Memahami Persoalan Zakat Profesi yang Sering Terlupakan

104
Ilustrasi zakat profesi (sumber: lazsembada)

Dalam Islam terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin, yakni zakat. Salah satu zakat yang dikenal adalah zakat penghasilan atau profesi (al-mal al-mustafad), yang mana zakat ini dikenal sebagai zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu. Baik pekerjaan itu dilakukan sendirian maupun dilakukan bersama dengan orang atau lembaga lain, yang dapat mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib mengelurkan zakat), seperti pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen dan lainnya.

Baca Juga: Hukum dan Ketentuan Zakat Profesi

Adapun bila dicermati terdapat beberapa pendapat yang menyebabkan perbedaan ulama fiqih prihal zakat penghasilan atau profesi tersebut. Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat telah mencapai satu nisab dan sudah masuk satu tahun (haul).

Berbeda dengan ulama empat madzhab, para ulama mutaakhirin seperti Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib. Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqh lainnya.

Mengutip dari Baznas bahwasanya nilai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Baca Juga: Mengapa Zakat Petani Lebih Besar daripada Zakat Pedagang?

Terdapat tiga pendapat mengenai menunaikan zakat profesi atau penghasilan tersebut, antara lain;

Pertama, Pengeluaran bruto (kotor), yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai Rp. 10.000.000 perbulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Karena penghasilan tersebut telah melampaui nisab bulanan (Rp7.640.144), maka orang tersebut sudah wajib zakat.

Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut: 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000. Dengan demikian, zakat penghasilan yang perlu ditunaikan orang tersebut adalah Rp250.000 setiap bulan. Apabila dihitung secara tahunan: 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun

Kedua, dipotong oprasional kerja, yakni ketika seseorang telah menerima penghasilan gaji atau honor yang telah mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contohnya, bila penghasilan 10 jt perbulan dan dipotong dengan biaya operasional kerja dan lainnya, dan sisa 5 jt. Maka hitungannya adalah; 5 jt x 2,5% jadi: 125 rb.

Baca Juga: Apakah Anak Kecil Wajib Zakat? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ketiga, Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari. 

Hal tersebut berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: “…. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan…”


Penulis: Dimas Setyawan Saputro

Editor: Rara Zarary



Sumber:

https://nu.or.id/syariah/cara-menghitung-zakat-profesi-mVtXT

https://digital.dompetdhuafa.org/zakat/penghasilan