Bersuci atau thaharah merupakan salah satu bentuk ritual dalam agama Islam. Yang mana dalam hal ini syariat Islam menjelaskan bahwa segala aktivitas yang bersifat membersihkan diri dari segala bentuk najis dan hadats, baik di badan, pakaian, maupun tempat beribadah disebut thaharah. Segala bentuk ritual yang dimaksud seperti berwudhu, mandi janabah, tayamum, dan beristinja’, yang apabila dikerjakan mendatangkan pahala.

Thaharah (bersuci) sendiri dalam Islam bukan semata-mata hanya sekedar menjaga kebersihan. Karena bersih belum tentu suci. Bersih dan suci meskipun banyak persamaan, tetapi terdapat perbedaan mendasar yang melatarbelakangi keduanya. Thaharah merupakan hal-hal yang sangat melekat dengan kesucian secara ritual, sedangkan kebersihan hanya bermakna lawan dari kondisi kotor.

Dikatakan bahwa thahara al-syai’u bi-al-fath wa-thahura bi-dhammi thahâratun fîhimâ (kata thahara dan thahura, berarti thaharah, kebersihan dan kesucian). Firman Allah Ta’ala:

فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهٖٓ اِلَّآ اَنْ قَالُوْٓا اَخْرِجُوْٓا اٰلَ لُوْطٍ مِّنْ قَرْيَتِكُمْۙ اِنَّهُمْ اُنَاسٌ يَّتَطَهَّرُوْنَ

Jawaban kaumnya tidak lain hanya dengan mengatakan, “Usirlah Lut dan pengikutnya dari negerimu! Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu menyucikan diri (dari perbuatan keji).” (QS al-Naml [27]: 56). Selain dalam ritus ibadah, menyucikan diri juga bisa bermakna menjauhi perbuatan keji.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Ada ritual thaharah yang hukumnya wajib, yang apabila ditinggalkan maka berdosa. Seperti ketika kondisi tubuh sedang berhadats, maka ketika akan melakukan ibadah wajib hukumnya melakukan thaharah atau bersuci. Ada pula yang hukummnya sunnah, yang apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa, seperti bagi orang yang biasa melanggengkan wudhu, sunnah baginya bersuci apabila berhadats. Selain itu, thaharah merupakan syarat sah dalam melaksanakan ibadah, yang apabila ditinggalkan ibadah tersebut menjadi tidak sah.

Ritual thahârah sendiri terbagi menjadi dua, yakni bersuci dari najis dan bersuci dari hadats. Bersuci dari najis sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung dengan tingkatan Najis, mulai dari najis berat (mughalladhah), najis sedang (mutawassithah), atau najis ringan (mukhaffafah). Sementara bersuci dari hadats dilakukan dengan wudhu (untuk hadats kecil) dan mandi besar (untuk hadats besar) atau tayamum bila dalam kondisi terpaksa.


*Ditulis oleh Anisa Faiqotul Jannah, Mahasiswa Universitas Hasyim Asy’ari