Oleh: Ustadz M. Idris dan Ustadzah Nailia M. *

Pertanyaan:

Mau tanya ustad, kalau di lantai masjid yang tadinya di sana sini banyak kotoran cicak, lalu disapu terus di bersihkan dengan kain pel yang dibasahi. Apakah sudah suci?

Joko Siswanto, Jakarta

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Terimakasih kepada penanya, saudara Joko Siswanto. Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan taufikNya kepada kita semua. Amiin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun jawaban pertanyaannya sebagai berikut:

Sebagai seorang muslim, memang sudah selayaknya kita semua menyadari akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian baik pakaian maupun tempat beribadah, utamanya dalam  ibadah terlebih shalat. Karena, salah satu syarat sahnya shalat yaitu suci, sedangkan kesucian itu tidak akan bisa diwujudkan tanpa adanya perhatian terhadap kebersihan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.

عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم “مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم

“Diriwayatkan dari sahabat Ali r.a, ia berkata bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: kunci dari shalat itu kesucian, pengharamannya takbiratul ihram, dan penghalalannya salam.”

Berbicara tentang shalat tentunya tidak akan lepas dengan yang namanya masjid. Sebab masjid merupakan pusat berkumpulnya orang-orang muslim untuk menunaikan shalat secara berjama’ah. Sebagai tempat dilaksanakannya shalat maka sudah selayaknya kebersihan dan kesucian masjid pun perlu dijaga dengan baik. Adapun kita sebagai kaum muslim sudah selayaknya merasa memiliki tanggungjawab dalam menjaga kebersihan masjid minimal di lingkungan di mana kita bertempat tinggal.

Bentuk bangunan masjid biasanya luas dan tinggi, sehingga memungkinkan banyak hewan-hewan bersarang baik di dalam maupun di sekitarnya. Biasanya hewan yang bersarang di masjid ada cicak, serangga, dan burung. Hewan-hewan tersebut bahkan sering membuang kotoran pada tempat untuk melaksanakan shalat.

Lalu, bagaimana cara membersihkan kotoran cicak yang benar berdasarkan ketentuan fikih?

Kotoran cicak itu dihukumi ma’fu (kotoran yang dimaafkan), sehingga tidak perlu disucikan. cukup dibersihkan saja. Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiyah Qolyubi juz 1 halaman 209:

(ويعفى) أي في الصّلاة فقط، أو فيها وغيرها ما مرّ على عامر. قوله: (عن قليل دم البراغيث) ومثله فضلات ما لا نفس له سائلة. قال شيخ شيخنا عميرة ومثله بول الخفّاش، كما في شرح شيخنا ورجّح العلّامة ابن قاسم العفو عن كثيره أيضا. قال وذرقه كبوله، وقال تبعا لابن حجر، وكذا سائر الطّيور، ويعفى عن ذرقها وبولها، ولو في غير الصّلاة على نحو بدن أو ثوب قليلا أو كثيرا رطبا أو جافّا ليلا أو نهارا لمشقّة الاحتراز عنها فراجعه مع ما ذكروه في ذرق الطّيور في المساجد

“Imam Ibnu Qasim berpendapat bahwa kotoran kelelawar sama halnya seperti kencingnya, pendapat beliau ini mengikuti Imam Ibnu Hajar, dan hal ini sama dengan jenis burung yang lainya. Kotoran dan air kencingnya hukumnya dima’fu meskipun itu terjadi dalam selain shalat seperti terkena pada badan atau baju, baik najisnya sedikit atau banyak, basah ataupun kering, dan malam atau siang dikarenakan sulit untuk menjaganya, dan apa yang telah tertuturkan tadi itu hukumnya sama (dima’fu) dengan kotoran burung yang berada di dalam masjid.

Dalam kasus ini, kotoran cicak di-ilhaqkan (disamakan) dengan kotoran burung dan semacamnya seperti kelelawar, yakni diampuni. Sehingga kotoran itu tidak perlu disucikan, cukup dibersihkan atau dihilangkan saja kotorannya baik kotoranynya  basah maupun kering.

Di antara najis yang diampuni selain itu, yaitu darah nyamuk atau hewan sejenisnya yang darahnya tidak mengalir. Adapun sebab pengampunan najis semacam ini dikarenakan sulitnya menjaga diri dan lingkungan dari hewan-hewan semacam itu, sehingga ulama menyepakati bahwa najis semacam ini dihukumi ma’fu. Wallahu a’lam bisshowab.

Sekian jawaban singkat dari kami. Semoga dengan jawaban ini dapat menambah keilmuan kita tentang tata cara bersuci sesuai dengan Al Qur’an, al Hadis, dan ulama para salaf shalih, sehingga akan membentuk insan yang ilmiah dan amaliah.


*Keduanya adalah mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng dan anggota tim tanya jawab agama Tebuireng Online