Oleh: Almara Sukma*

Menikah adalah impian setiap orang yang sudah memenuhi syarat-syarat. Sejatinya hal yang membuat resah ketika sudah menginjak dewasa adalah siapa jodoh kita? Siapa yang akan hidup bersama kita kelak? Bagaimana kriterianya, dan sebagainya.

Belakangan ini, publik kembali digemparkan dengan isu pernikahan beda agama oleh sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah. Mempelai perempuan merupakan wanita muslimah sedangkan mempelai laki-laki beragama non-muslim.

Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, yang mana semua hukum telah dijelaskan di dalamnya. Bagaimana agama Islam menjawab hal seperti ini? Dalam syariat Islam, pernikahan beda agama, yang dalam konteks ini adalah wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim, tidak diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Baghawi:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

إِنْ زُوِّجَتْ مُسْلِمَةٌ مِنْ كَافِرٍ لَا يَنْعَقِدْ وَإِنْ رَضِيَتْ بِهِ الْمَرْأةُ؛ لقَوْلِهِ تَعَالىٰ {وَلا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا} [البقرة: ٢٢١]

“Apabila wanita muslimah dinikahkan dengan laki-laki non-muslim maka pernikahannya tidak sah, meskipun wanita tersebut rela. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. [QS. Al-Baqarah: 221].”[1]

Selain dari Nash Al-Quran di atas, yang menjadi alasan pelarangan tersebut ialah kekuasaan seorang suami non-muslim atas istrinya yang muslim tidak bisa dibenarkan dalam Islam. Sebagaimana penjelasan berikut:

لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ أَنْ تَتَزَوَّجَ بِرَجُلٍ غَيْرِ مُسْلِمٍ مَهْمَا كَانَتْ دِيَانَتُهُ، لِأَنَّ لِلزَّوْجِ وِلَايَةً عَلَى الزَّوْجَةِ وَلَا وِلَايَةَ لِكَافِرٍ عَلَى مُسْلِمٍ وَلِاَنَّهَا لَا تُؤْمَنُ عِنْدَهُ عَلَى دِيْنِهَا.. إلى أن قال .. وَإذَا عَقَدَ عَلَيْهَا قَبْلَ إِسْلَامِهِ كَانَ العَقْدُ بَاطِلاً وَوَجَبَ التَّفْرِيْقُ بَيْنَهُمَا فَوْراً فَإِذَا حَصَلَ وَطْءُ كَانَ ذَلِكَ زِناً.

“Tidak boleh bagi wanita muslimah untuk dinikahi laki-laki nonmuslim ketika perempuan tersebut memperhatikan agamanya. Alasannya, karena suami memiliki kekuasaan atas istrinya. Sementara nonmuslim tidak ada kekuasaan atas orang Islam dan tidak ada jaminan aman bagi agama wanita muslimah jika bersama suami tersebut… Dan jika terjadi akad nikah sebelum suami masuk Islam anak akadnya batal dan keduanya harus dipisahkan. Bahkan jika terjadi persetubuhan di antara keduanya maka akan menjadi perbuatan zina.”[2]

Jadi,  wanita muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki non muslim. Meskipun laki-laki non-muslim tersebut telah memenuhi kriteria wanita tersebut, ia sangat menyukainya, ia tetap harus meninggalkannya. Karena perbedaan agama bukanlah permasalahan yang sepele.


[1] At-Tahdzib, V/299

[2] Al-Fiqh al-Manhaji, IV/32


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari