
Memakai kawat gigi atau behel saat ini telah menjadi tren, tidak hanya di kalangan anak muda, generasi tua pun tidak mau kalah. Tren ini tidak hanya menjadi populer karena alasan estetika, tetapi juga sebagai upaya untuk memperbaiki masalah gigi dan rahang yang bisa berdampak pada kesehatan mulut secara keseluruhan.
Prosedur Pemasangan Behel
Pasang behel gigi adalah tindakan medis yang dilakukan oleh dokter gigi spesialis ortodonti untuk memperbaiki posisi gigi yang tidak rapi, berjejal, renggang, atau memiliki masalah gigitan. Behel bekerja dengan memberikan tekanan secara bertahap sehingga gigi bergerak ke posisi yang diinginkan. Proses pasang behel gigi tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui beberapa tahapan yang disesuaikan dengan kondisi setiap pasien.
Langkah pertama adalah konsultasi dengan dokter gigi spesialis ortodonti. Setelah pemeriksaan, akan dilakukan pencetakan gigi pasien atau memindai gigi geligi pasien dengan bahan cetak atau introral scanner. Cetakan ini menjadi model yang akan digunakan untuk menilai kondisi awal susunan gigi geligi dan rencana perawatan. Setelahnya, akan diarahkan perawatan pendahuluan yang dibutuhkan sebelum pemasangan behel seperti scaling, penambalan, dan pencabutan gigi. Pada pertemuan berikutnya, proses pasang behel gigi dilakukan.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 119 tetang keharaman taghyir (merubah ciptaan Allah);
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
Aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.
Ada banyak tafsir mengenai kata فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ dalam ayat ini. Ada yang mengartikan ihsho’ (mengebiri hewan), memotong telinga, atau mencap hewan dengan api. Namun ada pendapat ulama’ lain seperti Ibnu Mas’ud dan Hasan Basri yang berpendapat bahwa arti kata tersebut adalah tato dan semisalnya, yaitu segala sesuatu yang dibuat untuk alasan estetika. Sebagaimana keterangan dalam kitab Tafsir al-Qurthuby;
وَقَالَتْ طَائِفَةٌ: الْإِشَارَةُ بِالتَّغْيِيرِ إِلَي الْوَشْمِ وَمَا جَرَى مَجْرَاهُ مِنَ التصنع للحسن، قال ابْنُ مَسْعُودٍ وَالْحَسَنُ
Senada dengan keterangan tersebut, dalam sebuah hadist dijelaskan;
لَعَنَ الله الْوَاشِمَاتِ والمستوشمات، والنامصات وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Allah melaknat wanita-wanita yang melakukan tato dan wanita-wanita yang menyuruh untuk ditato, wanita-wanita yang mencukur rambut dari wajah mereka dan wanita-wanita yang meminta untuk dicukur alisnya, wanita-wanita yang menciptakan jarak antara gigi mereka secara artifisial untuk terlihat cantik, seperti wanita-wanita yang mengubah apa yang telah diciptakan Allah. (HR. Muslim)
Standar kecantikan di setiap zaman terus mengalami perubahan. Jika zaman dahulu standar kecantikan adalah gigi yang renggang, sehingga termasuk dalam laknat Allah SWT. Maka di zaman sekarang, memasang behel gigi punya ‘illat yang sama, yaitu terdapat unsur merubah ciptaan Allah demi menunjang kecantikan.
Taghyirul Kholqi Tidak Disyaratkan Ada Penambahan Atau Pengurangan
Ada sebagian orang menyalahpahami bahwa keharaman taghyirul kholqi itu terbatas hanya pada perubahan yang mengandung unsur ziyadah (penambahan) atau nuqshon (pengurangan), sebagaimana mafhum dari beberapa definisi taghyirul kholqi, dalam kitab Fathul Bari disebutkan:
لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره
Tidak diperbolehkan bagi perempuan untuk merubah apapun dari fisik yang telah Allah ciptakan dengan menambah atau mengurangi, demi untuk kecntikan, baik untuk suami atau orang lain.
Namun dari beberapa contoh taghyirul kholqi yang disebutkan dalam sebagian kitab salaf, ternyata ada juga yang tidak mengandung unsur penambahan atau pengurangan. Contoh saja menjadikan rambut yang aslinya lurus menjadi keriting, sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:
ويحرم أيضا تجعيد شعرها ووشر أسنانها وهو تحديدها وترقيقها والخضاب بالسواد وتحمير الوجنة بالحناء ونحوه
Haram juga mengeriting rambutnya, mengikir giginya yakni melancipkan dan menipiskannya, menyemir rambut dengan warna hitam dan memberi merah-merah pada pipi dengan inai dan semisalnya.
Hukum Memasang Behel Bagi Wanita Demi Estetika
Hukum memasang behel gigi hukumnya diperinci:
Jika dilakukan oleh wanita yang belum bersuami, maka hukumnya haram karena termasuk dalam kategori taghyirul kholqi (merubah ciptaan) yang di dalamnya mengandung unsur tadlis (tindakan yang bisa menipu orang lain atau menyembunyikan kondisi yang sebenarnya). Namun jika hal tersebut dilakukan oleh wanita yang sudah bersuami dan atas izin suaminya, maka hukumnya diperbolehkan. Sebagaima keterngan dalam kitab Fathul Bari:
قلت : وإطلاقه مقيد بإذن الزوج وعلمه ، وإلا فمتى خلا عن ذلك منع للتدليس . وقال بعض الحنابلة : إن كان النمص أشهر شعارا للفواجر امتنع وإلا فيكون تنزيها ، وفي رواية يجوز بإذن الزوج إلا إن وقع به تدليس فيحرم ، قالوا ويجوز الحف والتحمير والنقش والتطريف إذا كان بإذن الزوج لأنه من الزينة
Hukum Memasang Behel Untuk Alasan Kesehatan
Masalah gigi berantakan atau tidak rapi biasa disebut dalam istilah kesehatan sebagai maloklusi. Tidak hanya mengganggu penampilan, maloklusi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan pada gigi dan mulut. Misalnya, rasa sakit dan nyeri yang muncul pada sendi rahang, gigi rusak, dan masalah kesehatan lainnya. untuk mencegah maloklusi menimbulkan masalah kesehatan yang lebih serius, maka dibutuhkan pemasangan behel menurut ahli medis.
Alasan yang berbeda, melahirkan hukum yang berbeda pula. Maka tidak semua taghyirul kholqi diharamkan secara mutlak. Ada juga yang diperbolehkan, namun standarnya bukan pendapat medis. Tapi kebutuhan dan keharusan melakukan tindakan tersebut. Maka pemasangan behel gigi dengan alasan kesehatan yang memang urgen dan harus dilakukan karena dihawatirkan terjadi bahaya yang nyata itu diperbolehkan. Sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzy:
قال : ويستثنى من ذلك ما يحصل به الضرر والأذية كمن يكون لها سن زائدة أو طويلة تعيقها في الأكل أو إصبع زائدة تؤذيها أو تؤلمها فيجوز ذلك
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Tafsir al-Qurthubi
Fath al-Bari
Tuhfah al-Muhtaj
Tuhfatul Ahwadzy
Penulis: Umu Salamah, Alumni PP Al-Anwar Sarang
Editor: Sutan


















