Hukum permainan Catur dalam Islam. (Ilustrasi: www.google.com)

Oleh: Ustadz Muhammad Idris & Ustadzah Nailia Maghfiroh*

Ketika berbicara tentang olahraga, bayangan yang muncul di benak kita adalah kegiatan yang bersifat fisikal dan menguras tenaga, dengan gerakan-gerakan yang melatih otot-otot tertentu pada tubuh. Namun perlu diperhatikan, bahwa selain olahraga-olahraga fisik tersebut, ada pula beberapa jenis olahraga yang tidak mengharuskan pelakunya untuk bergerak, salah satu yang paling populer di dunia adalah catur.

Tidak seperti kebanyakan olahraga, pada catur kita tidak melatih otot, tetapi otak. Catur juga mengharuskan pemainnya berpikir lebih tajam dan selangkah lebih maju dari lawannya tetapi pada rentang waktu yang sempit harus memutuskan langkah terbaik yang harus diambil untuk memenangkan permainan.

Seringkali kemampuan bermain catur yang mumpuni diasosiasikan dengan tingkat intelegensi dan IQ yang tinggi. Dari sisi ini, nampak ada banyak manfaat yang bisa dirasakan dari keberadaan permainan catur. Lantas bagaimanakah syari’at Islam memandang olahraga ini?

Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaily menyebutkan bahwa permainan catur dapat mengasah pikiran dan mecerdaskan pemahaman. Namun menurut Syafi’iyah, hukum permainan catur adalah Makruh. Sebab tidak ada satupun nash yang menunjukkan keharamannya.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Dasar hukum makruhnya permainan catur adalah hadis yang diriwayatkan oleh sebagian sahabat;

ما روى الحسن عن جماعة من الصحابة: «أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نهى عن اللعب بالشطرنج»

Terjemah; “Diriwayatkan dari beberapa sahabat: Bahwasannya Nabi melarang permainan catur.”

Hal ini disebabkan karena, permainan catur tidak memberikan faidah apapun terhadap agama, dan juga tidak ada kebutuhan yang menuntut seseorang untuk melakukan permainan ini (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab). Sehingga jika dikembalikan pada kaidah asal;

والأصل في الأشياء الإباحة

Terjemah: “Asal (hukum) segala sesuatu adalah boleh.”

Dalam Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin al Malibary menjelaskan lebih lanjut tentang hukum permainan ini;

واللعب بالشطرنج بكسر أوله وفتحه معجما ومهملا مكروه إن لم يكن فيه شرط مال من الجانبين أو أحدهما أو تفويت صلاة ولو بنسيان بالاشتغال به أو لعب مع معتقد تحريمه وإلا فحرام ويحمل ما جاء في ذمه من الأحاديث والآثار على ما ذكر وتسقط مروءة من يداومه فترد شهادته وهو حرام عند الأئمة الثلاثة مطلقا.

Terjemah; “Permainan catur berhukum makruh apabila di dalamnya tidak terdapat syarat uang dari kedua pihak (pemain), hilangnya salat baik karena lupa atau terlalu disibukkan oleh permainan tersebut dan atau memainkannya dengan meyakini keharamannya, jika terdapat salah satu dari hal tersebut, maka hukumnya haram, adapun hukum permainan ini menurut tiga imam yang lain (Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Hanafi) adalah haram”.

Sekian keterangan dari kami, semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam.

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.