
Semua mengatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang harus dijaga, alih-alih dipadamkan. Negara mesti hadir untuk melindungi warganya, tidak bisa hanya berpangku tangan meski mendapat untung berupa stabilitas.
Kebebasan berpendapat bukanlah hadiah dari negara, melainkan hak yang melekat pada setiap manusia. Tapi hak itu bisa saja dengan mudah terkikis oleh kekuasaan yang merasa terlegitimasi oleh suara yang tak sejalan. Itulah yang kini sedang menginfeksi Indonesia. Sejak 2025, gelombang teror menerjang kelompok dan individu yang berani berbicara, dari aktivis, jurnalis, akademisi, mahasiswa, hingga influencer yang melakukan check and balance atas kebijakan pemerintah. Kepala babi dikirim ke kantor redaksi Tempo. Bangkai ayam dan bom molotov dilempar ke rumah konten kreator. Serangan asam menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Kontras.
Baca Juga: Diam dalam Kebaikan, Berbicara untuk Kebenaran
Teror bertubi juga datang kepada Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, yang kebetulan teman penulis, hingga kepada keluarganya yang tidak ada sangkut paut terkait kritiknya kepada program gratis-gratis dari pemerintah. Kabar terbaru, akun Instagramnya sempat dibajak, syukur bisa segera pulih. Tidak ada kepastian tentang bentuk teror yang disebar, yang pasti hanya tidak satu pun pelakunya yang terungkap. Sekali lagi, tidak satu pun.
Perspektif Tiga Generasi HAM
Dalam Kajian Hak Asasi Manusia (HAM), dikenal tiga generasi hak yang berkembang dari masa ke masa. Generasi pertama HAM berbicara tentang hak-hak sipil dan politik, seperti kebebasan berbicara, kebebasan berpendapat, hak untuk berkumpul, dan hak atas perlindungan dari ancaman dan kekerasan. Ketika seseorang diteror semata-mata karena mengkritik kebijakan pemerintah, inilah hak yang paling langsung diserang.
Pasal 28E UUD 1945 jelas menjamin setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Pasal 19 Deklarasi Universal HAM juga menegaskan hal yang sama di level internasional. Ketika negara membiarkan teror berulang tanpa penuntasan, alih-alih memberi perlindungan, jaminan-jaminan hukum itu menjadi tanda tangan kosong di atas kertas.
Mari kita melangkah selapis lebih dalam, kita akan menemukan sesuatu yang lebih menyedihkan. Generasi kedua HAM menyangkut hak sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk hak atas pekerjaan yang layak, upah yang memadai, tempat tinggal, pendidikan, dan jaminan sosial yang memadai. Di sinilah akar dari banyak kritik yang justru berujung teror itu berada. Para aktivis, akademisi, dan jurnalis yang diancam bukanlah musuh negara, mereka adalah suara dari jutaan warga yang hidup dalam kemiskinan struktural, yang hak-hak dasarnya diabaikan sistem. Ketika negara gagal memenuhi hak-hak ekonomi warganya lalu juga membungkam mereka yang berani mengatakannya, dua lapis pelanggaran HAM terjadi, penelantaran dan pembungkaman dalam satu waktu.
Baca Juga: Demokrasi Digital dalam Bayang-Bayang Kriminalisasi
Di lapis terdalam, kita menemukan generasi ketiga HAM, yakni hak-hak kolektif yang menegaskan bahwa manusia adalah makhluk komunal, bukan individu yang berdiri sendiri. Hak untuk hidup dalam masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Hak untuk berpartisipasi dalam menentukan kehidupan bersama. Demonstrasi, seruan aktivis, dan unggahan kritis adalah wujud nyata dari partisipasi kolektif. Ketika teror menyasar satu aktivis, seluruh ekosistem kritik publik ikut terdampak. Setiap ancaman yang dibiarkan tanpa penuntasan adalah gertakan bagi komunal, bahwa diam lebih aman. Dan ketika masyarakat belajar untuk diam, hak kolektif atas demokrasi dimatikan pelan-pelan.
Ketiga lapisan ini tidak berdiri terpisah. Satu melahirkan yang lain, satu menjelaskan lainnya. Itulah mengapa teror ini begitu bahaya, yang menggambarkan bagaimana sebuah bangsa “mendiamkan” hak-hak warganya dilucuti oleh ketakutan.
Islam dan Kebebasan Berpendapat
Islam telah lama mengakui dan mengatur kebebasan berpendapat dalam konteks kewajiban moral amar ma’ruf nahi munkar. Rasulullah SAW mempraktikkan melalui keterbukaan atas masukan dalam berbagai momentual besar Islam, seperti Perjanjian Hudaibiyah dan Perang Badar, dengan bermusyawarah bersama para sahabat sebelum mengambil keputusan yang strategis. Prinsip musyawarah ini bahkan termaktub dalam Ays-Syura: 38 sebagai perwujudan nyata dari kebebasan berpendapat yang diarahkan untuk kemaslahatan bersama.
Di sisi lain, Islam juga memberikan batas jelas. Bukan sebagai bentuk pembungkaman, melainkan untuk melindungi satu sama lainnya. Al-Hujurat: 6 mengingatkan pentingnya tabayyun, dengan bentuk verifikasi atas informasi, sebagi benteng dari fitnah, kebohongan, adu domba, dan ujaran kebencian. Dalam kerangka Maqasid al-Syariah, kebebasan berpendapat harus searah dengan perlindungan atas lima hak kepemilikan, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Baca Juga: Gus Nadir Bicara Demokrasi Bukan Panggung Amarah
Maknanya, Islam tidak menolak kebebasan, tapi mencegah adanya kebebasan yang destruktif. Dalam kerangka inilah teror terhadap para pengkritik tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang mana pun. Membungkam kebenaran dengan kekerasan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang diajarkan agama.
Demokrasi Semu
Fenomena ini mengajarkan bahwa pelanggaran HAM datang dari dimensi yang berlapis, dimulai dari terabaikannya hak-hak sosial, berlanjut pada dibungkamnya suara-suara dari nurani yang mengadvokasi, hingga berujung pada melemahnya seluruh ekosistem partisipasi publik. Jika diselami, hal ini wajar bagi hadirnya stabilitas. De-partisipasi bagi publik akan melemahkan gangguan bagi order elit politik, yang mungkin diniatkan atas “kebaikan” yang menyimpan sisi keburukan laten. Strategi ini sering digunakan bagi negara otoritarian dengan demokrasi semu-nya.
Dari sisi konstitusional, dari ajaran Islam, maupun dari kerangka HAM, semua mengatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang harus dijaga, alih-alih dipadamkan. Negara mesti hadir untuk melindungi warganya, tidak bisa hanya berpangku tangan meski mendapat untung berupa stabilitas. Selama tidak ada aktor intelektual yang terbongkar, selama impunitas terus dibiarkan, teror akan terus berulang. Setiap suara yang diam karena takut adalah satu suara yang hilang dari demokrasi.
Baca Juga: Suara Rakyat dan Stabilitas Politik: Menimbang Aksi Massa dalam Demokrasi
Pertanyaan saat ini bukan lagi soal siapa pelakunya, tetapi seberapa kuat masyarakat sipil mampu bertahan, dan apa yang harus dibangun agar suara itu tidak padam. Nurcholish Madjid mencetuskan masyarakat madani sebagai rumah dari terbangunnya demokrasi, sebagai tempat bernaung bagi berbagai suara, serta menjadi penengah antara negara dan warga. Rumah itu adalah civil socciety, seberapa kuat ia dibangun, dan siapa yang sedang merusaknya?
Penulis: Amri Maulana, Mahasiswa Magister Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Indonesia
Editor: Rara Zarary


















