8 golongan penerima zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Adapun salah satu zakat yang harus ditunaikan dan bersifat hukumnya wajib adalah zakat fitrah yang bersamaan dengan kewajiban menjalankan ibadah puasa di bula Ramadhan.

Dalam al-Quran surah At-Taubah, Allah SWT telah memberikan penjelasan, siapa saja golongan-golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah ayat 60)

Adapun penjelasan delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah, sebagai berikut:

1. Fakir (فُقَرَاءِ )

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Golongan pertama yang berhak mendapatkan zakat adalah seorang fakir atau biasa disebut juga dengan fuqoro. Definisi fakir adalah seseorang yang tidak memiliki sesuatu, baik usaha, alat, media, dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang yang masuk pada kategori golongan fakir ini, berada di fase kehidupan yang memiliki ekonomi buruk.

2. Miskin (الْمَسَكِيْنِ)

Selanjutnya kategori yang berhak mendapatkan zakat adalah golongan masyarakat miskin. Secara umum masyarakat miskin adalah masyarakat yang memiliki usaha dan penghasilan sendiri tapi, dari penghasilan tersebut tidaklah cukup untuk kebutuhan sehari-hari bagi keluarganya, khususnya guna kebutuhan yang bersifat kebutuhan primer.

3. Amil (العَمِلِيْنَ)

Penerima zakat selanjutnya adalah amil. Bila ditinjau dari segi bahasa, amil memiliki sebuah artian sebagai pekerjaan. Dalam keilmuan fiqih, amil memiliki arti sebagai seorang petugas atau panitia zakat. Di Indonesia sendiri seorang amil ditunjuk oleh seorang imam dari suatu daerah guna mengurusi prosesi penerimaan dan menyalurkan zakat fitrah ke masyarakat setempat.

4. Muallaf

Golongan selanjutnya yang menerima zakat adalah muallaf. Secara segi bahasa, muallaf memiliki artian seorang yang dijinakkan/dilembutkan. Dan secara umum, muallaf adalah seseorang yang baru saja memeluk agama Islam. Islam sendiri menempatkan muallaf sebagai salah satu orang yang berhak menerima zakat, memiliki maksud agar seseorang yang baru saja memeluk Islam mendapatkan kebahagiaan takala menerima zakat tersebut.

5. Riqab (الرِّقَابِ)

Penerima zakat selanjutnya adalah seorang Riqab. Dalam fiqih, istilah riqab memiliki artian seorang budak (hamba) yang diberikan kebebasan oleh tuannya guna mengumpulkan harta dalam tujuan memerdekan dirinya sendiri.

6. Gharimin (الْغَرِمِيْنَ)

Gharimin adalah salah satu orang yang berhak mendapatkan zakat. Makna dari gharimin adalah di mana seseorang memiliki banyak hutang untuk suatu kepentingan yang bersifat maslahat bukan untuk maksiat. Zakat yang diberikan kepada golongan gharimin ini, bertujuan untuk meringankan bebannya agar dapat melunasi hutang-hutangnya.

7. Fi Sabilillah (فِيْ سَبِيْلِ اللهِ )

Golongan selanjutnya yang berhak mendapatkan zakat adalah seseorang yang fi sabilillah. Secara harfiah makna fi sabilillah bisa dikatakan seorang yang membela agama Allah dalam sebuah pertempuran. Tetapi dalam perjalannya, ulama fiqih kompetorer memakani seorang fi sabillah adalah seorang yang berjalan dalam membela agama Allah baik dalam bidang pendidikan dan lainnya, dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil (ابْنِ السَّبِيْل)

Golongan terakhir yang berhak mendapatkan zakat adalah ibnu sabil. Secara bahasa, ibnu sabil terdiri dua kata yakni, ibnu sebagai seorang anak dan sabil adalah seorang yang berjalan. Sehingga bila digabungkan, makna ibnu sabil adalah seorang anak yang berjalan. Di sisi lain, makna ibnu sabil sering diartikan sebagai seorang musaffir atau seorang anak yang merantau ke luar kota guna menuntun ilmu.


Ditulis oleh Dimas Setyawan Saputra, mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari