
Bulan Ramadan menghadirkan semarak ibadah malam yang tidak dijumpai pada bulan-bulan lainnya. Seluruh umat Islam berbondong-bondong melaksanakan shalat tarawih berjamaah di musala atau masjid terdekat, yang umumnya ditutup dengan shalat witir. Shalat witir merupakan salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini biasanya menjadi penutup rangkaian shalat malam, terutama di bulan Ramadan setelah tarawih. Meski sama-sama bersepakat bahwa witir itu penting, para ulama berbeda pendapat tentang status hukumnya.
Sebagian ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa witir hukumnya wajib. Artinya, menurut mereka, orang yang sengaja meninggalkannya bisa berdosa. Sementara itu, mayoritas ulama mazhab Syafi’i, berpandangan bahwa witir hukumnya sunnah mu’akkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, tetapi tidak sampai wajib. Jadi, jika dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Pendapat mazhab Syafi’i ini didasarkan pada hadis Nabi ﷺ berikut.
أَوْتِرُوْا يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ، فَإِنَّ اَللّٰهَ وِتْرٌ يُحِبُّ اَلْوِتْرَ
“Berwitirlah kalian semua, wahai ahli Al-Qur’an, karena sesungguhnya Allah itu ganjil, dan menyukai hal-hal yang ganjil” (H.R. Khuzaimah).
Shalat Tahajud setelah Shalat Witir
Pada bulan Ramadan ini yang biasanya menegakkan witir setelah tarawih secara berjamaah, mereka yang memiliki kebiasaan bangun di akhir malam untuk melaksanakan shalat tahajud tidak jarang muncul pertanyaan: jika seseorang sudah melaksanakan witir setelah tarawih, apakah perlu atau boleh mengulang witir lagi setelah tahajud? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat lantaran adanya anjuran agar witir menjadi penutup shalat malam. Menanggapi hal ini, Syaikh Sulaiman bin Umar atau lebih dikenal dengan al-Jamal, menyebutkan dalam kitabnya, Ḥāsyiyah al-Jamal berikut:
(وَسُنَّ تَأْخِيرُهُ عَنْ صَلَاةِ لَيْلٍ) مِنْ رَاتِبَةٍ أَوْ تَرَاوِيحَ أَوْ تَهَجُّدٍ لِخَبَرِ الشَّيْخَيْنِ «اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا» (وَلَا يُعَادُ) نَدْبًا وَأَنْ أُخِّرَ عَنْهُ تَهَجُّدٌ فَهُوَ أَعَمُّ مِنْ قَوْلِهِ فَإِنْ أَوْتَرَ ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ يُعِدْهُ وَذَلِكَ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُد وَغَيْرِهِ وَحَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ «لَا وَتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ» (و) سُنَّ تَأْخِيرُهُ (عَنْ أَوَّلِهِ) أَيْ: اللَّيْلِ (لِمَنْ وَثِقَ بِيَقِظَتِهِ) بِفَتْحِ الْقَافِ (لَيْلًا) سَوَاءٌ أَكَانَ لَهُ تَهَجُّدٌ أَمْ لَا فَإِنْ لَمْ يَثِقْ بِهَا لَمْ يُؤَخِّرْهُ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ «مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ »
“(Disunnahkan mengakhirkan witir setelah shalat malam) baik setelah shalat sunnah rawatib, tarawih, maupun tahajud. Hal ini berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari sebagai witir.” (Dan tidak dianjurkan mengulanginya) meskipun setelah witir itu seseorang masih melaksanakan tahajud. Ungkapan ini lebih umum daripada pernyataan: “Jika seseorang telah berwitir lalu ia bertahajud, maka ia tidak mengulang witirnya.” Hal itu didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya, yang dinilai hasan oleh at-Tirmidzi: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (Dan disunnahkan mengakhirkannya dari awal malam), yakni mengerjakan witir di akhir malam, bagi orang yang yakin bisa bangun malam. Baik ia memang memiliki kebiasaan tahajud maupun tidak. Namun jika ia tidak yakin bisa bangun di akhir malam, maka sebaiknya tidak mengakhirkan witir. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim: “Barang siapa khawatir tidak dapat bangun di akhir malam, maka hendaklah ia berwitir di awal malam. Dan barang siapa berharap bisa bangun di akhir malam, maka hendaklah ia berwitir di akhir malam.” [Futūḥāt al-Wahhāb bi Tawḍih Syarḥ Manhaj al-Ṭullāb (Ḥāsyiyah al-Jamal), Beirut: Dar al-Fikr, Juz 1 hlm. 484]
Penjelasan di atas mengklasifikasikan ketentuan witir menjadi dua. Pertama, shalat witir dianjurkan menjadi penutup seluruh rangkaian shalat malam. Karena itu, bagi orang yang memang berencana bangun tahajud dan yakin bisa terjaga di akhir malam, yang lebih utama adalah menunda witir sampai selesai tahajud. Tujuannya agar witir benar-benar menjadi shalat terakhir di malam itu, sebagaimana anjuran Nabi ﷺ. Kedua, witir tidak dianjurkan untuk diulang dalam satu malam. Jika seseorang sudah berwitir, lalu ia bangun lagi untuk tahajud, maka ia tidak perlu dan tidak dianjurkan mengulang witirnya. Namun, bila sejak awal ia khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, justru lebih baik ia berwitir setelah tarawih agar tidak terlewat.
Namun, bagi kasus orang yang memiliki kebiasaan shalat tahajud dan yakin akan bangun malam, bagaimana cara menunda witir berjamaah setelah shalat tarawih? Masih pada redaksi Ḥāsyiyah al-Jamal setelah ‘ibarot di atas, menyebutkan:
(قَوْلُهُ وَسُنَّ تَأْخِيرُهُ) أَيْ: جَمِيعِهِ اهـ شَرْحُ م ر ثُمَّ قَالَ وَعُلِمَ مِنْ قَوْلِي أَيْ: جَمِيعِهِ إنَّ الْأَفْضَلَ تَأْخِيرُ كُلِّهِ وَإِنْ صَلَّى بَعْضَهُ أَوَّلَ اللَّيْلِ فِي جَمَاعَةٍ وَكَانَ لَا يُدْرِكُهَا آخِرَ اللَّيْلِ وَلِهَذَا أَفْتَى الْوَالِدُ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – فِيمَنْ يُصَلِّي بَعْضَ وِتْرِ رَمَضَانَ جَمَاعَةً وَيُكْمِلُهُ بَعْدَ تَهَجُّدِهِ بِأَنَّ الْأَفْضَلَ تَأْخِيرُ كُلِّهِ فَقَدْ قَالُوا إنَّ مَنْ لَهُ تَهَجُّدٌ لَمْ يُوتِرْ مَعَ الْجَمَاعَةِ بَلْ يُؤَخِّرُهُ إلَى اللَّيْلِ فَإِنْ أَرَادَ الصَّلَاةَ مَعَهُمْ صَلَّى نَافِلَةً مُطْلَقَةً وَأَوْتَرَ آخِرَ اللَّيْلِ اهـ وَقَوْلُهُ صَلَّى نَافِلَةً مُطْلَقَةً أَيْ: سَوَاءٌ كَانَ مَأْمُومًا أَوْ إمَامًا لَكِنْ لَوْ كَانَ إمَامًا وَصَلَّى وِتْرَ رَمَضَانَ بِنِيَّةِ النَّفْلِ كُرِهَ الْقُنُوتُ فِي حَقِّهِ اهـ ع ش عَلَيْهِ.
(Ucapan beliau (Syaikh Zakaria al-Anshari): “Dan disunnahkan mengakhirkannya”) maksudnya adalah seluruh witir itu diakhirkan. Demikian keterangan dalam starahnya Imam al-Ramli. Kemudian beliau berkata: Dari ucapanku “seluruhnya” dipahami bahwa yang lebih utama adalah mengakhirkan witir semuanya, meskipun seseorang telah melaksanakan sebagian witir di awal malam secara berjamaah dan ia tidak dapat mengikuti jamaah tersebut di akhir malam. Karena itu, sang ayah (yakni guru beliau) pernah berfatwa tentang orang yang melaksanakan sebagian witir Ramadan secara berjamaah lalu menyempurnakannya setelah tahajudnya, bahwa yang lebih utama adalah mengakhirkan witir seluruhnya. Para ulama juga menyatakan bahwa orang yang memiliki kebiasaan tahajud sebaiknya tidak berwitir bersama jamaah, melainkan mengakhirkannya sampai akhir malam. Jika ia ingin tetap shalat bersama mereka, maka ia berniat shalat sunnah mutlak, lalu berwitir di akhir malam. Ucapan beliau: “shalat sunnah mutlak” maksudnya, baik ia sebagai makmum maupun sebagai imam. Akan tetapi, jika ia menjadi imam dan melaksanakan witir Ramadan dengan niat shalat sunnah biasa (bukan niat witir), maka makruh baginya membaca qunut. [Futūḥāt al-Wahhāb bi Tawḍih Syarḥ Manhaj al-Ṭullāb (Ḥāsyiyah al-Jamal), Beirut: Dar al-Fikr, Juz 1 hlm. 484]
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa witir tidak dianjurkan untuk diulang dalam satu malam. Shalat witir yang telah dilakukan setelah tarawih sudah mencukupi. Namun, bagi mereka yang memiliki kebiasaan tahajud dan yakin dapat bangun di akhir malam, mengakhirkan witir hingga selesai tahajud dan meniatkan dengan shalat mutlak ketika witir berjamaah setelah tarawih adalah pilihan yang lebih utama. Wallahu A’lamu.
Baca Juga: Hukum Shalat Sunnah setelah Melakukan Shalat Witir
Penulis: Fatia Salma Fiddaroyni, Alumnus PP. Bahrul Ulum Tambakberas Jombang & PP. Al-Amien Ngasinan Kediri.
Editor: Sutan


















