperkenankan bertalbiyah dengan bahasanya sendiri sebagai bentuk rukhsah (keringanan).

Antara I’jaz Al-Qur’an dan Fleksibilitas Dzikir

Mungkin terbersit pertanyaan di benak kita, mengapa takbiratul ihram boleh diterjemahkan bagi yang tidak mampu, sedangkan membaca Surah Al-Fatihah tetap tidak diperbolehkan menggunakan bahasa lain, baik bagi yang mampu maupun yang tidak mampu?

Kuncinya terletak pada konsep i’jaz (kemukjizatan). Al-Qur’an diturunkan sebagai mukjizat yang berfungsi untuk “melemahkan” lawan bicaranya, terutama sastrawan Arab zaman jahiliyah yang sangat ahli dalam syiir. Keindahan dan struktur Al-Qur’an adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara makna dan lafaznya. Tatkala Al-Qur’an diterjemahkan, maka sisi i’jaz-nya secara otomatis hilang. Oleh karena itu, terjemahan Al-Qur’an tidak bisa menggantikan posisi Al-Fatihah dalam shalat.

Berbeda halnya dengan takbiratul ihram dan talbiyah. Kedua bacaan ini memang memiliki keutamaan, namun tidak memiliki sisi kemukjizatan lafaz (I’jaz) sebagaimana Al-Qur’an. Maka dari itu, dalam kondisi darurat (ketidakmampuan), terjemahan dianggap sah untuk mewakili maksud dzikir tersebut.

Perdebatan Bagi yang Mampu (Qadir)

Diskusi fikih menjadi semakin menarik ketika membahas orang yang sebenarnya mampu berbahasa Arab, namun ia memilih bertalbiyah dengan bahasa selain Arab. Imam Mutawalli mencoba menyamakan kedudukan talbiyah dengan hukum bacaan tasbih atau dzikir sunnah dalam shalat.

Dalam kitab Tatimmah, Imam Mutawalli memberikan perincian yang cukup ketat. Menurut beliau, dzikir sunnah dalam shalat hanya boleh diterjemahkan bagi mereka yang tidak mampu. Bagi mereka yang mampu, dilarang menggunakan terjemahan. Atas dasar kesamaan status sebagai “dzikir sunnah”, beliau berpendapat bahwa orang yang mampu berbahasa Arab dilarang menggunakan terjemahan saat bertalbiyah.

Namun, di sinilah letak keluasan ilmu fikih. Pendapat yang paling kuat (al-ashah) justru menyatakan bahwa kebolehan membaca talbiyah dengan bahasa selain Arab adalah mutlak. Artinya, baik bagi mereka yang mampu maupun yang tidak mampu, talbiyah dengan bahasa terjemahan tetap diperbolehkan dan sah.

Mengapa Shalat dan Haji Berbeda?

Mengapa pendapat yang paling kuat membedakan antara dzikir sunnah dalam shalat dengan talbiyah dalam haji? Jawabannya terletak pada “karakter” ibadahnya. Dalam shalat, kita berada dalam kondisi munajat yang sangat terbatas. Shalat melarang adanya percakapan manusia (kalamun nas). Jika seseorang yang mampu berbahasa Arab dengan sengaja menggunakan bahasa lain untuk dzikir sunnah, hal itu dianggap sebagai bentuk “berbicara” di luar ketentuan shalat yang bisa membatalkan ibadah karena dianggap berpaling.

Sedangkan dalam ibadah haji, aturannya berbeda. Haji adalah ibadah yang di dalamnya kita diperbolehkan berbicara dengan sesama manusia secara luas. Karena berbicara dengan bahasa non-Arab saja tidak membatalkan ihram atau rangkaian haji, maka penggunaan terjemahan dalam talbiyah pun tidak memberikan dampak negatif (pembatalan) terhadap keabsahan ibadah haji tersebut.

Kesimpulan

Melalui pemaparan di atas, kita dapat memetik hikmah bahwa syariat Islam senantiasa memberikan ruang kemudahan tanpa menghilangkan esensi ibadah. Meski pendapat terkuat membolehkan terjemahan secara mutlak, namun sebagai bentuk penghormatan kepada sunnah Nabi Muhammad SAW dan demi menjaga keseragaman syiar Islam di mata dunia, melafalkan talbiyah dalam bahasa Arab tetaplah menjadi prioritas utama bagi setiap jamaah yang mampu.

Bahasa Arab bukan sekadar deretan kata, ia adalah identitas pemersatu jutaan umat manusia yang sedang bertamu di rumah Allah. Namun bagi mereka yang lidahnya masih kaku, janganlah berkecil hati, karena Allah Maha Mendengar setiap rintihan hamba-Nya, dalam bahasa apa pun doa itu dipanjatkan. Wallahu a’lam bisshawab.


Penulis: Ahmad Mufadilil Rozak, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II “Al – Murtadlo”

Editor: Sutan